terkait belum ada penyelesaian lahan jalan masyarakat desa Suka Pindah Kecamatan Rambutan,

Jumat, 21 November 2025 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitra Mabes com) lahan kebun jalan masyarakat di Desa Suka pindah Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin , diduga diklaim pihak perusahaan PT SAP yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit,

Hingga saat ini, lahan kebun masyarakat belum mendapatkan kepastian ganti rugi oleh pihak perusahaan PT SAP yang terletak di desa Suka pindah kecamatan Rambutan kabupaten Banyuasin,

Sebelumnya, pada 2016 telah terjadi kesepakatan antara masyarakat dan pihak perusahaan untuk mengganti rugi lahan itu.

Tim gabungan LSM dan wartawan bersama pemerintah Pendamping masyarakat desa Suka pindah kecamatan Rambutan mengatakan, masyarakat meminta kepada pihak perusahaan untuk melaksanakan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

Kesepakatan itu meliputi kompensasi atau ganti rugi atas tanah masyarakat dan menjalin kerja sama antar masyarakat apapun jenisnya.

“Kami meminta pertanggungjawaban dari perusahaan.

Namun dari persoalan ini, belum ada terjadi kesepakatan nilai ganti rugi lahan tersebut, (21/11/2025).

Mengingat persoalan ini sudah terlalu lama dan tak kunjung rampung, maka itu masyarakat desa meminta kepada Tim gabungan LSM dan wartawan bersama pemerintah desa agar dapat menjembatani dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), dalam mencarikan solusi atas persoalan ini.

Tim gabungan dari LSM dan wartawan bersama pemerintah menegaskan, pihak perusahaan harus menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan tepat.

Dalam penyelesaian persoalan tersebut, jangan ada salah satu pihak yang dirugikan.

masyarakat minta pihak perusahaan untuk memenuhi tuntutan ganti rugi dan mengeluarkan dana CSR dan plasma nya ,

“Persoalan ini telah berlarut-larut cukup lama, kami berikan waktu hingga 3 Hari 2025 ini untuk menyelesaikan persoalan tersebut,”

Ia mengemukakan, masyarakat desa telah memiliki dokumen lengkap atas kepemilikan lahan itu dan terjadi kesepakatan antar perusahaan,

“Kesepakatan itu berupa ganti rugi lahan dan menjalin kerja sama dengan masyarakat. Dari pengakuan masyarakat bahwa lahan yang diklaim ialah Sepanjang 1kilo yang di gunakan pihak perusahaan PT SAP ,

Dia berharap persoalan ini bisa segera diselesaikan secepatnya dan menemukan kesepakatan antara kedua belah pihak,

Misran Mitra Mabes

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lewat Jumling, Kapolres Lebak Ajak Warga Aktif Jaga Keamanan Lingkungan
Sampaikan Pesan Kamtibmas, Kapolres Lebak Laksanakan Jumling di Masjid Jami’ Al Ittihad Kp Jalupang
Proyek Pembangunan UPTD SDN 2 Kenanga, Mangkrak, Kenapa kah?
Anggota Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Giat Jumling
Dua Orang Pemasok Narkoba Jenis Sabu Di Amankan Oleh Satresnarkoba Polres Pelalawan
Sambangi Tokoh Masyarakat,Kanit Binmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Giat Patroli
Pemkab Tapanuli Utara Apresiasi FGD II Penyusunan RPIKS Salib Kasih.
Pemkab Taput Berikan Penghiburan kepada Keluarga Korban Kebakaran di Siatas Barita.

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 17:37 WIB

terkait belum ada penyelesaian lahan jalan masyarakat desa Suka Pindah Kecamatan Rambutan,

Jumat, 21 November 2025 - 16:37 WIB

Lewat Jumling, Kapolres Lebak Ajak Warga Aktif Jaga Keamanan Lingkungan

Jumat, 21 November 2025 - 14:34 WIB

Proyek Pembangunan UPTD SDN 2 Kenanga, Mangkrak, Kenapa kah?

Jumat, 21 November 2025 - 14:04 WIB

Anggota Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Giat Jumling

Jumat, 21 November 2025 - 14:02 WIB

Dua Orang Pemasok Narkoba Jenis Sabu Di Amankan Oleh Satresnarkoba Polres Pelalawan

Berita Terbaru