MediaMitraMabes- COM
BANYUASIN,
26 Februari 2026 — Dugaan praktik penimbunan tanah tanpa izin dan kontrak resmi menggemparkan warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Sumber Marga Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Aktivitas mencurigakan ini disebut-sebut berlangsung tak jauh dari kawasan industri PT Semen Conch, dan diduga kuat dikendalikan oleh pemilik lahan bernama Koko Hendi.
Tanah dalam jumlah besar diduga didatangkan dari wilayah Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, tanpa kejelasan dokumen asal-usul maupun izin angkut resmi. Ironisnya, pengangkutan dilakukan menggunakan truk tronton bertonase tinggi yang melintasi jalan perkampungan — dan kini, jalan warga mulai retak, ambles, bahkan terancam hancur total!
⚠️ Klaim Izin Resmi Dipertanyakan, Pekerja Bongkar Fakta Mengejutkan
Nama Haji Saipul mencuat sebagai pihak yang mengatur operasional penimbunan. Saat dikonfirmasi wartawan, ia mengklaim memiliki izin lengkap — bahkan dengan nada menantang.
Namun fakta berbeda justru diungkap oleh seorang pekerja lapangan bernama Jopen.
“Kami ini cuma pekerja. Soal izin? Tidak ada sama sekali. Semua dikendalikan Haji Saipul. Kami juga tidak tahu tanah ini sebenarnya dari mana dan mau dibawa ke mana lagi,” ungkapnya lirih.
Pernyataan ini memicu dugaan kuat bahwa aktivitas tersebut berjalan tanpa dasar hukum yang jelas. Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran administratif — tapi bisa mengarah pada praktik terorganisir yang merugikan negara dan masyarakat.
🚨 Jalan Desa Jadi Korban, Warga Murka!
Warga Desa Karang Anyar kini geram. Setiap hari truk-truk bermuatan tanah melintas tanpa henti, membuat debu beterbangan dan jalan semakin rusak.
“Kalau ini dibiarkan, jalan kami hancur total! Jangan sampai desa kami jadi korban bisnis tanah gelap!” tegas seorang warga.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait di Kabupaten Banyuasin untuk segera turun tangan, menghentikan aktivitas penimbunan, dan mengusut tuntas dugaan mafia tanah yang bermain di balik layar.
🔎 Investigasi Berlanjut
Tim wartawan akan melakukan penelusuran lanjutan, termasuk menggali informasi di wilayah kerja Banyuasin dan instansi perizinan terkait. Publik berhak tahu siapa yang bermain, siapa yang melindungi, dan siapa yang harus bertanggung jawab.
Jika dugaan ini terbukti, maka ini bukan hanya soal tanah — ini soal hukum, keadilan, dan hak warga yang diinjak-injak demi kepentingan segelintir orang.
(Rusdi )








