Tekab Polsek Lubuk Pakam Berhasil membekuk Residivis Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 15 Maret 2024 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG /MBS-. Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Ipda Tabiyul Hidayat, MH, berhasil menangkap Residivis pelaku pencurian sepeda motor dari dalam rumah, yang terjadi di Jl. Pematang Siantar Desa Pagar Jati Kec. Lubuk Pakam. Pelaku berinisial AS (36) berhasil diamanakan oleh unit reskrim Polsek Lubuk Pakam.

Kronologi kejadian pada hari Senin 11 Maret 2024 sekira pukul 21.35 wib, ketika itu korban AF (42) , kejadian tersebut diketahui ketika korban baru pulang dari belanja kemudian , memarkirkan Sepeda motornya dihalaman rumah, menjelang magrib korban memindahkan sepeda motor ke teras rumah. Ketika korban keluar rumah, ternyata sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi diteras rumah korban.

Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Lubuk Pakam. Mendapat informasi kejadian tersebut, Personil Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam pun langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Hingga pada Selasa 12 Maret 2024 sekira pukul 16.00 wib tim mendapat informasi bahwa pelaku AS sedang berada di Jermal 15 Kec. Medan Amplas. Setelah mendapat informasi tersebut tim langsung menuju ke Jermal 15, setelah beberapa menit melakukan pencarian akhirnya tim unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam berhasil mengamankan pelaku AS dan langsung membawa pelaku ke Polsek Lubuk Pakam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat diintrogasi Pelaku AS mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor milik korban yang mana saat itu pelaku melakukan perbuatannya bersama dengan satu orang temannya berinisial D. Untuk pelaku D masih dalam penyelidikan dan pengejaran” Ujar Kapolsek

Hingga kini pelaku AS masih menajalani pemeriksaan untuk ditindak lanjuti dan diketahui pelaku AS pernah dihukum penjara sebanyak 2 kali untuk kasus yang sama “ , kepada pelaku kita terapkan pasal 363 ayat (1) ke 3 (e), ke 4(e) KUH Pidana “Tutup Kapolsek. (MUJIMAN)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Patroli Bersama Koramil 05/BK dan Ormas FKPPI Batang Kuis Jaga Keamanan Deli Serdang
Kapolres Lebak Laksanakan Sosialisasi Kenakalan Remaja dan Radikalisme di SMAN 2 Rangkasbitung
*Surati Kemenlu RI dan Koordinasi dengan KBRI di Myanmar, Haji Uma Minta Langkah Perlindungan 7 Korban TPPO, Sebagian Merupakan Warga Aceh*
Terbukti Mengkriminalisasi Wartawan, PPWI Desak Kapolri Copot Kapolres Blora
Pengamanan di Gereja Adalah Kegiatan Rutin Pada Hari Minggu Oleh “Kapolres Humbahas.
Puncak HAORNAS ke-42 & HUT KORMI ke-25 di Tanjab Barat Berlangsung Meriah,“Olahraga Satukan Kita, Wujudkan Tanjab Barat BERKAH MADANI”
‎Wabup Apresiasi PSHT, “103 Tahun Bukan Sekadar Usia, Tapi Bukti Kekuatan Persaudaraan” ‎
Bupati Tanjab Barat Pimpin Rapat Usulan Pembagian Persentase Saham PI 10% Bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Tanjab Barat

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 14:32 WIB

Patroli Bersama Koramil 05/BK dan Ormas FKPPI Batang Kuis Jaga Keamanan Deli Serdang

Senin, 15 September 2025 - 11:32 WIB

Kapolres Lebak Laksanakan Sosialisasi Kenakalan Remaja dan Radikalisme di SMAN 2 Rangkasbitung

Senin, 15 September 2025 - 10:25 WIB

*Surati Kemenlu RI dan Koordinasi dengan KBRI di Myanmar, Haji Uma Minta Langkah Perlindungan 7 Korban TPPO, Sebagian Merupakan Warga Aceh*

Senin, 15 September 2025 - 05:22 WIB

Terbukti Mengkriminalisasi Wartawan, PPWI Desak Kapolri Copot Kapolres Blora

Minggu, 14 September 2025 - 22:22 WIB

Pengamanan di Gereja Adalah Kegiatan Rutin Pada Hari Minggu Oleh “Kapolres Humbahas.

Berita Terbaru