Terkait pemberitaan oknum distributor salurkan pupuk subsidi di atas (HET) di polisikan, oknum APH wilayah setempat di duga terkesan Tutup mata

Sabtu, 12 Juli 2025 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MitraMabes.com-Tulang bawang. Provinsi Lampung. Dengan adanya pemberitaan salah satu oknum Distributor warga menggala kota, inisial (HW) tersangkut dugaan penyalah gunaan tekhnis dan tata cara penyaluran pupuk subsidi terhadap mantan Gapoktan (DD) saat masih aktip menjabat belum lama ini dan (AG) pemilik kios pupuk subsidi desa setempat Bandar aji, katanya menurut kedua (2) keterangan (ag) dan (dd) Pupuk tersebut (hw) distributor jual dengan mereka dengan harga Fantastic di atas (HET) baik itu jenis urea pupuk subsidi Persak berat bruto 50 kg dan Persak jenis phonska yang sama beratnya masing masing dengan harga Rp 190 ribu rupiah sesuai dengan ada nya di pemberitaan yang telah di terbitkan di beberapa media yang tergabung di tim media ini sebelumnya dan kasus tersebut sudah di bawa atau di laporkan ke Aparat penegak Hukum (APH) dua (2) bulan lalu sabtu (24/5) ke Polres Tulang bawang di Bidang Tindak pidana tertentu (Tipidter) sabtu (12/7) 2025

Namun hal asilnya dari saat laporan masuk hingga saat ini laporan tersebut terkesan di abaikan saja bahkan yang lebih parah lagi saat pelapor mendatangi ruangan Tipidter tersebut dan saat mau masuk ruangan Tipidter kapan pun juga alat komunikasi atau alat pelengkap kerja wartawan selaku pelapor seperti alat sadap sederhana milik pelapor berupa henpon (HP) di tahan di ruang depan atau ruang masuk serta tidak di ijin kan bawa henpon saat kapanpun hendak menjumpai penerima laporan dan yang lebih parah lagi saat awal masuk kan laporan dua bulan lalu di bulan Mei (5) sampai saat ini si pelapor tidak di berikan dan tidak memegang Surat tanda terima pelaporan (STPL) padahal sesungguhnya yang nama nya wartawan sebenarnya adalah sebagai mitra kerja sama dari pada Aparat penegak hukum baik itu TNI atau pun POLRI dan bukan sebagai musuh dan tentunya wartawan sebagai pelapor tersebut secara langsung sudah mendukung kerja sama yang baik terhadap mereka selaku APH di wilayah hukum nya.

Hal itu tentunya membuat miris dan yang sangat di sayangkan terhadap mitra kerja sama wartawan pihak APH tempat melapor salah satu perwakilan aparat penegak hukum Resort Polres Tulang bawang bidang Tipidter (Tindak pidana tertentu) sebagai Kepala unit ( Kanit) Ipda (inspektur polisi dua) inisyal (KA) sekarang, selaku menangani kasus tersebut dengan cara tidak Disiplin dan Propisional, bahkan dari awal di masuk kan laporan hingga saat ini belum ada kejelasan sama sekali, ada apa sebenarnya yang terjadi di balik semua ini??? dan hal tersebut terjadi tentunya di duga kuat tanpa adanya sikap TEGAS dan penanganan secara serius dan Propisional.

Padahal saat awal melapor si pelapor telah menyerahkan secara lengkap dokumentasi pembuktian secara riil dan Fakta terhadap penerima laporan mewakili pihak Polres Tulang bawang serta dokumentasi dan pembuktian dari kedua (2) Nara sumber (ag) dan (dd) selaku pihak yang di rugikan oleh bos mereka sendiri distributor (hw) terkait harga Persak pupuk tersebut dengan harga Fantastic yang sama Rp 190 ribu rupiah baik jenis urea maupun jenis phonska.

Di sisi lain sementara mereka dimaksud (ag) kios dan (dd) Gapoktan saat itu menyalurkan pupuk tersebut terhadap para anggota kelompok tani dengan harga Rp 190 ribu rupiah juga, tidak lebih dari harga pemberian distributor (HW) ,sementara dari awal berhubungan bisnis (ag) dan (dd) terhadap (HW) distributor sudah memakan waktu cukup lama bertahun tahun lamanya, katanya saat di mintai keterangan

“Kami ini hanya dapat capek nya doang pak, mungkin ngak lama lagi saya akan mengundurkan diri dari jabatan Gapoktan,” keluh (dd) dan tolong dulu pak cariin saya harga di bawah itu, ” Tambah (ag), saat di beritakan wartawan media ini sebelumnya.

