Terbitkan SK Revisi, DPW BKPRMI Aceh di Tuding Kangkangi AD/ART

Selasa, 1 Oktober 2024 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil – Mitramabes.com

Sehari pasca pelaksanaan Musyawarah Daerah Luar Biasa DPD BKPRMI Aceh Singkil yang di gelar di Aula MPU, DPW BKPRMI Aceh, menerbitkan SK Baru Hasil Revisi.

Terbitnya SK Baru Hasil Revisi ini di duga tidak berdasar dan mengangkangi AD/ART Pasal 56 tentang sebab-sebab Reshufle dengan kehendak kepentingan pribadi bukan karena kepentingan organisasi.

Hal ini di sampaikan Mustafa Naibaho Ketua Umum yang terpilih hasil Musdalub, Selasa 01/10/2024 kepada media menanggapi adanya berita yang memuat tentang terbit SK Baru Hasil Revisi yang diduga kuat itu tidak berdasar dan atas usulan seseorang bukan hasil musyawarah.

Mustafa meminta keputusan DPW tersebut harus di tinjau ulang sebab pasca terbitnya SK tersebut menimbulkan kegaduhan.

Pasalnya selesai satu hari saja langsung terbit SK Baru yang di dalam SK tersebut tidak ada lagi pengurus dan kader yang aktif dalam menjalankan organisasi BKPRMI.

Inikan keputusan yang aneh dan tidak berdasar dan diduga melanggar AD/ART BKPRMI.

Sebab dengan terbitnya SK Baru Hasil Revisi itu menunjukan kuat bahwa DPW BKPRMI Aceh telah mengangkangi mekanisme organisasi dan terkesan otoriter.

Sebab kedaulatan tertinggi di Organisasi BKPRMI itu adalah di tangan anggota dan kader sesuai dengan pasal 26 Ad/art BKPRMI tentang Kedaulatan.

Menerbitkan SK revisi baru itu bukan kehendak pengurus, itu kehendak DPW jadi dalam hal ini DPW sudah mengobok-obok atau mengambil akhir kedaulatan organisasi ujarnya.

Terkait dengan masalah Musdalub yang di gelar oleh pengurus BKPRMI Aceh Singkil itu mutlak karena keinginan kader dan pengurus dan itu sudah konstitusional sesuai AD/ART jelasnya.

Perlu kami jelaskan di sini bahwa Pelaksanaan musdalub itu kita jalankan sesuai dengan amanah ad/art atas permintaan pengurus dan kader Bkprmi yang aktif selama ini.

Sebab ketua selama ini sudah tidak aktif lebih dari 1 tahun, kondisi tersebut sangat mengganggu jalannya roda organisasi sehingga kita coba layangkan surat mosi ke pihak DPW tapi tidak respon.

Kemudian atas tidak diresponya surat tersebut maka pengurus dan kader yang aktif meminta untuk menggelar rapat pimpinan.

Dari hasil rapat pimpinan itulah menyepakati untuk digelar musdalub dan hasil musdalub memberhentikan ketua lama dengan menetapkan ketua baru.

Jurnalis Zaelani Bako
Mitra mabes

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satgas Port Visit 2025 Sukses Laksanakan Misi Diplomasi Maritim ke Papua Nugini
Peringati HAN ke-41, Wabup Batu Bara: Anak-Anak adalah Investasi Masa Depan
Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Musnahkan 598 Barang Bukti dari 18 Perkara Pidana.
Jelang HUT TNI ke-80, Koramil 0313-08/TDN Gelar Karya Bakti Cat Bersih Musholla   
Pemcam Gelar Pisah Sambut Dari Camat Lohbener Mardono Ke H. Warno Berjalan Lancar
Pemda Indramayu Gelar Seleksi Calon Direksi Perumdam Tirta Darma Ayu, 7 Nama Lolos 
Socfindo Seumanyam Kembali Salurkan PMT di Tiga Desa
Iptu Ade Haidir Resmi Gantikan Posisi Iptu Syibral Mulasi Sebagai Polsek Darul Makmur

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 19:41 WIB

Satgas Port Visit 2025 Sukses Laksanakan Misi Diplomasi Maritim ke Papua Nugini

Jumat, 19 September 2025 - 19:08 WIB

Peringati HAN ke-41, Wabup Batu Bara: Anak-Anak adalah Investasi Masa Depan

Jumat, 19 September 2025 - 18:16 WIB

Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Musnahkan 598 Barang Bukti dari 18 Perkara Pidana.

Jumat, 19 September 2025 - 17:04 WIB

Pemcam Gelar Pisah Sambut Dari Camat Lohbener Mardono Ke H. Warno Berjalan Lancar

Jumat, 19 September 2025 - 17:04 WIB

Pemda Indramayu Gelar Seleksi Calon Direksi Perumdam Tirta Darma Ayu, 7 Nama Lolos 

Berita Terbaru