Terakam CCTV, Pelaku Pencurian Hp diamankan Tim Opsnal Polsek Tualang

Minggu, 31 Desember 2023 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perawang, Siak – Mitra Mabes.Com
Pelaku pencurian Inisial M.S Als P 24 tahun, warga Kel. Perawang Kec. Tualang Kab. Siak ( Resedivis) diamankan tim opsnal Polsek Tualang.

Diketahui terjadi pada hari Hari jumat, 22 Desember 2023, sekira Pukul 03.45 Wib, Jl.Bintara Kel Perawang Kec. Tualang Kab. Siak (Rumah pelapor/korban)

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.500.000.(tiga juta rupiah) dan melaporkan ke Polsek Tualang.

Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi S.I.K.,M.S.I, melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo S.H.M.H, membenarkan adanya penangkapan pelaku kasus tindak pidana pencurian berupa 2 unit hp oleh unit Reskrim Polsek Tualang, Jumat, (22/12/2023).

Dikatakan Kompol Arry, awal kejadian semula isteri pelapor menanyakan hp nampak pak, lalu pelapor menjawab” hp lagi di cas kemudian isteri Pelapor menjawab, tidak ada pak”.

Selanjutnya Pelapor melaporkan ke pos ronda isteri pelapor menghubungi adek iparnya supaya melihat dari cctv dan terlihat dari cctv bahwa yang mengambil hp tersebut inisial, M.S Als P, selanjutnya Pelapor dan warga bersama sama mencari dan menjumpai terlapor di rumah salah satu warga, selanjutnya pak RT menghubungi Polisi.

Adanya laporkan tersebut piket Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Tualang dan Kanit Reskrim, kemudian Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo S.H., M.H memerintahkan Kanit Reskrim AKP Adi Susanto S.H dan anggota Opsnal utk segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

Dan pada hari Jum’at, 22 Desember 2023, sekira jam 06.30 Wib, diduga pelaku inisial M.S Als P berhasil ditangkap di Jalan Raya Km 5 Gg. Pengetaman Ismet, Kel. Perawang, Kec.Tualang, Kab. Siak dan dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit HP merk Oppo A17 warna hitam. Pelaku mengakui atas perbuatan tersebut.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Tualang guna proses lebih lanjut. Pasal yang diterapkan kepada Pelaku, Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun, “tutup Kompol Arry.

Editor ; H.F.Bronson Purba

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KEPSEK SMAN1 CARIU, MENDISKRIMINASI MURIDNYA GARA-GARA SAKIT SEHARI DI JADIKAN ALASAN TIDAK NAIK KELAS.
Safari Subuh Rabu Berkah, Kapolres Aceh Tengah Imbau Tak Membakar Lahan dan Ajak Jaga Keluarga dari Api Neraka
Bupati Pelalawan H.Zukri Misran Hadiri Musrenbang RPJMD Provinsi Riau Tahun 2025–2029
Bupati Pelalawan, H. Zukri Misran, S.E Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79
Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Indramayu Gelar Doa Bersama Lintas Agama Secara Virtual
King naga sebagai Ketua LSM GMBI Distrik Lebak , Mengucapkan Selamat Hari Bayangkara POLRI ke – 79 tagal 1juli 202
Polsek Cibadak Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79 dengan Panjat Pinang dan Lomba Anak-Anak 01/07/2025
PEMERINTAH DESA TELUK RHU UCAPKAN SELAMAT HARI BHAYANGKARA KE-79

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 11:13 WIB

Safari Subuh Rabu Berkah, Kapolres Aceh Tengah Imbau Tak Membakar Lahan dan Ajak Jaga Keluarga dari Api Neraka

Rabu, 2 Juli 2025 - 09:51 WIB

Bupati Pelalawan H.Zukri Misran Hadiri Musrenbang RPJMD Provinsi Riau Tahun 2025–2029

Rabu, 2 Juli 2025 - 09:48 WIB

Bupati Pelalawan, H. Zukri Misran, S.E Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

Rabu, 2 Juli 2025 - 07:39 WIB

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Indramayu Gelar Doa Bersama Lintas Agama Secara Virtual

Rabu, 2 Juli 2025 - 05:35 WIB

King naga sebagai Ketua LSM GMBI Distrik Lebak , Mengucapkan Selamat Hari Bayangkara POLRI ke – 79 tagal 1juli 202

Berita Terbaru

NASIONAL

Rabu, 2 Jul 2025 - 12:25 WIB

NASIONAL

PATROLI DIALOGIS POLRES TANAH KARO

Rabu, 2 Jul 2025 - 11:44 WIB