Sumsel. MBS. Pembangunan fisik dana desa dalam pengerjaan harus sesuai RAB serta petunjuk teknis supaya mutu dan kualitas sesuai spesifikasinya. Begitu pula dengan pengelolaan administrasi harus dikelola secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan dengan benar sesuai realisasi pekerjaan tanpa adanya penggelembungan anggaran.
Terkait penggelembungan anggaran, diduga terjadi di Desa Mukti Jaya Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin. Seperti terlihat pada pekerjaan fisik pembangunan Pos Jaga, Dana Desa (DD) tahun 2022 lalu, terlihat pembangunan pos jaga tersebut terkesan asal jadi, tanpa perencanaan desain serta menelan anggaran puluhan juta. Saat ini kondisi Pos jaga yang pengerjaannya diduga asal-asalan tanpa memikirkan kualitas bangunan, tidak sesuai spesifikasi dengan mutu serta kualitas pekerjaan fisik dilokasi.
Salah satu pegiat social control yang berada di Kabupeten Banyuasin, menyebutkan bahwa Kondisi pekerjaan fisik pembangunan Desa Mukti Jaya sangat diragukan, terlihat dari beberapa pekerjaan yang kurang maksimal dinilai asal-asalan, pembangunan pos jaga bermaterial kayu tersebut dibangun asal jadi, tampak beberapa tiang penyangga pos jaga berada di sisi kiri bangunan. Tanpa Desain perencanaan serta tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya Bangunan (RAB) dan diduga kuat pekerjaan tidak sesuai spesifikasi yang sudah direncanakan, sehingga pembangunan pekerjaan terlihat kurang maksimal sehingga menimbulkan kualitas yang kurang baik sehingga kerusakan dengan cepat “Tegasnya.
Peran Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) yang bertugas mendampingi pemerintah desa dalam pembangunan infrastruktur dasar. Berdasarkan tugas utama PDTI meliputi memberikan pelatihan teknis, membuat desain dan anggaran, serta memfasilitasi pelaksanaan, pengelolaan, dan pemeliharaan prasarana desa, perlu di pertanyakan,” Ucapnya
Dengan demikian adanya temuan pekerjaan fisik di Desa Mukti Jaya Kecamatan Muara Telang yang diduga tidak sesuai, Korwil Sum-sel Media Mitra Mabes. Elvis, meminta kepada Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DISPMD) Kabupaten Banyuasin, serta Inspektorat kembali memeriksa pekerjaan fisik Pos Jaga tersebut, segera turun melihat kondisi pekerjaan fisik Tahun 2022 Desa Mukti Jaya, untuk meminimalisir terjadinya dugaan penyelewengan penggunaan anggaran Dana Desa (DD). Senin (20/5/2024)
Sementara, hingga berita ini ditayangkan awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Wayan Arya Mahendra, SE
selaku Kepala Desa Mukti Jaya serta Pendamping desa dan TPK Pelaksanaan kegiatan fisik Desa Mukti Jaya Tahun 2022, guna menindaklanjuti terkait pekerjaan Fisik tersebut. (Ts Mbs )