Terkait Oknum Ketua BPD Rangkap Jabatan Jadi Ketua P3A, PMD: Tidak Bisa

Kamis, 11 Mei 2023 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERGAI/MBS-Terkait oknum Ketua Badan Permusyaratan Desa (BPD) Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai, berinisial S diketahui rangkap jabatan menjadi Ketua P3A Muara Desa Bogak Besar dinilai menyalahi ketentuan.

“Tidak bisa lah. Harus pilih lah salah satunya,”demikian ditegaskan Kasi PMD Kecamatan Teluk Mengkudu, Reza Kurniawan, kepada wartawan Selasa (9/5) malam.

Pihak Pemerintah Kecamatan Teluk Mengkudu, kata Reza, nanti akan mengkonfirmasi Kepala Desa Bogak Besar dan Ketua BPD tersebut.

“Nanti kita cari solusinya ya. Ya nanti kita tanya yang bersangkutan dan Kepala Desa,”ucapnya.

Oknum Ketua BPD Bogak Besar Diduga ‘Main’ Proyek

Sebelumnya diberitakan, Oknum Ketua Badan Permusyaratan Desa (BPD) Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai, berinisial S diduga sebagai pelaksana proyek.

Diketahui, oknum tersebut juga sebagai Ketua Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Muara Desa Bogak Besar yang saat ini menerima program bantuan dari Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera II (BWSS) Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan SDA Sumatera II.

Sesuai papan informasi proyek tersebut di lokasi, sumber dana APBN Tahun Anggaran 2023 dengan 3 kelompok penerima program yakni P3A Muara, P3A Kuala Bogak, dan P3A Tirta Bogak
dengan masing-masing jumlah dana Rp 195.000.000.

Namun tidak ada tercantum volume seperti panjang dan lebar bangunan tersebut, hanya saja jangka waktu pelaksanaan 70 hari kalender dengan penanggung jawab proyek PPK O&P SDA III.

Dalam kegiatan tersebut, Oknum Ketua BPD itu berdalih hanya sebagai pekerja dan sebagai Ketua P3A Muara, hingga dinilai mengabaikan fungsi, kewajiban dan larangan sebagai BPD.

Informasi diterima wartawan, oknum Ketua BPD inisial S diduga mengkoordinir tiga kegiatan proyek tersebut diantaranya memasang plang, mengurusi bahan material bangunan, hingga mencari tukang/pekerja.

Diketahui, BPD itu dilarang diantaranya menjadi sebagai pelaksana proyek dan menyalahgunakan wewenang, mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Menanggapi hal itu, Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Serdang Bedagai, M. Nur Bawean didampingi Sekretaris Aziz Tanjung, Selasa (9/5/2023) kepada wartawan mengatakan sebagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi diantaranya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Nah, BPD bukan malah berperan atau ikut serta dalam pembangunan pemerintah.

“Apabila menyalahi ketentuan yang berlaku, FKI 1 Sergai mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan tindakan hukum,”tegasnya.

Terpisah, Ketua BPD Bogak Besar inisial S saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan bahwa dirinya sebagai Ketua BPD Bogak Besar.

“Ia saya emang betul ketua bpd,mohon maaf pak saya bukan pelaksana proyek,tapi saya cumn seorang buruh bangun,dan saya juga bukan berperan penting di dalam program BWSS II khususnya di Desa Bogak Besar,”ujarnya.(Sopiyan Perss yan)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor mengikuti Panen Raya Jagung Kuartal II bersama Kepolisian Resort Pakpak Bharat.
Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M Dukung Swasembada Pangan 2025 : Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II di Desa Sumber Sari
Polsek Tigabinanga Mediasi Perkelahian Antar Karang Taruna Difasilitasi Polsek Tigabinanga, Damai secara Kekeluargaan
Kabag SDM Polres Selayar Pimpin Pembagian Daging Kurban dari Kapolres dan Anggota
Dua Jenazah Korban Penembakan KKB Asal Purwakarta Jawa Barat Telah Tiba di Rumah Duka
Kunjungan MUSPIKA Pondok Salam Purwakarta Jawa Barat ke Rumah Duka Keluarga Korban Penembakan KKB
Polres Purwakarta Lakukan Pengamanan kegiatan Takbiran keliling dalam rangka menyambut Hati Raya Idul Adha 1446 H.
Tingkatkan Patroli KRYD, Polsek Plered Berupaya Jamin Keamanan Masyarakat.

Berita Terkait

Sabtu, 7 Juni 2025 - 08:25 WIB

Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor mengikuti Panen Raya Jagung Kuartal II bersama Kepolisian Resort Pakpak Bharat.

Sabtu, 7 Juni 2025 - 00:49 WIB

Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M Dukung Swasembada Pangan 2025 : Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II di Desa Sumber Sari

Jumat, 6 Juni 2025 - 23:17 WIB

Polsek Tigabinanga Mediasi Perkelahian Antar Karang Taruna Difasilitasi Polsek Tigabinanga, Damai secara Kekeluargaan

Jumat, 6 Juni 2025 - 22:24 WIB

Dua Jenazah Korban Penembakan KKB Asal Purwakarta Jawa Barat Telah Tiba di Rumah Duka

Jumat, 6 Juni 2025 - 22:22 WIB

Kunjungan MUSPIKA Pondok Salam Purwakarta Jawa Barat ke Rumah Duka Keluarga Korban Penembakan KKB

Berita Terbaru