Terima Jaminan Agunan Senpi Rakitan, Pria di Mesuji Justru Tertembak Sendiri

Kamis, 10 Oktober 2024 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mesuji, MBS – Seorang pria di Kabupaten Mesuji terkena letusan senjata api (Senpi) rakitan milik rekannya sendiri. Satu peluru tajam menembus kaki kiri korban.

Korban Ahmad (29) warga Desa Wiralaga Mulya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji ini sempat dilarikan ke Puskesmas terdekat dan kini dirujuk ke RSUD Ragab Begawe Caram Mesuji.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan peristiwa penembakan tersebut. Insiden ini terjadi Selasa (8/10/2024) sekitar pukul 08.45 WIB.

Mulanya, pelaku Firmansyah (27) bersama rekannya Daliman menyambangi kediaman Ahmad, untuk mengambil sertifikat agunan milik Daliman. Namun, korban meminta kepada keduanya suatu jaminan atas permintaan tersebut.

Alhasil, pelaku menawarkan jaminan berupa sepucuk senpi rakitan dan langsung disepakati oleh korban.

“Setelah bersepakat, tidak lama pelaku ini ingin mengeluarkan 2 butir amunisi yang ada di senpi rakitan tersebut,” ungkap Umi, Kamis (10/10/2024).

Kendati nahas, tiba-tiba senpi rakitan itu meletus hingga mengenai kaki sebelah kiri korban sebanyak 1 kali. Atas kejadian ini, Ahmad segera dibawa ke Puskesmas Sidomulyo dan dirujuk ke RSUD setempat.

“Di hari kejadian, petugas Polres Mesuji mendapat laporan masyarakat bahwa telah terjadi penembakan di Desa Wiralaga Mulya,” ucapnya.

Kemudian personel Polsubsektor Mesuji dan Tim Tekab 308 Polres Mesuji segera menuju lokasi peristiwa penembakan dan segera mengamankan pelaku seorang laki-laki mengaku bernama Firmansyah.

Hasil interogasi petugas, pelaku Firmansyah mengaku membawa senpi rakitan dan menunjukanya di depan korban, hingga senpi rakitan tersebut meledak dan mengenai kaki kiri Ahmad.

“Saat ini, pelaku yang telah ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Mesuji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Umi.

Selain tersangka, Umi melanjutkan, petugas turut menyita barang bukti berupa 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver berwarna silver dengan gagang berbahan kayu kecoklatan, 1 butir amunisi caliber 9 mm, dan 1 butir selongsong amunisi caliber 9 mm.

“Tersangka Firmansyah dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana,” tandas Kabid Humas.

(Team Liputan)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ada apa pasar tohaga memberikan spk ke pihak ketiga yang tidak pernah ada kontribusi.
Libur Pasca Idul Adha, Polsek Lut Tawar Lakukan Patroli dan Pengaturan di Sejumlah Lokasi Wisata
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Lepas Pawai Takbir Meriahkan Momen Idul Adha 1446 H
Pemilik Rintis Mart Beri Klarifikasi, Pihaknya Dan Pelaku Juga Sudah Berdamai
Peringati Hari Raya Idul Adha 1446 H, Polresta Pontianak Laksanakan Penyembelihan dan Penyaluran Hewan Qurban
22 Ekor Sapi dan 8 Ekor Kerbau, Kecamatan Linge di Salurkan Kepada Ibu Hamil dan Anak Stunting.
Polres Aceh Tenggara Solidaritas kepada Korban Kebakaran di Desa Linge Alas
Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda Di Amankan Polres Kepulauan Meranti

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 13:57 WIB

Ada apa pasar tohaga memberikan spk ke pihak ketiga yang tidak pernah ada kontribusi.

Minggu, 8 Juni 2025 - 10:07 WIB

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Lepas Pawai Takbir Meriahkan Momen Idul Adha 1446 H

Sabtu, 7 Juni 2025 - 22:04 WIB

Pemilik Rintis Mart Beri Klarifikasi, Pihaknya Dan Pelaku Juga Sudah Berdamai

Sabtu, 7 Juni 2025 - 21:37 WIB

Peringati Hari Raya Idul Adha 1446 H, Polresta Pontianak Laksanakan Penyembelihan dan Penyaluran Hewan Qurban

Sabtu, 7 Juni 2025 - 19:49 WIB

22 Ekor Sapi dan 8 Ekor Kerbau, Kecamatan Linge di Salurkan Kepada Ibu Hamil dan Anak Stunting.

Berita Terbaru

NASIONAL

Bulog Bersama TNI Sukses Serap 100 % Gabah Petani Indramayu 

Minggu, 8 Jun 2025 - 15:24 WIB