Bengkalis / Rupa MBS Sengketa lahan Sunardi (Waris Alm Lemi) yang di berikan kuasa kepada anaknya Sukma Nurberi.
Telah mulai membuahkan hasil, namun sangat di sayangkan dengan adanya pemberitaan yang di Realease oleh Media online *”Nuansa Post”*(6 Juli 2023) menaikan berita sepihak, tanpa ada komfirmasi kepada kedua belah pihak.
Selain itu dalam berita itu juga dikait kaitkan dengan tulisan yang menyebut sebuah organisasi Forwa yang ikut membekingi perihal kejadian ini, Sedangkan organisasi yang telah lama di dirikan ini adalah sebuah organisasi Forum Wartawan bukan organisasi yang membentengi kegiatan kegiatan yang tidak jelas, Organisasi forum wartawan yang selalu menjaga kode etik Jurnalis dalam bergerak dan pemberitaan.
Menurut penuturan Sukma Nurberi ( kuasa lahan Sunardi) benar ada undangan untuk pertemuan berikutnya perihal sengketa tanah tersebut yang di mana dirinya dan semua ahli waris di undang oleh Kades Hutan panjang Amran, Perihal kelanjutan sengketa tanah tersebut. Adapun undangan tersebut tertera tangggal 04 Juli 2023 pada hari Selasa.
Dikarenakan ada hal yang tidak bisa di tinggalkan, saudaranya yang sakit untuk check medical beliau tidak bisa mengikuti rapat dan memberitahukan kepada kepala Desa tersebut via pesan Singkat Wa. Dan ini dibenarkan oleh kades.
Namun kades tetap melanjutkan pertemuan tanpa di hadiri oleh pihak kuasa Sukma, dan tentunya pertemuan sepihak ini akan melahirkan hasil yang sepihak.
Dalam pemberitaan “Nuansa Post” ( M.syopri ) mengatakan pertemuan di hadiri oleh Bhabinkamtibmas Desa Hutan panjang, dan dimedia yang di naikkan oleh M.syopri (Walet) menerangkan komentar dari Bhabinkamtibmas Desa Hutan panjang yang Hadir di pertemuan tersebut.
Dari tulisannya terlihat sangat di sayangkan jika benar sebagai penegak hukum tidak memberikan keterangan yang valid, Seharusnya lebih propesional melakukan penyelidikan dan tidak memberikan statemen seakan hadir di tengah – tengah saat pengukuran lahan sengketa Sabtu(24 Juni 2023) tersebut, Yang jelas di hadiri langsung oleh Kanit Intel Bambang dan Bhabinkamtibmas dlDesa Pangkalan Nyirih H.Siburian.
Sementara saat pertemuan kelanjutan di kantor Desa Hutan panjang pihak kepolisian yang turun ketika penyelesaian di lahan sengketa Sabtu (24/06/2023) tidak diundang atau di hadirkan, di antaranya Kanit Intel Reskrim Aiptu Bambang Hariyanto, dan Kapolpos Pangkalan Nyirih yang mendampingi saat itu Aipda H. Siburian.
Sementara Bhabinkamtibmas Desa Hutan panjang saat pengukuran lahan hari Sabtu tersebut tidak hadir di karenakan adanya sesuatu urusan keluarga.
Dalam mediasi dan pengukuran Lahan Sabtu ( 24 Juni di 2023) pihak Syamsir yang menyerobot lahan Sunardi telah mengakui lahannya yang 500 depa (850 m) telah sah dan mengakui bahwa lahan yang di sengketakan saat ini bukan lahan nya dan sama – sama menandatangani surat perjanjian dengan Materai di saksikan oleh kedua kepala Desa yakni Amran dan Mursalim, S.Pd.i Kades Desa pangkalan Nyirih.
Dalam berita “Nuansa Post” juga di terangkan perihal penggalian tali air tapal batas sempadan yang di buat oleh Waris dari Pak Sunardi dan Keluarga lewat kuasa anaknya Sukma Nurberi dan ahli waris lainnya.
Di terangkan tidak ada perampasan Hp dan pengancaman justru pihak Agian yang di berikan kuasa oleh kebun karet di atas tanah beliau yang memvideokan dan mengancam akan membunuh Sukma dengan meletakan parang di leher sukma, “silahkan saja kalau anda berani dan punya nyali” Dan sempat di leraikan oleh pihak yang hadir menyaksikan pertikaian tersebut. ini di buktikan dengan adanya video Agian memegang HP dan terlihat jelas membawa Sebilah parang panjang terselip di pinggangnya, dan sempat divideokan oleh salah satu ahli waris yang hadir saat itu.
Jelas dalam hal kisruh ini Kepala Desa Hutan Panjang bukan mau memperjelas keadaan tapi memperkeruh dengan memberikan statment keterangan yang berbelit belit.
dengan keterangannya yang mengatakan bahwasannya lahan sengketa itu sudah jauh – jauh hari terletak di Desanya, Sementara dari surat keterangan Hak milik Sunardai (Sukma Nurberi) selaku waris lahan tersebut jauh sebelumnya adalah masuk ke wilayah Desa Pangkalan Nyirih, Karena pada tahun 1977 itu masuk wilayah desa Pangkalan Nyirih, penetapan wilayah pada tahun 1990 udah berpindah ke Desa Pangkalan baru, dan pemekaran wilayah Desa baru yakni Pangkalan Pinang hasil pemekaran pada tahun 2018, di tetapkan melalui Prona oleh pemerintah.
Seharusnya sebagai kepala Desa harus menegakkan keadilan ditengah masyarakat dan mengetahui lahan tersebut telah pun ada jauh sebelum dirinya menjadi kepala Desa, Mempelajari dengan benar dan bukan untuk membuat statmen yang membingungkan, Sehingga menambah perpanjangan kisruh di tengah masyarakat.
Pihak media juga mencari informasi dari pihak yang hadir di rapat pertemuan tersebut, Salah satu Wartawan Journalis rupat (Zaini).
Menurut Zaini dia telah memperingatkan agar penulis Walet/M.Syopri jangan memberitakan sepihak dan tidak konfirmasi kepada kedua belah pihak, yang belum tentu kebenarannya, Apa lagi menyinggung nama organisasi.
Dia juga berkomentar bahwa berita yang dibuat tersebut jauh dari segala kebenaran yang terjadi di lapangan, Seharusnya sebagai wartawan harus cerdik membuat berita apa lagi ini menyangkut dengan beberapa Pihak.
Terkait pemberitaan yang di naikan Oleh M.syopri/Walet, dari pihak Forwa akan melaporkan tentang fitnah atau tuduhannya, dengan UU ITE (Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), jika tidak segera meminta maaf atau memberikan klarifikasi kembali melalui medianya kembali.
Pers: MIKA (MBS)
Sumber Tim