Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Tekab 308 Presisi Polsek Bumiratu Nuban, Polres Lampung Tengah, berhasil menangkap seorang buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) seekor burung murai batu.
Pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) tersebut diringkus petugas saat berada di salah satu ritel modern pada Jumat malam (21/11/25) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolsek Bumiratu Nuban, IPTU Meidy Hariyanto, SH., MH., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan. Jangan beri kesempatan sedikit pun bagi mereka untuk melakukan tindakan kriminal, khususnya diwilayah hukum Polsek Bumi Ratu Nuban” tegas IPTU Meidy, Sabtu (22/11/25).
Kapolsek menjelaskan, pelaku berinisial RK (27) alias Kentus, warga Dusun IV Kampung Bumiratu, ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban SI (31), warga Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.
Korban kehilangan seekor burung murai batu kesayangannya senilai Rp5 juta yang digantung di ruang tamu rumahnya pada Kamis (18/9/25) sekitar pukul 07.00 WIB.
“Saat bangun tidur dan menuju ruang tamu, korban terkejut melihat burung murai yang sebelumnya digantung di kandang sudah hilang,” jelas Kapolsek.
Korban sempat mencari ke berbagai tempat dan menanyakan kepada tetangga, namun burung tersebut tidak juga ditemukan.
Menyadari telah menjadi korban pencurian, ia kemudian melaporkannya ke Polsek Bumiratu Nuban.
Berdasarkan laporan tersebut, Tekab 308 langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Setelah mendapat informasi bahwa Kentus berada di sebuah ritel modern di Kampung Wates, Tekab 308 langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku, tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban untuk penyidikan lebih lanjut.
Sementara barang bukti terkait kasus ini sudah disita dalam perkara lainnya.
Atas perbuatannya, Kentus dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
(Trimo Riadi)









