Terakam CCTV, Pelaku Pencurian Hp diamankan Tim Opsnal Polsek Tualang

Minggu, 31 Desember 2023 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perawang, Siak – Mitra Mabes.Com
Pelaku pencurian Inisial M.S Als P 24 tahun, warga Kel. Perawang Kec. Tualang Kab. Siak ( Resedivis) diamankan tim opsnal Polsek Tualang.

Diketahui terjadi pada hari Hari jumat, 22 Desember 2023, sekira Pukul 03.45 Wib, Jl.Bintara Kel Perawang Kec. Tualang Kab. Siak (Rumah pelapor/korban)

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.500.000.(tiga juta rupiah) dan melaporkan ke Polsek Tualang.

Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi S.I.K.,M.S.I, melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo S.H.M.H, membenarkan adanya penangkapan pelaku kasus tindak pidana pencurian berupa 2 unit hp oleh unit Reskrim Polsek Tualang, Jumat, (22/12/2023).

Dikatakan Kompol Arry, awal kejadian semula isteri pelapor menanyakan hp nampak pak, lalu pelapor menjawab” hp lagi di cas kemudian isteri Pelapor menjawab, tidak ada pak”.

Selanjutnya Pelapor melaporkan ke pos ronda isteri pelapor menghubungi adek iparnya supaya melihat dari cctv dan terlihat dari cctv bahwa yang mengambil hp tersebut inisial, M.S Als P, selanjutnya Pelapor dan warga bersama sama mencari dan menjumpai terlapor di rumah salah satu warga, selanjutnya pak RT menghubungi Polisi.

Adanya laporkan tersebut piket Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Tualang dan Kanit Reskrim, kemudian Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo S.H., M.H memerintahkan Kanit Reskrim AKP Adi Susanto S.H dan anggota Opsnal utk segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

Dan pada hari Jum’at, 22 Desember 2023, sekira jam 06.30 Wib, diduga pelaku inisial M.S Als P berhasil ditangkap di Jalan Raya Km 5 Gg. Pengetaman Ismet, Kel. Perawang, Kec.Tualang, Kab. Siak dan dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit HP merk Oppo A17 warna hitam. Pelaku mengakui atas perbuatan tersebut.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Tualang guna proses lebih lanjut. Pasal yang diterapkan kepada Pelaku, Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun, “tutup Kompol Arry.

Editor ; H.F.Bronson Purba

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PLT Ketua PWI Kalbar Wawan Suwandi Audiensi dengan Pangdam XII/Tanjungpura
Sulaiman ” Wartawan Bukan Musuh Melainkan Mitra Kerja” Ini Penjelasannya”
Satreskrim Polres Melawi Berhasil Mengamankan YAS dan SAP Perkara Dugaan Pencurian
HUT ke-6 Tangkitn Janawi Nusantara: Perayaan Meriah, Komitmen Lestarikan Budaya Dayak Ditegaskan
Warung Teh Rosita Menjual Sayuran Dan Makanan Dengan Harga Bersahabat serta berkualitas
DPUTR Purwakarta di Duga Bungkam Suara Terkait Proyek Drainase Jalan Paket 1, Pelaksana CV. Pelita Prakarsa
Hari Kunjung Perpustakaan, Indramayu Genjot Literasi dan Digitalisasi
Pangdam XII/Tpr Serahkan 63 Kilogram Sabu dan Pelaku ke BNNP Kalbar

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 22:23 WIB

PLT Ketua PWI Kalbar Wawan Suwandi Audiensi dengan Pangdam XII/Tanjungpura

Selasa, 16 September 2025 - 19:30 WIB

Sulaiman ” Wartawan Bukan Musuh Melainkan Mitra Kerja” Ini Penjelasannya”

Selasa, 16 September 2025 - 18:02 WIB

Satreskrim Polres Melawi Berhasil Mengamankan YAS dan SAP Perkara Dugaan Pencurian

Selasa, 16 September 2025 - 17:53 WIB

HUT ke-6 Tangkitn Janawi Nusantara: Perayaan Meriah, Komitmen Lestarikan Budaya Dayak Ditegaskan

Selasa, 16 September 2025 - 17:08 WIB

Warung Teh Rosita Menjual Sayuran Dan Makanan Dengan Harga Bersahabat serta berkualitas

Berita Terbaru