terkait belum ada penyelesaian lahan jalan masyarakat desa Suka Pindah Kecamatan Rambutan,

Senin, 24 November 2025 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Mitra Mabes com) Rambutan Banyuasin,, lahan kebun jalan masyarakat di Desa Suka pindah Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin , diduga diklaim pihak perusahaan PT SAP yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit,

Hingga saat ini, lahan kebun masyarakat belum mendapatkan kepastian ganti rugi oleh pihak perusahaan PT SAP yang terletak di desa Suka pindah kecamatan Rambutan kabupaten Banyuasin,

Sebelumnya, pada 2016 telah terjadi kesepakatan antara masyarakat dan pihak perusahaan untuk mengganti rugi lahan itu.

Tim gabungan LSM dan wartawan bersama pemerintah Pendamping masyarakat desa Suka pindah kecamatan Rambutan mengatakan, masyarakat meminta kepada pihak perusahaan untuk melaksanakan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

Kesepakatan itu meliputi kompensasi atau ganti rugi atas tanah masyarakat dan menjalin kerja sama antar masyarakat apapun jenisnya.

“Kami meminta pertanggungjawaban dari perusahaan.

Namun dari persoalan ini, belum ada terjadi kesepakatan nilai ganti rugi lahan tersebut, (24/11/2025).

Mengingat persoalan ini sudah terlalu lama dan tak kunjung rampung, maka itu masyarakat desa meminta kepada Tim gabungan LSM dan wartawan bersama pemerintah desa agar dapat menjembatani dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), dalam mencarikan solusi atas persoalan ini.

Tim gabungan dari LSM dan wartawan bersama pemerintah menegaskan, pihak perusahaan harus menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan tepat.

Dalam penyelesaian persoalan tersebut, jangan ada salah satu pihak yang dirugikan.

masyarakat minta pihak perusahaan untuk memenuhi tuntutan ganti rugi dan mengeluarkan dana CSR dan plasma nya ,

Persoalan ini telah berlarut-larut cukup lama, kami berikan waktu hingga 3 Hari 2025 ini untuk menyelesaikan persoalan tersebut,”

Ia mengemukakan, masyarakat desa telah memiliki dokumen lengkap atas kepemilikan lahan itu dan terjadi kesepakatan antar perusahaan,

Kesepakatan itu berupa ganti rugi lahan dan menjalin kerja sama dengan masyarakat. Dari pengakuan masyarakat bahwa lahan yang diklaim ialah Sepanjang 1kilo yang di gunakan pihak perusahaan PT SAP ,

Dia berharap persoalan ini bisa segera diselesaikan secepatnya dan menemukan kesepakatan antara kedua belah pihak,

Misran Mitra Mabes

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Brimob Aceh Terima Kunjungan Persami Siswa SD IT Arrahman di Nagan Raya
Silaturahmi Awak Media Di Sambut Baik Dan Hangat Oleh Bapak Udin Saryono, SE.MM Pontianak Timur
Wujudkan Komitmen Polri,Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Tanam Jagung Jenis Hibrida NK 212 Kuartal IV
Forkopimcam Krangkeng Hadiri Penetapan Calon Kuwu dan Deklarasi Damai, Ciptakan Iklim Demokrasi Desa Kondusif
Silaturahmi Awak Media Di Sambut Baik Dan Hangat Oleh Kepala Sekolah SDN 05 Pontianak Timur
Polres Indramayu Gelar Sosialisasi Operasi Zebra Lodaya 2025 di Acara Kopdar MIB
Kasihumas Polres Lebak: Pelayanan Cepat dan Efisien, SKCK Bisa Dibuat via Aplikasi POLRI Super App
Calon Kuwu se-Kecamatan Kroya Tandatangani Deklarasi Damai Pilwu Serentak 2025

Berita Terkait

Senin, 24 November 2025 - 11:17 WIB

Brimob Aceh Terima Kunjungan Persami Siswa SD IT Arrahman di Nagan Raya

Senin, 24 November 2025 - 11:10 WIB

Silaturahmi Awak Media Di Sambut Baik Dan Hangat Oleh Bapak Udin Saryono, SE.MM Pontianak Timur

Senin, 24 November 2025 - 11:07 WIB

terkait belum ada penyelesaian lahan jalan masyarakat desa Suka Pindah Kecamatan Rambutan,

Senin, 24 November 2025 - 10:48 WIB

Wujudkan Komitmen Polri,Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Tanam Jagung Jenis Hibrida NK 212 Kuartal IV

Senin, 24 November 2025 - 10:46 WIB

Forkopimcam Krangkeng Hadiri Penetapan Calon Kuwu dan Deklarasi Damai, Ciptakan Iklim Demokrasi Desa Kondusif

Berita Terbaru