Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Menanggapi isu yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan kriminalisasi oleh Polres Lampung Tengah dalam perkara pendudukan lahan milik PT BSA di Kecamatan Anak Tuha, Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, mewakili Kapolres, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., memberikan penjelasan resmi.
Dalam keterangannya kepada awak media, AKP Devrat menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang sedang berjalan telah memasuki tahap penyidikan, dan dilaksanakan sesuai prosedur serta menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Polres Lampung Tengah sebelumnya menerima laporan dari pihak PT BSA terkait dugaan pendudukan lahan oleh sekelompok warga.
Laporan tersebut didasarkan pada dokumen Hak Guna Usaha (HGU) milik PT BSA yang hingga saat ini masih aktif dan sah secara hukum.
“Terdapat dua HGU atas nama perusahaan yang tercatat di lokasi yang saat ini diduduki oleh masyarakat,” ujar Kasat Reskrim.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Lampung Tengah telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi untuk mengumpulkan informasi dan bukti secara objektif.
Hingga saat ini, lima orang saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan.
“Namun perlu kami tegaskan, sampai saat ini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Kasat Reskrim juga mengungkapkan bahwa penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan oknum-oknum tertentu yang diduga mengakomodir atau memfasilitasi pendudukan lahan tersebut.
Hal ini sedang didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.
“Kami ingin menegaskan bahwa proses ini bukan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat, melainkan bagian dari penegakan hukum yang berimbang, berdasarkan laporan resmi, serta bukti-bukti yang dikumpulkan secara sah. Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Polres Lampung Tengah juga mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, serta bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
“Bagi siapa pun yang memiliki bukti atau informasi terkait perkara ini, kami persilakan untuk menyampaikannya kepada kami guna ditindaklanjuti sesuai koridor hukum,” tutupnya.
(Trimo Riadi)