Teguh Siswa Asal Tapsel dan Lima Anak Lainnya di Panggil Menko Marves, Ada Apa?

Sabtu, 25 Februari 2023 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPSEL – Mitramabes.com- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan, memanggil enam anak jenius yang akan mewakili Indonesia dalam mengikuti Olimpiade Matematika Tingkat ASEAN pada November mendatang.

Keenam anak tersebut diterima Menko Marvest di Institut Teknologi Del, Desa Sitoluama, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Kamis (23/2).

Adapun keenam anak tersebut yaitu, Teguh Pria Sandi asal Kabupaten Tapanuli Selatan, Kayla Grandny Tinangon dan Azhalia Grasyela asal Kota Bitung, Carren Nathania Purba asal Kabupaten Tapanuli Utara, Alena Richelle Pardosi asal Kabupaten Dairi dan Nono asal Nusa Tenggara Timur.

Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, olimpiade ini adalah kesempatan yang luar biasa. Kali ini kalian memperoleh pengalaman yang baru pada ajang olimpiade sains dan matematika se-Asia dengan pelatihan khusus.

Oleh karena itu Luhut berharap kepada anak-anakku sekalian untuk dapat menjalani pelatihan ini dengan baik, agar dapat mengharumkan nama daerah masing-masing, harap Luhut saat menerima keenam anak jenius tersebut.

Sementara Bupati Tapsel H Dolly Pasaribu merasa bangga atas terpilihnya Teguh Pria Sandi, murid kelas IV SD Negeri 100613 Pasar Lama, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel terpilih bersama lima siswa lainnya untuk bertanding pada kompetisi Asian Science and Mathematic Olympiad for Primary and Secondary School (ASMOPSS).

“Kompetisi tersebut akan diadakan di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara pada bulan November 2023 mendatang,” terang Dolly.

Lebih lanjut Dolly katakan, Teguh dipersiapkan dalam pelatihan selama 10 bulan oleh Prof Yohanes Surya beserta tim dari Yayasan Teknologi Indonesia Jaya (YTIJ) di Institut Teknologi Del.

“Saya apresiasi dan mendukung Teguh untuk nantinya dapat mengikuti program pelatihan dengan baik sehingga mendapatkan hasil yang memuaskan demi mengharumkan nama Sumatera Utara khususnya Kabupaten Tapsel dan Indonesia,” kata Dolly dalam keterangannya.

Sedangkan Teguh Pria Sandi siswa asal Kabupaten Tapsel merasa senang saat jumpa dengan Pak Luhut karena baru pertama kalinya saya berjumpa langsung dengan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan dan selama ini saya hanya melihat Bapak Luhut di Televisi, kata Teguh dengan senangnya.

Apalagi kenang Teguh, saat saya berangkat ke Jakarta dengan menggunakan pesawat dan di pesawat itu, saya sangat senang sekali karena baru pertama kali saya naik pesawat. Dan saking gembiranya, Teguh dengan nada lugu dan tingkah kekanakannya mengatakan “terimakasih Pak Bupati semoga sehat selalu, karena Pak Bupati saya bisa naik pesawat untuk bertemu dengan Pak Presiden RI pada tanggal (17/1/2023).

Sementara saat tiba di Jakartapun, saya bertemu dengan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, dihadapannya saya menunjukkan kemampuan berhitung begitu juga di depan ribuan pemimpin Indonesia.

