Terkait Konflik Lahan Adat Masyarakat Desa Kandang Dengan PT.TPIL,Khalis Mustiko: DPRD Tebo Akan Panggil Kedua Belah Pihak

Selasa, 12 November 2024 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebo.mitramabes.com – Terkait Konflik Tenurial antara masyarakat Desa Kandang Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo dengan PT.Tebo Plasma Inti

Terkait Konflik Lahan Adat Masyarakat Desa Kandang Dengan PT.TPIL,Khalis Mustiko: DPRD Tebo Akan Panggil Kedua Belah Pihak

Tebo.mitramabes.com – Terkait Konflik Tenurial antara masyarakat Desa Kandang Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo dengan PT.Tebo Plasma Inti Lestari ( TPIL ) ditanggapi serius oleh DPRD Kabupaten Tebo.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tebo,Khalis Mustiko,S.H saat dikonfirmasi media ini via telepon seluler pada Selasa,12 November 2024.

“Iya, beberapa waktu yang lalu beberapa tokoh masyarakat datang ke DPRD Kabupaten Tebo untuk mengadukan persoalan nya Terkait Konflik lahan adat di desa Kandang ini”,jelas Khalis.

Setelah mendengar keluhan mereka,lanjut Khalis,memang akan kita tindaklanjuti secara serius dan dalam waktu dekat kita dari DPRD akan memanggil kedua belah pihak untuk datang ke DPRD Kabupaten Tebo.

“Insyaallah,setelah rekan rekan menyelesaikan tugas Bimtek minggu depan kita akan memanggil kedua belah pihak ke DPRD Tebo,agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik”,ujarnya.

Sebagai wakil rakyat,sudah sepantasnya kami harus membela hak hak masyarakat, apalagi ini menyangkut hajat hidup mereka yang memang bergantung dari lahan yang mereka kelola.

Untuk itu,kata Khalis,ini akan menjadi salah satu prioritas utama kami mendampingi masyarakat Desa Kandang dalam penyelesaian Konflik Lahan ini, tentunya kita akan melibatkan stack holder terkait dalam penyelesaian sengketa ini,”pungkasnya,(SH).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

AKPERSI Sumut Resmi Terdaftar di Kesbangpol, Tegaskan Komitmen Profesionalisme Pers
Penyelesaian Lahan untuk Kepentingan Umum, Seharusnya dengan Konsinyasi, Bukan Kriminalisasi
Polres Pagaralam Bekuk Pengedar Narkoba, Amankan Shabu dan Ganja
” pemerintahan Desa Tanjung Medan Serahkan Hadiah Lomba pada Malam Resepsi HUT ke-80 RI di Desa Tanjung Medan
Jadi Pembicara di Diskusi Panel CNBC Indonesia, Bupati: Deli Serdang Libatkan Anak Muda Jalankan Program Presiden
Ditegaskan Bupati Aceh Singkil  Lahan Bersertifikat PTSL Tidak Boleh Diperjualbelikan Hingga Batas 20 Tahun
Untuk Memenuhi Hak Dasar Lapas Kelas IIA Binjai Bagikan Perlengkapan Mandi Keseluruh Warga Binaan
Laksana kebal hukum, seorang yang diduga pengguna Narkoba menganiaya tetangga hingga babak belur

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 19:53 WIB

AKPERSI Sumut Resmi Terdaftar di Kesbangpol, Tegaskan Komitmen Profesionalisme Pers

Kamis, 21 Agustus 2025 - 19:45 WIB

Penyelesaian Lahan untuk Kepentingan Umum, Seharusnya dengan Konsinyasi, Bukan Kriminalisasi

Kamis, 21 Agustus 2025 - 18:54 WIB

Polres Pagaralam Bekuk Pengedar Narkoba, Amankan Shabu dan Ganja

Kamis, 21 Agustus 2025 - 18:20 WIB

Jadi Pembicara di Diskusi Panel CNBC Indonesia, Bupati: Deli Serdang Libatkan Anak Muda Jalankan Program Presiden

Kamis, 21 Agustus 2025 - 17:36 WIB

Ditegaskan Bupati Aceh Singkil  Lahan Bersertifikat PTSL Tidak Boleh Diperjualbelikan Hingga Batas 20 Tahun

Berita Terbaru