Labuhanbatu.mitramabes.com Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 Di kabupaten Labuhanbatu yang di harapkan dapat berjalan Jujur dan Adil, Di sinyalir Terindikasi kecurangan penggelembungan suara di TPS 35 desa sei tampang.
Hal itu berdasarkan , atas laporan salah seorang Saksi dari Partai Nasdem kabupaten Labuhanbatu di daerah pemilihan dapil tiga, yang membuat pengaduan ke Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada hari Rabu (13/03) siang.
Dengan Nomor Laporan.009/LP/PL/Prov/02.01/lll/2024. Berman Sinaga ,warga Sei Tarolat ,Kec Bilah Hilir Kab Labuhanbatu, Melaporkan Ketua PPK atas nama Basuki dan Jajaran nya, Ahmad Triyudi Ketua KPPS TPS 12 Desa Sei Kasih , Andlin Manurung Ketua KPPS TPS 35 Desa Sei Tampang Dan Melaporkan Anggriana Munthe Caleg Partai Nasdem No urut 3.
Kepada wartawan, Jumat (15/03) Berman Sinaga selaku saksi Partai Nasdem menjelaskan bahwa pihak penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan Daerah pemilihan tiga kabupaten Labuhanbatu terindikasi ada melakukan kecurangan dengan melakukan pergeseran suara pada hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan.
“Indikasi kecurangan yang di lakukan pihak penyelenggara,pada Plano perhitungan suara di tingkat kecamatan, dimana hasil perhitungan Plano tersebut sesuai dengan hasil perhitungan di tingkat TPS” ujarnya.
Menurut nya Aksi Kecurangan yang dilakukan oleh Oknum-Oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dapil 3 Kecamatan Bilah Hilir dan Kecamatan Panai Hulu, dilakukan di 2 (dua) TPS diantaranya TPS 35 Sei Tampang Dan TPS 12 Sei Kasih.
Dari hasil perhitungan surat suara di TPS 12 Sei Kasih pada Formulir C Salinan Perolehan Suara Partai Nasdem dan Suara calon terkumpul 19 Suara.
Dengan Rincian Suara partai Terkumpul 1 suara, Calon Legeslatip No.urut 1. terkumpul 17 suara, Caleg No.Urut 2 terkumpul 1 suara .
Sementara Pada Formulir C Plano Suara Partai terkumpul 1 suara, Caleg No.urut 1 tidak ada, Caleg No urut 2 mengumpulkan 17 suara dan Caleg No. Urut 3 mengumpulkan 1 suara.
Hal serupa juga terjadi Pada TPS 35 Sei Tampang, Dimana pada hasil perhitungan surat suara pada Formulir C1.Salinan atas nama Purwanto urut.2 suara 37 C1.salinan urut 3 kosong.
setelah C pleno di buka di kantor PPK ternyata C pleno atas nama Anggriani mute 37 suara.C pleno dengan C1.salinan sangat jauh perbedaan tandatangan ketua kpps beserta anggota nya.
Pada Perhitungan surat suara Partai Nasdem Berhasil memperoleh 47 suara. Dengan Rincian Suara Partai terkumpul 2 suara, Caleg No.urut 1 mengumpul 5 suara, Caleg No.urut 2 mengumpul 37 suara.dan Caleg No.urut 3 kosong.caleg no urut 6. berhasil mengumpul 3 suara.
Kecurangan Pergeseran hasil perolehan suara yang dilakukan oleh oknum-oknum Pantian Pemilihan di Kecamatan Bilah hilir (PPK) terlihat jelas di formulir C Plano.
” Seperti nya ada oknum oknum yang melakukan atas tindakan penyelenggara pemilu kecamatan pasalnya Aksi kecurangan yang mereka lakukan secara terang-terangan ” tegas nya.
Katanya, selain membawa bukti-bukti kecurangan, pada pengaduan tersebut dirinya juga melampirkan surat pernyataan dari Caleg Partai Nasdem No urut 2 dan Caleg Partai Nasdem Pada No urut 1 .
” Karena kecurangan yang di lakukan oleh oknum PPK tersebut menguntungkan caleg Nasdem no urut 3 ” ujarnya.
Dia berharap, Pihak Bawaslu Dan Gakumdu Provinsi Sumatera Utara segera melakukan penyelidikan atas laporan tersebut guna mengungkap kecurangan yang dilakukan oleh pihak Panitia Pemilihan kecamatan yang telah mencoreng citra Dan Harapan pemerintah yang menjargonkan Pemilu 2024 Jujur adil .
(S.G)