Dan kali ini saat jumpa dengan Pak Luhut untuk mengikuti Olimpiade Matematika Tingkat ASEAN saya dan kawan-kawan lainnya diberi motivasi agar kami semua untuk sungguh-sungguh dalam mengikuti pelatihan ini dengan baik, agar kalian semua dapat membawa nama baik daerah masing-masing, ungkap Teguh.
(M.Hrp/Hamdani Nasution)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Seputih Banyak Gelar ‘Jumat Berbagi’, Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu
Aksi Brutal Pengeroyokan di RSUD Besemah, Polsek Pagaralam Utara tangkap Dua pelaku pengeroyokan
Keterkaitan Kepala desa Sigumbanh Dipertanyakan. Pada Sidang Pertama Dana BUMDes . Taput, Mitra-mabes.com Harapan masyarakat Desa Sigumbang, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, untuk menikmati dana desa yang seharusnya menyejahterakan Rakyatnya kembali pupus. Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang melibatkan Manajer Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sigumbang, JS, telah digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IIA Medan. Namun keterkaitan Kepala desa menjadi sorotan tajam, Kepala Desa Sigumbang, Boslen Sigalingging, sal- satu pengawas terhadap pelaksaan kegiatan BUMDes tersebut, diduga telah melakukan pembiaran terhadap praktik korupsi tersebut, Jumat, 15 Agustus 2025. JS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 April 2025 dan ditahan oleh Kejaksaan Cabang Negeri (Kejari) Tarutung di Siborongborong, didakwa melakukan penyelewengan dana Bumdes yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan warga desa. Kepala Kejaksaan Tapanuli Utara Cabang Siborongborong, Raskita Jhon Fresko Surbakti S.H, melalui Kasubsi Pidum Pidsus Kejaksaan Cabang Siborong-borong, Tengku Aryani S.H, menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen memberantas korupsi di Tapanuli Utara, dan kasus ini menjadi prioritas,” tegasnya. Dalam persidangan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dan bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh JS. JPU mendakwa JS telah melakukan serangkaian tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah). Namun, di balik proses persidangan JS, pertanyaan besar masih menggantung terkait peran Kepala Desa Sigumbang, Boslen Sigalingging. Sebagai pengawasan dan penasihat dalam struktur kepengurusan BUMDES, seharusnya punya wewenang dan tanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan. “Sebagai penasehat BUMDES, kepala desa diwajibkan lebih proaktif mengawasi kegiatan dan pengelolaan dana. Mengapa praktik korupsi ini bisa berlangsung lama tanpa ada pencegahan dari Kepala desa…? Hingga Timbul pertanyaan bawa Penasehat dan pengawasan dari Kepala Desa tidak dilakukan dengan benar sebagai mana yang tertuang di peraturan BUMDes , seharusnya Kepala Desa tidak bole lepas dari Taanggung jawab sebagai Penasehat dan Pengawasan agar BUMDes berjalan baik sebagaimana yang diharapkan. [ Editor- Smarth ]
Kantor PUTR kota Pagaralam DiGeledah Kejaksaan
Cabang Kejaksaan Negeri Tapanli Utara Di Siborongborong, Jadi Kuburan Kasus Korupsi !! , Publik Meradang, Diminta Kajatisu Mengevaluasinya.
Polres Sergai Salurkan 28 Ton Beras Murah, Bantu Tekan Harga dan Bantu Warga
Gudang Solar ilegal Dengan Ratusan Galon dan Kempu Terungkap di Waleri di duga Milik (Gondrong)
Pembuatan Video O2SN Pencak Silat SD Tingkat Provinsi .

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Keterkaitan Kepala desa Sigumbanh Dipertanyakan. Pada Sidang Pertama Dana BUMDes . Taput, Mitra-mabes.com Harapan masyarakat Desa Sigumbang, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, untuk menikmati dana desa yang seharusnya menyejahterakan Rakyatnya kembali pupus. Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang melibatkan Manajer Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sigumbang, JS, telah digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IIA Medan. Namun keterkaitan Kepala desa menjadi sorotan tajam, Kepala Desa Sigumbang, Boslen Sigalingging, sal- satu pengawas terhadap pelaksaan kegiatan BUMDes tersebut, diduga telah melakukan pembiaran terhadap praktik korupsi tersebut, Jumat, 15 Agustus 2025. JS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 April 2025 dan ditahan oleh Kejaksaan Cabang Negeri (Kejari) Tarutung di Siborongborong, didakwa melakukan penyelewengan dana Bumdes yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan warga desa. Kepala Kejaksaan Tapanuli Utara Cabang Siborongborong, Raskita Jhon Fresko Surbakti S.H, melalui Kasubsi Pidum Pidsus Kejaksaan Cabang Siborong-borong, Tengku Aryani S.H, menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen memberantas korupsi di Tapanuli Utara, dan kasus ini menjadi prioritas,” tegasnya. Dalam persidangan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dan bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh JS. JPU mendakwa JS telah melakukan serangkaian tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah). Namun, di balik proses persidangan JS, pertanyaan besar masih menggantung terkait peran Kepala Desa Sigumbang, Boslen Sigalingging. Sebagai pengawasan dan penasihat dalam struktur kepengurusan BUMDES, seharusnya punya wewenang dan tanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan. “Sebagai penasehat BUMDES, kepala desa diwajibkan lebih proaktif mengawasi kegiatan dan pengelolaan dana. Mengapa praktik korupsi ini bisa berlangsung lama tanpa ada pencegahan dari Kepala desa…? Hingga Timbul pertanyaan bawa Penasehat dan pengawasan dari Kepala Desa tidak dilakukan dengan benar sebagai mana yang tertuang di peraturan BUMDes , seharusnya Kepala Desa tidak bole lepas dari Taanggung jawab sebagai Penasehat dan Pengawasan agar BUMDes berjalan baik sebagaimana yang diharapkan. [ Editor- Smarth ]

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:55 WIB

Polsek Seputih Banyak Gelar ‘Jumat Berbagi’, Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:36 WIB

Aksi Brutal Pengeroyokan di RSUD Besemah, Polsek Pagaralam Utara tangkap Dua pelaku pengeroyokan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:16 WIB

Kantor PUTR kota Pagaralam DiGeledah Kejaksaan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:14 WIB

Cabang Kejaksaan Negeri Tapanli Utara Di Siborongborong, Jadi Kuburan Kasus Korupsi !! , Publik Meradang, Diminta Kajatisu Mengevaluasinya.

Jumat, 15 Agustus 2025 - 14:57 WIB

Polres Sergai Salurkan 28 Ton Beras Murah, Bantu Tekan Harga dan Bantu Warga

Berita Terbaru