Terekam CCTV, Duo Penjambret di Pontianak Kota Berhasil Dibekuk Jatanras

Jumat, 9 Mei 2025 - 22:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak,-Mutramabes.com

Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Jalan Pangeran Natakusuma, tepatnya di depan Gang Bambu Pontianak Kota yang terjadi pada hari Sabtu (3/5/25) sekitar pukul 10.45 WIB lalu.

Satu orang ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) sebut saja Kuat yang merupakan anak dibawah umur dan Fa (25) berhasil diamankan setelah aksinya terekam kamera CCTV.

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi, S. I. K., M. H., melalui Kasat Reskrim, AKP. Wawan Darmawan, S. I. K., menerangkan

penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan korban, TR (55), yang menjadi korban penjambretan.

Saat itu, korban baru saja pulang dari toko HP setelah membeli kuota dan menenteng kantong plastik yang berisikan satu unit HP dan uang sebesar Rp.400.000,- dan dompet yang berisikan sejumlah surat-surat penting.

“Saat pulang setelah membeli kuota itulah tiba-tiba, dua pelaku yang mengendarai motor Vario hitam dan merampas kantong plastik yg ditenteng korban dan langsung melarikan diri, ” ungkap Wawan.

Wawan menjelaskan setelah menerima laporan Polisi dari korban, unit Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan dan menganalisa hasil rekaman CCTV di TKP dan kemudian memperoleh informasi bahwa pelaku adalah Fa dan (ABH) Kuat.

“Fa dan Kuat ini tinggal di salah satu rumah kontrakan yang beralamat di Gg. Waspada V, Kel. Sui Jawi, Kec. Pontianak Kota, dan berhasil kami amankan pada hari Kamis (8/5/25) sekitar pukul 00.21 WIB, ” terang Wawan.

“Modus pelaku ini awalnya sedang melintas di Gg. Bambu kemudian melihat korban sedang mengendarai sepeda motor sambil membawa kantong kreseknya plastik berwarna putih, melihat kesempatan tersebut timbul niat melakukan kejahatan, kemudian Fa yang berperan mengendarai sepmot memepet korban dan (ABH) Kuat langsung merampas kantong kresek tersebut, ” ungkap Wawan.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP.Wawan Darmawan, S.I.K., menambahkan berdasarkan pengembangan yang dilakukan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa sarana motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya tersebut dengan meminjam motor milik temannya.

Saat ini, keduanya beserta barang bukti dan sarana untuk melakukan kejahatan sudah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. (WB)

Sumber Humas Polresta Pontianak

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Camat Cengal dalam menciptakan kondisi yang kondusif di wilayahnya berhasil, dengan cara berbaur dengan masyarakat.
Reje Kampung Bukit Apresiasi Polres Aceh Tengah Atas Launching Kampung Bebas Narkoba
Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Tengah Gelar Baksos Religi di Masjid
DESA GUNUNGSARI DI DUGA  KUAT MARK-UP ANGGARAN PNENERANGAN JALAN UMUM (PJU) PER TITIK SAMPAI 5.5 JUTA. SEKDES MENYATAKAN SETIAP WARUNG HARGA BERBEDA.
Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Aceh Tengah Resmikan Kampung Bebas Narkoba di Kampung Bukit
Polres Samosir dan Forkopimca Harian Gelar Panen Raya Jagung Kuartal II Tahun 2025, Wujud Program Ketahanan Pangan
Polres Samosir dan Bhayangkari Gelar Bakti Religi di Rumah Ibadah, Wujud Nyata Kepedulian terhadap Lingkungan dan Iman 
WABUP ARISTON TUA SIDAURUK TERIMA PENGELOLAAN SEMENTARA IPLT 

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 00:23 WIB

Camat Cengal dalam menciptakan kondisi yang kondusif di wilayahnya berhasil, dengan cara berbaur dengan masyarakat.

Jumat, 13 Juni 2025 - 22:11 WIB

Reje Kampung Bukit Apresiasi Polres Aceh Tengah Atas Launching Kampung Bebas Narkoba

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:29 WIB

Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Tengah Gelar Baksos Religi di Masjid

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:29 WIB

DESA GUNUNGSARI DI DUGA  KUAT MARK-UP ANGGARAN PNENERANGAN JALAN UMUM (PJU) PER TITIK SAMPAI 5.5 JUTA. SEKDES MENYATAKAN SETIAP WARUNG HARGA BERBEDA.

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:11 WIB

Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Aceh Tengah Resmikan Kampung Bebas Narkoba di Kampung Bukit

Berita Terbaru