Di hubungi wartawan berkali kali Kanit Tipidter (KA) selaku penerima laporan via henphon terkait dugaan kasus ini, terkadang di tanggapi meskipun semenit terkadang juga panggilan tersebut di abaikan saja, bahkan saat di jumpai pelapor dan sebagai wartawan di ruangannya kamis (9/7) kemarin di ruangan Tipidter Kanit (KA) selaku penanganan dugaan kasus tersebut, seperti bagi Pelanggaran mekanisme tata cara penjualan atau plenyaluran pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) menurut nya hal tersebut tidak ada sangsi Pidana nya hanya saja yang ada sangsi administratif saja seperti pencabutan ijin usaha nya saja pak

“Datang saja ke kantor pak, ayo masuk ke ruangan saya sembari ngopi bareng, ” tukas (KH)

Terkait tentang pelanggaran HET itu tidak ada sangsi Pidana apalagi sangsi denda coba bapak tunjuk kan ke saya, di mana aturan dan (UU) undang undang nya, ” lanjut nya.

Ketika mengacu kepada aturan Pemerintah dan aturan Hukum di NKRI ( negara kesatuan Republik indonesi) seperti contoh di bawah ini, apakah peraturan yang sudah di edarkan ini di anggap tidak sah atau tidak resmi, untuk apa aturan ini di edarkan kalau tidak sakti. Atau peraturan Pemerintah di bawah ini Tidak berlaku atau tidak mempan bagi ORANG KAYA atau peraturan ini hanya berlaku bagi orang kecil atau orang MISKIN saja.

Sementara di aturan Pemerintah dan aturan Hukum di negeri ini negara kita Indonesia sudah jelas jelas aturan nya .

Penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) merupakan pelanggaran hukum di Indonesia dan dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif. Pelaku bisa terancam hukuman penjara dan denda yang cukup besar, serta sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha.

Sanksi Pidana:
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET. Hukuman penjara bisa mencapai 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
UU Perlindungan Konsumen:
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang menjual barang di atas harga yang ditetapkan tanpa pemberitahuan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.
UU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan:
UU No. 22 Tahun 2019 juga dapat menjerat pelaku dengan tindak pidana terkait penyalahgunaan sarana produksi pertanian.
Sanksi Administratif:
Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha atau teguran.

Di hubungi wartawan via telephon, via whatshap (wa) Kanit Tipidter (KA) hari ini Sabtu (12/7) meskipun henpon nya aktip dan online namun panggilan itu di abaikan kan saja, hingga berita pun di terbitkan.

(Hel….. Tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Humbahas Hadiri Pengukuhan 185 SMA Unggul Del, 13 Dari Humbahas
Delapan Pelaku Penyerangan Guru dan Nakes di Yahukimo Diamankan, Satgas Ops Damai Cartenz Lakukan Pendalaman
Percaya Diri Gunakan Ilmu Klenik, Residivis Pencuri Warung Tak Berkutik di Hadapan Polisi
Melalui Layanan Polisi 110 di Jajaran Polda Aceh.*Polres Nagan Raya Raih Penghargaan Terbaik III” 
Melslui Jumat Berkah, Polres Nagan Raya Berbagi Rezeki dengan Para Tahanan
Kadis Wahyu Adhiwijaya Pantau Masyarakat Yang Buat NIB Gratis Diacara Car Free Night 
DPC PKB Gelar Rapat Musyawarah Cabang Dihadiri oleh Seluruh Kader PKB 
Kegiatan Program Akselerasi Ketahanan Pangan Nasional Lapas Kelas IIA Binjai Gelar Panen Raya Tanaman Hidroponik

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 16:13 WIB

Bupati Humbahas Hadiri Pengukuhan 185 SMA Unggul Del, 13 Dari Humbahas

Sabtu, 12 Juli 2025 - 15:26 WIB

Delapan Pelaku Penyerangan Guru dan Nakes di Yahukimo Diamankan, Satgas Ops Damai Cartenz Lakukan Pendalaman

Sabtu, 12 Juli 2025 - 15:18 WIB

Percaya Diri Gunakan Ilmu Klenik, Residivis Pencuri Warung Tak Berkutik di Hadapan Polisi

Sabtu, 12 Juli 2025 - 15:17 WIB

Melalui Layanan Polisi 110 di Jajaran Polda Aceh.*Polres Nagan Raya Raih Penghargaan Terbaik III” 

Sabtu, 12 Juli 2025 - 15:12 WIB

Kadis Wahyu Adhiwijaya Pantau Masyarakat Yang Buat NIB Gratis Diacara Car Free Night 

Berita Terbaru