Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai Berhasil Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Gunung Agung

Selasa, 30 September 2025 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial A (22) dan SP (40), keduanya merupakan warga Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.

Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 28 September 2025, sekitar pukul 21.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan SO (62), warga Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah. Ia melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda CBR warna putih merah tahun 2014 dengan nomor polisi BE 6200 QK, saat sedang berkunjung ke rumah rekannya.

Kapolsek Terusan Nunyai, IPTU Daniel Hamidi, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Senin, 6 September 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.

Berdasarkan keterangan korban, saat itu ia tengah berkunjung ke rumah rekannya, yang beralamat di Gang Asem, Kampung Gunung Agung Kecamatan Terusan Nunyai, sementara motor miliknya diparkir di teras rumah.

Namun, kata Kapolsek, sekitar pukul 20.30 WIB, korban mendapati motornya sudah tidak berada di tempat semula.

“Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Terusan Nunyai untuk ditindaklanjuti,” jelas IPTU Daniel Hamidi, Selasa (30/9/25).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

Di bawah komando Kapolsek, Kanit Reskrim, Aipda Sudirman bersama personel lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap A yang saat itu tengah berada di Lapangan Transad, Bandar Agung, sementara pelaku SP berhasil ditangkap di kediamannya.

Dari tangan kedua pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Honda CBR warna putih merah tahun 2014 milik korban.

“Kini, kedua berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

“Mereka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara,” tutup IPTU Daniel Hamidi.

(Trimo Riadi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua Umum AKPERSI Mendesak BPMI Menjelaskan Insiden Pencabutan Kartu Pers Jurnalis CNN Indonesia
Unwir Gelar Wisuda Sarjana Dan Magister Gelombang II Tahun 2025
GRI Gelar Rapat Konsolidasi Untuk Demo DiHari Jadi Indramayu, Bangkit Bergerak Untuk Rakyat 
Grand Opening Mall Indramayu Diresmikan Oleh Bupati Indramayu 
BEM Fisip Gelar Seminar Nasional Di Aula Nyi Endang Dharma Ayu Unwir
HUT Ke 13 LSM Penjara Indonesia Berjalan Sukses,Ketum: Kami LSM Penjara Indonesia Hanya Memantau Kinerja Aparatur Negara Bukan Premanisme
Jalan Rusak Berlubang Dari Lima Puluh Menuju Simpang Tiga Hantui Pengguna Jalan
Lsm Gmbi Aceh Apresiasi Kerja Cepat BKPH Alu bilie wilayah Lima,Dalam Mengaman Tumpukan Kayu Di Duga ilegal Loging

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 20:12 WIB

Ketua Umum AKPERSI Mendesak BPMI Menjelaskan Insiden Pencabutan Kartu Pers Jurnalis CNN Indonesia

Selasa, 30 September 2025 - 19:50 WIB

GRI Gelar Rapat Konsolidasi Untuk Demo DiHari Jadi Indramayu, Bangkit Bergerak Untuk Rakyat 

Selasa, 30 September 2025 - 19:49 WIB

Grand Opening Mall Indramayu Diresmikan Oleh Bupati Indramayu 

Selasa, 30 September 2025 - 19:47 WIB

BEM Fisip Gelar Seminar Nasional Di Aula Nyi Endang Dharma Ayu Unwir

Selasa, 30 September 2025 - 19:45 WIB

HUT Ke 13 LSM Penjara Indonesia Berjalan Sukses,Ketum: Kami LSM Penjara Indonesia Hanya Memantau Kinerja Aparatur Negara Bukan Premanisme

Berita Terbaru

Oplus_131072

BERITA UTAMA

DPRD PAKPAK BHARAT TANDATANGANI KUA-PPAS TAHUN 2026

Selasa, 30 Sep 2025 - 22:37 WIB

Oplus_131072

BERITA UTAMA

Jaga Kondusif Daerah Kantor DPRD PakpakBharat Dikawal TNI

Selasa, 30 Sep 2025 - 22:26 WIB