Tekab Polsek Lubuk Pakam Berhasil membekuk Residivis Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 15 Maret 2024 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG /MBS-. Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Ipda Tabiyul Hidayat, MH, berhasil menangkap Residivis pelaku pencurian sepeda motor dari dalam rumah, yang terjadi di Jl. Pematang Siantar Desa Pagar Jati Kec. Lubuk Pakam. Pelaku berinisial AS (36) berhasil diamanakan oleh unit reskrim Polsek Lubuk Pakam.

Kronologi kejadian pada hari Senin 11 Maret 2024 sekira pukul 21.35 wib, ketika itu korban AF (42) , kejadian tersebut diketahui ketika korban baru pulang dari belanja kemudian , memarkirkan Sepeda motornya dihalaman rumah, menjelang magrib korban memindahkan sepeda motor ke teras rumah. Ketika korban keluar rumah, ternyata sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi diteras rumah korban.

Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Lubuk Pakam. Mendapat informasi kejadian tersebut, Personil Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam pun langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Hingga pada Selasa 12 Maret 2024 sekira pukul 16.00 wib tim mendapat informasi bahwa pelaku AS sedang berada di Jermal 15 Kec. Medan Amplas. Setelah mendapat informasi tersebut tim langsung menuju ke Jermal 15, setelah beberapa menit melakukan pencarian akhirnya tim unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam berhasil mengamankan pelaku AS dan langsung membawa pelaku ke Polsek Lubuk Pakam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat diintrogasi Pelaku AS mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor milik korban yang mana saat itu pelaku melakukan perbuatannya bersama dengan satu orang temannya berinisial D. Untuk pelaku D masih dalam penyelidikan dan pengejaran” Ujar Kapolsek

Hingga kini pelaku AS masih menajalani pemeriksaan untuk ditindak lanjuti dan diketahui pelaku AS pernah dihukum penjara sebanyak 2 kali untuk kasus yang sama “ , kepada pelaku kita terapkan pasal 363 ayat (1) ke 3 (e), ke 4(e) KUH Pidana “Tutup Kapolsek. (MUJIMAN)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pengambilan Sumpah di Rumah Gadang dan Semarak Alek Batagak Penghulu Persukuan Simabua Sulit Air
Lagi-Lagi Kilang Sagu Di Bawah Koperasi Harmonis Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Dinas Koperasi Dan UKM Kepulauan Meranti Diminta Tindak Tegas
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Pegasing Matangkan Lahan untuk Penanaman Jagung
Warga tanjung barat,meminta tim Tipidter mabes polri tangkap pelaku Penjual Obat Keras Berkedok Warung UMKM
Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Tengah Gelar Nobar Wayang Kulit Lakon “Amartha Binangun”
Proyek Jalan Vila Mega Mas Ampera Raya Dipertanyakan: Tak Ada Plang Proyek, Aspal Diduga Tipis, dan Pekerja Tanpa Safety
Aplikasi SRIKANDI Meningkatkan Efektifitas dan Efisiensi Sistem Pemerintahan
Tokoh Masyarakat Desa Cot Rambong ” PT Ambiya Putra Tak Tau Dimana Rimbanya” 

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:02 WIB

Pengambilan Sumpah di Rumah Gadang dan Semarak Alek Batagak Penghulu Persukuan Simabua Sulit Air

Sabtu, 5 Juli 2025 - 21:35 WIB

Lagi-Lagi Kilang Sagu Di Bawah Koperasi Harmonis Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Dinas Koperasi Dan UKM Kepulauan Meranti Diminta Tindak Tegas

Sabtu, 5 Juli 2025 - 18:17 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Pegasing Matangkan Lahan untuk Penanaman Jagung

Sabtu, 5 Juli 2025 - 17:44 WIB

Warga tanjung barat,meminta tim Tipidter mabes polri tangkap pelaku Penjual Obat Keras Berkedok Warung UMKM

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:22 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Tengah Gelar Nobar Wayang Kulit Lakon “Amartha Binangun”

Berita Terbaru