example banner

Tega , Ibu Bunuh Anak Kandungnya Sendiri Kejadian Dikabupaten Deli Serdang

Deli Serdang-Mitra Mabes.Com

Polres Pelabuhan Belawan Berhasil mengungkap kasus penemuan mayat anak-anak di Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.

Husna Khulki (29) seorang ibu rumah tangga, warga Desa Karang Gading, Dusun X, Kec. Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara sebagai pelaku pembunuhan anak kandungnya berusia 1 Tahun 10 Bulan, Selasa (29/10/2024) yang lalu

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban membenarkan hal tersebut dan telah menetapkan pelaku sebagai tersangka

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban menjelaskan, berawal pada Selasa 29/10/2024, kita mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada penemuan mayat anak-anak di Desa Karang Gading, Dusun X, Kec. Labuhan Deli

Kemudian dari informasi tersebut kami perintahkan Bhabinkamtibmas ke TKP dan Kasat Reskrim kemudian turun ke TKP dan benar adanya penemuan mayat anak Umur 1 Tahun 10 Bulan, kemudian kita lakukan penyelidikan”, ucap Kapolres AKBP Janton Silaban, Senin (04/11/2024)

Lanjut AKBP Janton Silaban, setelah kita lakukan penyelidikan, setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap terduga tersangka adalah seorang ibu kandungnya bernama Husna Khulki (29)

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Ibu Husna menjelaskan, bahwa benar dia membunuh anak keduanya dari suami yang ke dua

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka bahwa terduga mengatakan sakit hati dimarahin mertuanya karena dituduh membuang sampah dan sakit hati terhadap suaminya karena suaminya sering marah-marah dan tidak memberikan uang belanja

Kemudian dari hasil pemeriksaan terungkap, ternyata ibu Husna juga sudah membunuh anaknya yang pertama dari suami yang pertama pada Tahun 2020, dengan cara memasukkan nya ke dalam sumur di dalam rumahnya. Alasannya karena sakit hati dengan suaminya yang pertama

Atas kejadian tersebut tersangka dikenakan pasal 76 C Junto pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara”, pungkas Kapolres AKBP Janton Silaban

Reporter(I.Saragih/Tim)

example banner

example banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *