example banner

Terbitkan SKD Oleh Kades Bagan Limau Di Kawasan TNTN, Syarifudin: Ini Terbitkan Untuk Mengetahui Siapa Oknum Yang Menggarap Lahan Di Kawasan TNTN

PELALAWAN, Mitramabes.com
Kepala desa Bagan Limau Syarifudin telah menerbitkan surat keterangan desa (SKD) di wilayah kawasan Taman Nasional Teso Nilo (TNTN) desa Bagan Limau sesuai dengan surat edaran Nomor : 100/TAPEM-KS/VII/103 pada hari Kamis, tanggal 24/08/2023, di kecamatan Ukui, kabupaten pelalawan, Riau.

Melihat Hal itu, awak media langsung melakukan konfirmasi kepada kepala desa bagan limau, di ruang kerjanya terkait penertbitan SKD, Syarifudin menjawab kepada awak media dengan sangat santai namun tegas sekali.

“Memang benar saya telah mengeluarkan surat keterangan desa (SKD), namun ini terbitkan bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi melainkan untuk kepentingan umum, lalu letak kesalahan saya dimana?” Kata Syarifudin

Menurut keterangan kades bahwa Surat SKD ia keluarkan bukanlah atas kehendak dan kemauan pribadi dia sendiri jangan sampai salah faham, pembuatan SKD bukan semata–mata untuk melegalkan status kawasan menjadi surat hak milik (SHM).

“SKD ini saya keluarkan hanya untuk pendataan siapa saja warga yang telah menggarap lahan di kawasan tersebut, ratusan surat keterangan desa, tanah yang diterbitkan itu hanya bersifat untuk melegalkan sebagai syarat agar dapat diusulkan ke pemerintah pusat sebagai permohonan untuk progam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK)” ujarnya.

SKD ini dikeluarkan bukan bertujuan dasar untuk mengusulkan pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM), melainkan hanya bersifat surat keterangan atau hanya menerangkan saja, Hanya untuk dasar kita sebagai pemohon untuk diusulkan UUCK dan turunannya.

“Cerita singkat yang perlu kita fahami bersama di sini, masyarakat atau kelompok tani sudah menggarap lahan tersebut sejak tahun 1997, di masa itu, Bagan Limau adalah sebuah Dusun dari desa Air Hitam dan Desa Lubuk Kembang Bungo Dan pada tahun 2004 baru timbul lahan tersebut menjadi lahan kawasan TNTN, Pada tahun 2007, seiring berjalannya waktu, masyarakat bertambah ramai dan dusun Bagan Limau pun menjadi desa Bagan Limau sampai saat ini” tuturnya.

kades Bagan Limau juga mengatakan bahwa pembuatan SKD adalah salah satu pelaksanaan kerja Inventarisasi, hal ini pemerintah desa wajib untuk melaksanakan tugas sesuai dengan surat edaran Bupati Pelalawan dengan Nomor; 100/TAPEM-KS/VII/103. Prihal; Inventarisasi Penguasaan Lahan yang di tanda tangani oleh Bupati Pelalawan, Zukri Misran, dan surat itu di sampaikan ke Camat Ukui, seterusnya Camat mengedarkan kepada kepala desa masing-masing.

Surat Edaran Bupati Pelalawan pada tanggal 23/08/2021 tepatnya Pada point 1 Kepala desa membentuk Tim Inventarisasi yang beranggotakan perangkat desa, BPD dan tokoh masyarakat yang bertugas Menginventarisasi lahan-lahan kosong yang belum di manfaatkan, Menginventarisasi lahan-lahan yang di kuasai masyarakat dan memastikan penguasaan tersebut terdaftar di pemerintahan,dalam artian pelaksanaan tertib admistrasi pertanahan di setiap pemerintah desa, Menginventarisasi lahan-lahan yang dikuasai masyarakat yang berdomisili di luar Kabupaten Pelalawan baik luasan lahan dan riwayat penguasaan dan kepemilikan nya, Berkoordinasi dengan Satgas Reformasi Agraria yang di bentuk Pemerintah Daerah yang akan mengkoordinir Inventarisasi Penguasaan lahan di kawasan hutan dan hutan Konservasi, Kawasan yang di bebarui perizinan dan kawasan lain di Kabupaten Pelalawan

Camat dalam melakukan pengawasan Inventarisasi tersebut serta melaporkan jika di temukan hambatan atau kendala dalam pelaksanaannya hingga seterus sesuai surat edaran.

Kades Bagan Limau mengungkapkan, program ini sudah 2 Tahun berjalan Dan batas waktu yang di berikan kepada masyakarat untuk mendata dan menginventarisasi lahan tersebut berakhir Nopember 2023, Di tambah lagi oleh Menteri Luhut Binsar Panjaitan, bahwa semua korporasi dan masyakarat untuk melaporkan luasan lahan masyarakat, Manfaat dari surat edaran Bupati Pelalawan dan program Pemerintah pusat ini sangat baik sekali, di antaranya,

Siapa saja orang atau warga yang telah menggarap lahan tersebut. Artinya, jika ada hal yang tidak di inginkan, seperti kebakar lahan, jadi kita sudah tau siapa pemiliknya, Antara warga tidak terjadi surat keterangan desa yang tumpang tindih, Sebagai sumber mencari rezeki untuk kelangsungan hidup dan kebutuhan keluarga serta anak sekolah juga lain sebagainya, Terkait adanya salah satu oknum yang melaporkan pak kades ke Aparat Penegak Hukum.

“saya udah membaca link berita itu, silahkan saja, itu hak mereka, jika saya di panggil APH, sebagai warga negara yang baik Kita tetap dan wajib kooperatif, kalau saya boleh kasih masukan, seharusnya tak perlu membuat laporan sampai sebegitu jauhnya kawan-kawan oknum LSM itukan bisa konfirmasi ke pihak Kecamatan Ukui dulu, atau bisa konfirmasi ke Bupati Pelalawan terkait SKD tersebut, Kami selaku kepala desa punya pimpinan, yaitu Camat dan Bupati.

Niat kades bagan limau untuk membangun kemajuan desa ini, bukan untuk menjadi orang hebat, apa lagi menjadi orang kaya, SKD yang ia tanda tangani, sedikitpun saya tidak ada menerima ataupun meminta jasa kepada masyarakat. Justru semua masyarakat di desa Bagan Lagu agar patuh terhadap admistrasi atau Inventarisasi agar tidak ada lagi permasalahan lahan yang di garap warga.

J.Zalukhu MBS

example banner

example banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *