Tekap Polsek Namo Rambe Berhasil Gagalkan Pencurian Daun Pintu

Senin, 26 September 2022 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Namorambe Mitra Mabes.Com 071 Tim Tekab Polsek Namorambe Polresta Deli Serdang Berhasil bekuk tersangka Pencurian dengan pemberatan yang berinisial AB (32). Tersangka AB merupakan

Warga Dusun dua kayu embun Desa Deli Tua Kec. Namorambe Kab. Deli Serdang.( 25/09/2022)

Adapun kronologis kejadian berawal pada hari jumat (09/09/22) sekitar pukul 14.00 wib, Pelaku melakukan tindak pidana pencurian berupa 2 buah daun pintu besi di Dusun II kayu Embun Desa Deli Tua Kec. Namorambe.
tepatnya di simpang empat ex kowilhan.

korban inisial JB melihat pelaku sedang berada diatas becak barang, bersama dengan 2 buah daun pintu miliknya,(JB) mengampiri korban dan berkata “ Dua buah daun pintu ini miliki saya. Mau kamu bawa kemana ini.”Jelasnya.

Seketika itu pelaku gugup dan hendak ingin melarikan diri. sementara itu Pelaku yang lainnya mencoba untuk melakukan pengancaman terhadap korban JB.dengan cara mengacungkan pisau dan mengancam korban, aduh Argumen tidak bisa di elakkan. Lantas pelaku yang lainnya sembari menurunkan 2 buah daun pintu besi milik korban.(jB).
Setelah 2 daun tersebut di turunkan dari atas becak barang, para pelaku secepat kilat melarikan diri dengan mengunakan becak barang nya. Korban (JB) pun berusaha untuk melakukan mengejar terhadap komplotan pelaku pencurian itu. Namun tak berhasil. Karna para pelaku dengan sengaja melempari korban (jb)dengan besi besi yang masih ada di Atas becak itu, Hingga pada akhirnya Komplotan pencuri tersebut berhasil meloloskan diri. Dan korban yang di dampingi dengan saksi mata berangkat menuju ke polsek Namorambe untuk membuat Laporan.

Usai menerima laporan kejadian tersebut,
Tim tekab Polsek Namorambe melakukan penyelidikan dan usai mendapat informasi yang akurat, akhirnya pada hari Kamis, (22/09/22) tersangka AB berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Namorambe untuk dilakukan pemeriksaan, sementara untuk pelaku lainnya masih dalam pencarian.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH melalui Kapolsek Namorambe AKP Antonius Ginting membenarkan kejadian tersebut, ” Benar pelaku sudah diamankan dan dalam proses hukum, kepada pelaku kita terapkan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis:
(Sahril Herlambang MBS 071 )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BRITA PIRAL :Tangisan ibu-ibu pedagang pantai remes memohon pertolongan ke pada Bapak bupati 
Pemdes Puteri Sembilan Gelar Sosialisasi Sekolah Lansia Tangguh (Selantang) 
Kegiatan Penimbunan Lahan Investor Cina Di Sinjai Berlanjut Walau Izin Belum Rampung Dan Di Duga Pakai Material Tambang Ilegal.
Syukuran Hari Bhayangkara ke-79 Polres Bone Diwarnai Kejutan
Sekda Sinjai Dukung Penuh Inovasi Literasi — Perpustakaan Mafajange Desa Sukamaju, Begini Harapan Sekjen Kemendagri
Pemkab Sinjai Tetap Gratiskan BPJS Kesehatan Untuk Masyarakat
Bupati dan Wakil Bupati Bone Padati Agenda Akhir Pekan, dari Car Free Day hingga Pelantikan KKWA
Bupati Humbahas Sampaikan Proposal Sarpras Kesehahan Kepada Menteri Kesehatan

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:41 WIB

BRITA PIRAL :Tangisan ibu-ibu pedagang pantai remes memohon pertolongan ke pada Bapak bupati 

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:38 WIB

Pemdes Puteri Sembilan Gelar Sosialisasi Sekolah Lansia Tangguh (Selantang) 

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:17 WIB

Kegiatan Penimbunan Lahan Investor Cina Di Sinjai Berlanjut Walau Izin Belum Rampung Dan Di Duga Pakai Material Tambang Ilegal.

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:15 WIB

Syukuran Hari Bhayangkara ke-79 Polres Bone Diwarnai Kejutan

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:13 WIB

Sekda Sinjai Dukung Penuh Inovasi Literasi — Perpustakaan Mafajange Desa Sukamaju, Begini Harapan Sekjen Kemendagri

Berita Terbaru

NASIONAL

Ketua TP PKK Batu Bara Hadiri Puncak Peringatan HKG ke-35

Jumat, 11 Jul 2025 - 23:04 WIB