Rokan Hulu mbs Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No SK :3325 MENLHK – PSKL /PKPS/PSL .0/5/2017 tertanggal 31 Maret 2017, Desa Rambah Tengah Barat (RTB) resmi memperoleh Hak Pengelolaan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.853 hektare.
Keputusan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung program Perhutanan Sosial yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.
Hak pengelolaan ini memberikan ruang bagi masyarakat Desa untuk mengelola kawasan hutan secara legal dan berkelanjutan namun, terdapat ketentuan penting yang wajib dipahami dan dipatuhi oleh semua pihak yang diberi Kepercayaan untuk mengelola HPT dengan Ketentuan Hak Pengelolaan Hutan Desa tidak dapat diwariskan kepada individu maupun ahli waris.
Hak Pengelolaan bukan merupakan hak kepemilikan atas kawasan hutan, melainkan hak untuk mengelola sesuai aturan perundang-undangan, dan Hak Pengelolaan dilarang dipindahtangankan
baik kepada pihak perorangan maupun perusahaan
Hak Pengelolaan tidak boleh mengubah status dan fungsi kawasan, yaitu tetap sebagai Hutan Produksi Terbatas (HPT), dan harus dikelola sesuai dengan rencana kerja yang telah disetujui oleh pemerintah.
Dengan adanya hak pengelolaan ini, diharapkan masyarakat Desa Rambah Tengah Barat dapat lebih aktif dalam menjaga kelestarian hutan, meningkatkan hasil hutan bukan kayu, serta memperkuat kemandirian ekonomi desa berbasis sumber daya alam yang berkelanjutan.
*Reporter: Alfian Top*