example banner

Terbit Sertifikat Palsu Berdasarkan No: 86/PDT/G/97/PN.UP. Keputusan Yang Sudah Dibatalkan

Makassar-mitramabes.com.
SHM No.490/Bulurokeng, yang telah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Ujung Pandang No.86/PDT/G/97/PN.UP tgl 09-5-1993 di jadikan dasar penerbitan SHM an.Annie Gretha Warow. Rincik atau Surat Simana Boetaja No.157. Kohir 51 C 1 an.TJONRA KARAENG TOLA, merupakan


Surat Palsu berdasarkan hasil Labfor No.Lab.25/DTF/2001 Polrestabes Makassar, yang di gunakan sebagai dasar penerbitan : SHM No.490- No.25952- No.21970. -SHM No.25952 an.Annie Gretha Warow:

1.Dibuat berdasarkan SHM No.490,yang telah dibatalkan oleh putusan pengadilan Negeri Ujung Pandang No.86/PDT/G/97/PN.UP.

2.Dibuat bukan semestinya (tidak benar) alias “Palsu” karena dibuat bertentangan dengan 27 (dua puluh tujuh) Ketentuan Hukum. SHGB No.21970 an.M.Idrus Mattoreang dan kawan-kawan.

1.Dibuat berdasarkan SHM No.490 yang telah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Ujung Pandang No.86/PDT/G/97/PN.UP.

2. Dibuat berdasarkan SHM No.25952 yang dibuat bertentangan dengan 27 (dua puluh tujuh) Ketentuan Hukum Alias Palsu.

3.Dibuat bertentangan dengan 21 (dua puluh satu) Ketentuan Hukum.
4.Terdapat 8 (delapan) Cacat Hukum Administrasi. 5.Terdapat 3 (tiga) Pelanggaran HAM.

6.Terdapat Tindak Pidana Korupsi. 7.Mafia Tanah. -Surat Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia tgl 24 September 1960 Kohir No.54 C 1 an.TJODDO, yang Nomor Kohirnya (54 C 1, persil 6 D 1 KM 18) dipakai oleh M.Idrus Mattoteang, dalam SHGB No.21970, seolah-olah merupakan No.Kohir an.M.Idrus Mattoreang. ( Penipuan, Pasal 378 KUH Pidana).

Sertifikat HM No: 25952 a/n: Annie Gretha Warow, yang terbit berdasarkan ASAL HAK HM 490/1984 a/n: Annie Gretha Warow ,berdasarkan PENUNJUK,” Sebidang Tanah Bekas Tanah Milik Indonesia” Persil No: 6 D1-Kohir No: 51 C1, tgl 21 Agustus 2014.
Kemudian menerbitkan Sertifikat HGB No: 21970 a/n: M.idrus Mattoreang dan kawan-kawan. Tgl 13 April 2015 yang ASAL HAK nya tidak jelas,dan PENUNJUK nya berdasarkan : HAK MILIK No: 25952 ( Bekas Hak Milik No: 490/Bulurokeng) Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi Sul-Sel 04360/BPN-73/2015. tgl 16-04-2015, Dipergunakan untuk Kebun.Kemudian Menerbitkan lagi Sertifikat HGB No : 21870 a/n: 54 ahli waris TJONRA KARAENG TOLA yang beralih ke PT.INTI CAKRAWALA CITRA/ INDOGROSIR, yang ASAL HAK nya tidak jelas penunjukan.!
– Bekas Hak Milik No: 490/Bulurokeng.-SKKKW BPN Propinsi Sul- sel No: 04/Pbt/BPN-73/2015 tgl 16-04-2015,- dipergunakan untuk kebun.
Kepemilikan TJODDO persik 6 D1,kohir 54 C1 jelas Letak nya di KM.18 Sesuai dengan fakta dan bukti- bukti serta keterangan dari pemerintah selaku yang berhak/ berkewenangan dalam membuat keterangan terkait kepemilikan ahli waris TJODDO.
SHM No: 490 letak nya KM.20 Rincik /surat simana boetaja No : 157 kohir 51 C1 = Milik SIA Pr.persil 8 SII = KM.17 dan Persil 6 C1 Milik TJODDO = KM.18.berdasarkan keterangan milik Ahli waris sudah jelas mengenai data kepemilikan juga data pemalsuan yang dibuat dasar sertifikat, diharapkan agar empat pilar hukum ,satgas mafia tanah bisa menindak lanjuti temuan ini.,jangan terkesan menutup mata ujar anggota aliansi Makassar. ( Evs mbs)

example banner

example banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *