Termohon Polsek Maesa Terbukti Menetapkan Pemohon Tersangka Tidak Prosudural.

Selasa, 22 November 2022 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado Mitramabes com. Sidang praperadilan terhadap penyidik polsek maesa memasuki agenda pembuktian, sidang dilaksnakan di Pengadilan Negeri Bitung,Senin 21/11/2022.

Persidangan yang dilaksnakan pada jam 10:00 Wita dengan agenda pembuktian ini menghadirkan saksi saksi dari Termohon dan Pemohon.
Kuasa hukum pemohon Christianto janis SH saat diwawancarai oleh awak media mengatakan bahwa penetapan tersangka kepada kliennya adalah cacat formil, karena tidak sesuai mekanisme pemeriksaan dalam penyidikan kepolisian.

“Penyidik melakukan wawancara kepada klien kami dalam keadaan sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter, dan tanpa dilakukan pemanggilan untuk diperiksa tiba tiba sudah menetapkan tersangka kepada klien kami (Elvis Tamaka)”.ucap Christianto Janis S.H

“Dalam gelar perkara mereka tidak pernah memanggil kepada calon tersangka, tapi keterangan dari saksi penyidik bahwa dalam gelar perkara selalu dilakukan secara terbuka dan transparan”.kata pengacara muda yang Low Profile.

Lanjutnya lagi bahwa berdasarkan fakta yg terjadi pada pembuktian, nyata jelas Termohon dibuat terpojok mengenai bukti surat panggilan yg menurut saksi Termohon ada surat panggilan beberapa kali kepada Pemohon sebelum surat pemanggilan Tersangka.

Namun setalah dimintakan oleh Kuasa Pemohon, ternyata pihak Termohon tidak dapat menunjukannya. Selain itu hal yg unik dan lucu diperoleh ialah antara kuasa Pemohon dan saksi-saksi Termohon, tidak kompak dimana saksi Termohon mengatakan ada gelar perkara dan di undang Termohon dan Pemohon, namun Pemohon tidak hadir akan tetapi dari kuasa Termohon mengatakan bahwa mengenai gelar perkara itu tidak wajib hadir.

Hal ini sangat terlihat jelas bila apa yg dipermasalahkan Pemohon terbukti. Bahwasanya penetapan tersangka kepada pemohon tidak sesuai prosedur. Bahwa bukti- bukti yg diajukan Termohon adalah fakta bahwa itu hanya prosedur.

Yang seharusnya dilihat adalah fakta sidang, selain itu wawancara yg disampaikan oleh Termohon ternyata tidak tepat, Karena Pemohon waktu diwawancara dalam keadaan sakit dan itu disampaikan langsung oleh saksi Termohon yg waktu itu ikut mewawancarai Pemohon.

Editoe : Sofyan MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Unit Tipidkor Polres Selayar Telah Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kades Latondu ke Kejaksaan
Resmob Polres Selayar Ungkap Kasus Pencurian Barang Toko di Benteng, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Antara Kesiapsiagaan Posko Terpadu dan Senyum UMKM, Kapolres Selayar Hadirkan Kehangatan Ops Lilin 2025
Polda Jambi Lakukan Supervisi Operasi Lilin 2025 Pastikan Pengamanan Natal dan Tahun Baru Berjalan Optimal
Yayasan SSB Bobby Lovers GBIE Diresmikan, Mantapkan Kedisiplinan Hadapi Liga, IMO Indonesia Sumut Siap Kerjasama
STAI Hikmatul Fadhilah Wisuda 50 Sarjana Pendidikan Agama, Hsrus Beradaptasi dengan Kemajuan Teknologi
Pasar Malam CV. RBN Enterprise Jaya Group Ramaikan Rimbo Bujang, Hadirkan Permainan Anak dan Bazar UMKM
Polsek Tanjung Pura Musnahkan Tiga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba di Desa Pekubuan

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 01:27 WIB

Unit Tipidkor Polres Selayar Telah Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kades Latondu ke Kejaksaan

Minggu, 28 Desember 2025 - 01:23 WIB

Resmob Polres Selayar Ungkap Kasus Pencurian Barang Toko di Benteng, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Minggu, 28 Desember 2025 - 01:20 WIB

Antara Kesiapsiagaan Posko Terpadu dan Senyum UMKM, Kapolres Selayar Hadirkan Kehangatan Ops Lilin 2025

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:15 WIB

Polda Jambi Lakukan Supervisi Operasi Lilin 2025 Pastikan Pengamanan Natal dan Tahun Baru Berjalan Optimal

Sabtu, 27 Desember 2025 - 22:56 WIB

STAI Hikmatul Fadhilah Wisuda 50 Sarjana Pendidikan Agama, Hsrus Beradaptasi dengan Kemajuan Teknologi

Berita Terbaru