Tekap Polsek Namo Rambe Berhasil Gagalkan Pencurian Daun Pintu

Senin, 26 September 2022 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Namorambe Mitra Mabes.Com 071 Tim Tekab Polsek Namorambe Polresta Deli Serdang Berhasil bekuk tersangka Pencurian dengan pemberatan yang berinisial AB (32). Tersangka AB merupakan

Warga Dusun dua kayu embun Desa Deli Tua Kec. Namorambe Kab. Deli Serdang.( 25/09/2022)

Adapun kronologis kejadian berawal pada hari jumat (09/09/22) sekitar pukul 14.00 wib, Pelaku melakukan tindak pidana pencurian berupa 2 buah daun pintu besi di Dusun II kayu Embun Desa Deli Tua Kec. Namorambe.
tepatnya di simpang empat ex kowilhan.

korban inisial JB melihat pelaku sedang berada diatas becak barang, bersama dengan 2 buah daun pintu miliknya,(JB) mengampiri korban dan berkata “ Dua buah daun pintu ini miliki saya. Mau kamu bawa kemana ini.”Jelasnya.

Seketika itu pelaku gugup dan hendak ingin melarikan diri. sementara itu Pelaku yang lainnya mencoba untuk melakukan pengancaman terhadap korban JB.dengan cara mengacungkan pisau dan mengancam korban, aduh Argumen tidak bisa di elakkan. Lantas pelaku yang lainnya sembari menurunkan 2 buah daun pintu besi milik korban.(jB).
Setelah 2 daun tersebut di turunkan dari atas becak barang, para pelaku secepat kilat melarikan diri dengan mengunakan becak barang nya. Korban (JB) pun berusaha untuk melakukan mengejar terhadap komplotan pelaku pencurian itu. Namun tak berhasil. Karna para pelaku dengan sengaja melempari korban (jb)dengan besi besi yang masih ada di Atas becak itu, Hingga pada akhirnya Komplotan pencuri tersebut berhasil meloloskan diri. Dan korban yang di dampingi dengan saksi mata berangkat menuju ke polsek Namorambe untuk membuat Laporan.

Usai menerima laporan kejadian tersebut,
Tim tekab Polsek Namorambe melakukan penyelidikan dan usai mendapat informasi yang akurat, akhirnya pada hari Kamis, (22/09/22) tersangka AB berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Namorambe untuk dilakukan pemeriksaan, sementara untuk pelaku lainnya masih dalam pencarian.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH melalui Kapolsek Namorambe AKP Antonius Ginting membenarkan kejadian tersebut, ” Benar pelaku sudah diamankan dan dalam proses hukum, kepada pelaku kita terapkan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis:
(Sahril Herlambang MBS 071 )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolres Langkat Tercebur Saat Salurkan Bansos Banjir, Tetap Utamakan Warga
DPC LSM MAUNG Bekasi Tindaklanjuti Edaran DPP, Gelar Kegiatan Sambut Hakordia 2025
Kegiatan Gotong Royong Grup Brongsai Dragon Lion Bersama Kadus Dusun Tiga Admin 07 Desember 2025
Kegiatan Gotong Royong Grup Brongsai Dragon Lion Bersama Kadus Dusun Tiga Admin 07 Desember 2025
Sapa Pengunjung Kolam Renang,Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Sampaikan Pesan Kamtibmas
Antisipasi Gangguan Kamtibmas,Kapolsek Rangkasbitung Polres Lebak Pimpin Apel Persiapan Patroli KRYD
Bupati Humbang Hasundutan Hadiri Perayaan Natal Yayasan Rehabilitasi Narwastu Humbahas.
Pemkab Tapanuli Utara peringati HDI 2025 bersama 55 penyandang disabilitas ‘Setara Berkarya, Berdaya Tanpa Batas’.

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 21:21 WIB

Kapolres Langkat Tercebur Saat Salurkan Bansos Banjir, Tetap Utamakan Warga

Minggu, 7 Desember 2025 - 19:11 WIB

DPC LSM MAUNG Bekasi Tindaklanjuti Edaran DPP, Gelar Kegiatan Sambut Hakordia 2025

Minggu, 7 Desember 2025 - 19:05 WIB

Kegiatan Gotong Royong Grup Brongsai Dragon Lion Bersama Kadus Dusun Tiga Admin 07 Desember 2025

Minggu, 7 Desember 2025 - 19:00 WIB

Kegiatan Gotong Royong Grup Brongsai Dragon Lion Bersama Kadus Dusun Tiga Admin 07 Desember 2025

Minggu, 7 Desember 2025 - 17:18 WIB

Sapa Pengunjung Kolam Renang,Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berita Terbaru