SERGAI, (Mitramabes.com)- Terkait galian C ilegal yang berada di bantaran sungai ular Dusun II Desa Citaman Jernih Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai (Sergai) ditutup karena telah meresahkan masyarakat serta merusak ekosistem.
Perintah penutupan galian C illegal tersebut oleh Kapolres Serdang Bedagai AKBP Dr. Ali Macfud SIK., MIK., dengan memperintahakan Kapolsek Perbaungan bersama unsur Muspika Kecamatan Perbaungan dan Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai, Rabu (08/03/23) sekira pukul 12.00 wib.
Menindaklanjuti aktivitas galian C ilegal tersebut selanjutnya Kapolsek Perbaungan dan unit Tipiter Sat Reskrim bersama dengan Muspika Kecamatan Perbaungan melakukan pengecekan.
Sesampainya di lokasi tim tidak mendapati adanya aktivitas dan kemudian tim melakukan penutupan lokasi dengan cara pemasangan garis polisi (police line) di lokasi galian C illegal tersebut.
Kegiatan penutupan galian C illegal dipimpin oleh Kapolsek Perbaungan bersama unsur Muspika Kecamatan Perbaungan dan unit Tipiter Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai.
Turut serta hadir dalam penutupan galian C yakni, Camat Perbaungan, Muhammad Fahmi, SSTP, MAP, Kapolsek Perbaungan, AKP M. Pandiangan, SH, Danramil Perbaungan, Kapten Kav. Ishak Iskandar, Kanit IV Tipiter Sat Reskrim Polres Sergai, Iptu H. Sinaga, Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, Ipda R. K. Haloho, SH, MH, Kanit Intelkam Polsek Perbaungan, Aiptu Titok Suprapto, Kades Citaman Jernih, Lian Lubis. (Zai)