Labuhan batu mitramabes.com Temuan awak media di kantor desa sei baru satupun perangkat desa Ingga ada di kantor.diduga tidak di siplin atau makan gaji buta semua Perangkat desa sei baru. Tgl 8/1/2025 jam 2 sampai jam 3 wib.belum juga datang perangkat desa sampai pulang kami kantor desa sei baru keadaan terbuka sesuai dengan vidio yang ada.
Tgl 10/2/2025 temuan Awak media di kantor desa sei baru kc.panai hilir kabupaten labuhan batu sangatlah di sayangkan di karenakan peralatan kantor desa sei baru sering di bawa kerumah Mereka masing-masing supaya mereka tetap bekerja di rumah.setiap tutup kantor peralatan kantor desa satupun tidak ada tinggal di kantor desa sei baru diduga kades tersebut tidak mematuhi peraturan kerja dan undang undang yang berlaku.
Awak media mitramabaes.com sering nelpon melalui WhtSapp tidak pernah mengakat hp android nya.dan sering saya SMS tidak di balas untuk konfirmasi sama kades tersebut tidak dapat konfirmasi sama sekali.
Kepada inspektorat dan camat Panai hilir kabupaten labuhan batu mohon diperiksa kantor desa sei baru diduga dana desa tahun 2023 dan 2024 salah gunakan. Di duga banyak fiktif fiktif
Sementara itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) labuhan batu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) labuhan batu mengeluarkan surat edaran terkait jam kerja kepala desa dan perangkat desa.
Surat tertanggal 17 Mei 2022 tersebut ditujukan kepada camat se-Kabupaten agar ditujukan kepada kepala desa masing-masing wilayah.
“Iya benar,” ucap Kepala Dinas PMD,
Dalam surat edaran tersebut, tertulis jam kerja kepala dan perangkat desa mulai pukul 07.00-15.30 WIB tiap Senin sampai Kamis. Serta pukul 06.00-11.45 WIB tiap Jumat.
Mereka diwajibkan untuk masuk dan pulang kerja sesuai dengan jam kerja yang telah ditentukan.
Selain itu, pihaknya juga telah menetapkan pakaian dinas harian bagi para kepala desa dan perangkat desa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Surat edaran tersebut ditujukan dalam rangka peningkatan disiplin, profesionalisme, produktivitas dan efisiensi pelayanan kerja kepada masyarakat di desa.
Surat edaran itu juga telah sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2018 tentang hari kerja, jam kerja, dan pakaian dinas kepala desa, perangkat desa di Kabupaten.
Penulis : (S.g)