Team Resmob Polsek Terbanggi Besar Mengerbek Home Industri Perakit Senpi Ilegal Dan Meringkus 2 Orang Pelaku .

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG TENGAH MITRA MABES.COM – Polsek Terbanggi besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung bongkar praktik perakitan senjata api produksi rumahan (home industri) di dusun satu Kampung Terbanggi Besar Jumat (9/1/2026).

Terbongkarnya perakitan senjata api ilegal tersebut bermula dari informasi masyarakat, yang merasa curiga terhadap aktivitas dirumah salah satu warga.

Menurut Kapolsek Terbanggibesar AKP Dailami mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon,SIK ,SHMH, berbekal dari laporan warga team Team Resmob Presisi Polsek Terbanggi besar langsung menuju rumah yang diduga dijadikan tempat memproduksi senjata api rakitan (Senpira).

Dari rumah yang dijadikan tempat perakitan senjata api tersebut polisi berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku.

Kedua pelaku tersebut yakni

EMR (39), warga Kampung Terbanggi Besar dusun 1 RT 001RW 003 KecamatanTerbanggi Besar Kab. Lampung Tengah dan DRA (25), warga Kampung Negara bumi Ilir Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah.

“Dari rumah yang diduga menjadi tempat memproduksi senpi rakitan tersebut kami mengamankan berbagai macam peralatan yang diduga untuk merakit senpi,” jela AKP Dailami.

Barang-barang yang disita petugas dari tersebut antara lain

– 1(satu )Set Bor Listrik

– 1 (satu)buah alat potong Gerinda

– 1 (satu)buah senpi jenis revolver

– 1(satu) buah zigmat/alat pengukur besi.

– 1(satu) buah alat bor

– 1(satu)buah mata gerinda

– 1(satu),unit mesin las

“Saat ini pelaku dan barang-bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggibesar guna pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Kapolsek Terbanggibesar mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan melaporkan berbagai kegiatan warga yang mencurigakan.

“Terimakasih atas peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungan dan melaporkan aktivitas ilegal kepada kami pihak kepolisian,” uungkapnya.

Atas peran serta masyarakat polisi bisa bertindak lebih cepat sebelum semuanya terlambat.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang,atau(pasal 306KUHPidana juncto pasal 20 KUHPidana.)Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api dan Bahan Peledak.

(Trimo Riadi)

Berita Terkait

Peringati Isra Mi’raj, Jhony Antony Ajak Umat Islam Perkuat Iman dan Persatuan Bangsa
𝗞𝗼𝗿𝗲𝗺 𝟬𝟰𝟯/𝗚𝗮𝘁𝗮𝗺 𝗚𝗲𝗹𝗮𝗿 𝗥𝗔𝗧 𝗞𝗲-𝟱𝟬 𝗞𝗼𝗽𝗲𝗿𝗮𝘀𝗶 𝗞𝗼𝗻𝘀𝘂𝗺𝗲𝗻 𝗣𝗿𝗶𝗺𝗲𝗿 𝗞𝗮𝗿𝘁𝗶𝗸𝗮 𝗚𝗮𝗿𝘂𝗱𝗮 𝗛𝗶𝘁𝗮𝗺
Sidak Ruang Pelayanan SIM, SPKT, Penjagaan dan Tahanan, Kapolres Selayar Tegaskan SOP dan Tak Ada Pungli
Salah Satu Toko Bangunan Di Desa Bangko Pintas Terbakar, Warga Kesal Tidak Ada Fasilitas Damkar Di Kecamatan Muara Tabir Kab. Tebo
Ponpes Modern Cendikia Qurani Tebo Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Pagar Nusa Trisula Cup 2026
Bersama Warga, Briptu Irvan Perkuat Keamanan Lewat Ronda Malam di Kelurahan Simbarwaringin
Lapas Tebing Tinggi Melaksanakan Pemeliharaan Senjata Api, Perkuat Keamanan dan Kesiapan Petugas
Pemotongan Dana Bansos di Laporkan Ke Polres Madina.

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:00 WIB

Peringati Isra Mi’raj, Jhony Antony Ajak Umat Islam Perkuat Iman dan Persatuan Bangsa

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:49 WIB

Sidak Ruang Pelayanan SIM, SPKT, Penjagaan dan Tahanan, Kapolres Selayar Tegaskan SOP dan Tak Ada Pungli

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:14 WIB

Salah Satu Toko Bangunan Di Desa Bangko Pintas Terbakar, Warga Kesal Tidak Ada Fasilitas Damkar Di Kecamatan Muara Tabir Kab. Tebo

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:03 WIB

Ponpes Modern Cendikia Qurani Tebo Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Pagar Nusa Trisula Cup 2026

Jumat, 16 Januari 2026 - 09:50 WIB

Bersama Warga, Briptu Irvan Perkuat Keamanan Lewat Ronda Malam di Kelurahan Simbarwaringin

Berita Terbaru