Pelalawan, Mitramabes.com–
Usai terbitnya Surat Edaran tentang Larangan Perayaan Natal dan Tahun Baru bagi umat Kristen di Desa Merbau, Kecamatan Bunut, kabupaten Pelalawan, Riau 22 Desember 2023 lalu oleh Kepala Desa Merbau, kini dapat diselesaikan melalui mediasi yang berlangsung di Polres Pelalawan, Minggu, (24/12/2023).
Permasalahan tersebut segera di respon oleh Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, S.H., S.I.K. dan mengundang pihak terkait untuk mediasi agar tercipta kondisi yang Harmoni di masa Natal tahun 2023. Hadir dalam pertemuan tersebut Bupati Pelalawan H. Zukri, Ketua Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Pelalawan Ps. Betel Harefa, Ketua DPC Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Pelalawan Daniel Silaban, Ketua Asosiasi Pendeta Indonesia (API) Pelalawan Pdt. Pasaribu, Penasehat Badan Koordinasi Antar Gereja (BKAG) Pelalawan Pdt. Lukman Situmorang, Advokat Maruli Silaban, SH selaku Tim advokasi umat Kristen Pelalawan, Kelapa Desa Merbau didampingi Tokoh Masyarakat Desa Merbau, perwakilan Polsek Bunut, Perwakilan Camat Bunut, Pdt. Roiman Marpaung dari pihak Gereja GBI Merbau serta aparat keamanan dari pihak TNI, BIN dan Polres Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, S.H., S.I.K. menyampaikan agar semua pihak dapat menahan diri dan menjaga kerukunan di masa Natal, kita wajib menjaga kerukunan dan hidup harmoni dimasyarakat.
Ps. Betel Harefa, S.Th., selaku Ketua DPD MUKI menyampaikan pengalamannya bahwa di Pelalawan ini toleransi beragama sangat baik, saat kami mendirikan Gereja di Pangkalan Kerinci kami mendapat dukungan dari masyarakat dan tokoh di Pangkalan Kerinci, dengan syarat membangun komunikasilah dengan masyarakat setempat.
Daniel Silaban Ketua DPC GAMKI Pelalawan juga menyampaikan agar pelaksanaan ibadah Natal di Desa Merbau dapat terlaksana, karena akan menjadi preseden buruk bagi kita jika hal tersebut tidak terlaksana.
H. Zukri selaku Bupati Pelalawan, meminta kepada kepala Desa Merbau dan Tokoh Masyarakat untuk dapat menahan diri dan Ibada Natal dapat dilaksanakan, hal lain yang belum tuntas nanti kita bicarakan setelah tahun baru. Menjaga toleransi adalah hal utama bagi kita sebagai masyarakat dan bangsa yang majemuk.
Kepala Desa Merbau Kasmiran, S.IP menyampaikan, sesungguhnya masyarakat tidak ada masalah jika komunikasi dari pihak Gereja membangun komunikasi dengan baik, mohon arahan dan ketegasan dari Bupati Pelalawan agar kedepan tidak lagi terulang hal seperti ini.
Hasil mediasi memberikan kesempatan kepada warga Kristen Desa Merbau untuk merayakan Natal dan Tahun Baru 2023-2024, Kedua semua pihak untuk menahan diri dan menjaga kondusifitas keamanan di Kabupaten Pelalawan dan ketiga pertemuan berikutnya akan menunggu arahan langsung dari Bupati Pelalawan.
Pdt. Roiman Marpaung selaku pelayan pada Gereja Betel Indonesia Desa Merbau, mengucapkan terima kasih kepada Bupati Pelalawan, Kapolres Pelalawan, Kepala Desa Merbau, Tokoh Masyarakat Merbau serta Lembaga Kristen yang aktif mendampingi kami dan memberi semangat untuk menghadapi situasi yang kami alami, dan semua berakhir baik dan kami dapat melaksanakan ibadah Natal dan ibadah akhir Tahun.
Maruli Silaban, S.H., selaku Pengacara yang selalu aktif mendampingi masyarakat mengapresiasi gerak cepat dari Bupati Pelalawan dan Kapolres Pelalawan serta semua pihak melakukan mediasi dengan langkah bijaksana dan kerjasama semua pihak, ketegangan yang timbul akibat Surat Edaran Larangan Perayaan Natal di Desa Merbau dapat diatasi.
Junius Zalukhu