Terduga Pelaku Barang Haram  Sabu  diringkus Tim Sarkodes Sat Narkoba Polres Bantaeng,Ini Keterangannya

Senin, 24 Juni 2024 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantaeng,mitramabes.com.Sapurata Kota dan Desa ( Sarkodes ) Sat Narkoba Polres berhasil meringkus dan menangkap pelaku pengguna barang jenis sabu pada 22 Juni 2024,sekira pukul 20.45 wita,di Kampung, Kelurahan Lembang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng.

Penangkapan pelaku dugaan  Tindak Pidana Narkotika Gol. I Jenis shabu oleh Tim Res narkoba Bantaeng . Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.A /  15 / Vl /2024/SPKT. Resnarkoba / Polres Banteng/ Tanggal 22 Juni 2024.

Menurut Kasat Narkoba Polres Bantaeng IPTU Didi Sutikno M, S.Tr.K mengatakan,” Penangkapan terhadap pelaku terduga pelaku penyalahgunaan dan edar narkotika jenis Sabu Deri Azhari.A alias Ary yang berawal pada hari sabtu 08 Juni 2024,saya bersama Aiptu Saharuddin sedang melakukan penyelidikan di wilayah Kampung Lembang Kec. Bantaeng Kab.Bantaeng, Tim memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di alamat TKP tersebut di atas sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu sehingga, Tim melakukan penyelidikan guna untuk mengetahui lokasi  dan aktifitas di wilayah tersebut”.Ucap Kasat Narkoba Polres Bantaeng.

Lebih lanjut Didi sapaan akrabnya Kasat Narkoba mengatakan,” Sekira pukul 20:45 Wita Tim kembali melakukan penyelidikan dan pemantauan dan dilanjutkan penangkapan  tepatnya di Kampung Lembang Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng, selanjutnya tim melakukan  penggeledahan badan ditemukan 1 ( satu ) buah pembungkus rokok berisi sachet kristal bening diduga sabu yang sementara dipegang ditangan kiri  tsk, dan dimana barang bukti tersebut yang disita diakui oleh terduga pelaku tersebut diatas adalah miliknya, setelah pelaku diamankan, terduga pelaku bersama barang bukti tersebut dibawa kekantor Polres Bantaeng guna proses hukum”.

“Dan barang bukti disita adalah berupa 1 ( Satu ) Sachet kristal Bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,85 Gram,1 ( satu ) Unit sepeda Motor Yamaha NMAX,1 ( satu ) unit Handphone Andriod,1 ( satu ) buah pembungkus rokok tempat sabu,1 ( satu ) buah tissu pembungkus sabu,1 ( satu ) batang sendok sabu”terang Kasat Narkoba.Dan pasal yang disangkakan. Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009.Sementara Identitas terduga pelaku Deri Azhari Alias Ary pekerjaan wiraswasta, beralamat kampung Panaikang Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng”. Pungkasnya.(Ucok Haidir )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda Sumut Tindak Cepat Kasus Viral Dugaan Tabrak Lari Mobil Dinas Dikemudikan Anak di Bawah Umur
Bupati menandatangi nota kesepakatan  Bersama yayasan TB soposurung tentang Peningkatan mutu pendidikan dan tenaga Pendidik di Pakpak bharat.
Polsek Anjatan Gelar Patroli Dialogis, Cegah Remaja Terlibat Geng Motor dan Tawuran
Polisi di Tengah Sawah : Wujud Nyata Polri Dukung Swasembada Pangan
Warga Desa Cot Rambong Demo Di Dua Instansi Menuntut Keadilan Hukum.
Bupati Aceh Timur Hadiri Rakor Bersama Gubernur Aceh di Jakarta
Bupati Aceh Timur Pimpin Rapat Evaluasi Tim RPJM
Delapan ratus lima puluh tujuh mahasiswa universitas Negeri Medan KKN di Kabupaten Pakpak bharat.

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 08:58 WIB

Polda Sumut Tindak Cepat Kasus Viral Dugaan Tabrak Lari Mobil Dinas Dikemudikan Anak di Bawah Umur

Selasa, 8 Juli 2025 - 07:36 WIB

Bupati menandatangi nota kesepakatan  Bersama yayasan TB soposurung tentang Peningkatan mutu pendidikan dan tenaga Pendidik di Pakpak bharat.

Selasa, 8 Juli 2025 - 07:24 WIB

Polsek Anjatan Gelar Patroli Dialogis, Cegah Remaja Terlibat Geng Motor dan Tawuran

Selasa, 8 Juli 2025 - 05:40 WIB

Polisi di Tengah Sawah : Wujud Nyata Polri Dukung Swasembada Pangan

Senin, 7 Juli 2025 - 22:50 WIB

Warga Desa Cot Rambong Demo Di Dua Instansi Menuntut Keadilan Hukum.

Berita Terbaru