OKI-Kayuagung, Tim macan Komering Polsek Tulung Selapan Polres OKI berhasil menangkap 2 Pencurian Kendaraan bermotor yang terjadi Pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira jam 04.00 wib(dini hari) dikosan eva desa selapan ilir kecamatan Tulung selapan kabupaten oki.
Kejadian berawal, Pada hari kamis Tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 04.00 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor Honda CRF warna merah putih dengan Nopol BG 5207 KAW dengan No Kendaraan MH1KD1118NK336396 dan No Mesin KD11E-1335722 milik pelapor yang dilakukan oleh pelaku tidak dikenal, Pada Saat itu pelapor ditelpon oleh sdr. ARLAN untuk mengantarkan baju kerumah sdr. IPONG, kemudian pelapor memarkirkan motornya di teras Kostan milik sdr. IPONG
Kemudian pelapor masuk kekostsan sdr. IPONG tak lama kemudian saat pelapor hendak pulang kunci motor sudah rusak selanjutnya pelapor meninggalkan motor tersebut di depan teras kostsan sdr.IPONG kemudian pelapor langsung pergi ke tempat kerumah temannya. Kemudian pada hari Kamis Tanggal 07 Maret 2024 Sekira pukul 10.00 Wib sdr. IPONG menemui pelapor memberitahu bahwa motor pelapor sudah tidak ada lagi di tempat atau hilang selanjutnya Pada tanggal 15 Maret 2024 melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulung Selapan Atas kejadian tersebut Pelapor Mengalami Kerugian kurang lebih sebesar Rp. 30.000.000,- ( Tiga puluh juta rupiah ).
Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat tentang telah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor Kapolsek Tulung Selapan, AKP DEDY SUANDY, SH. Kemuadian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tulung Selapan. IPDA SUPARMAN, SH dan anggota tim Macan Komering Tulung Selapan untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Selanjutnya tim yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tulung Selapan melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi bahwasanya Ada seseorang dicurigai yang akan melakukan tranksaksi sepeda motor jenis Honda CRF ke arah wilayah hukum Polsek Pangkalan Lampam.
Selanjutnya Tim Macam Komering Tulung selapan melakukan koordinasi dengan Polsek Pangkalan Lampam untuk melakukan penghadangan kemudian Tim Macam Komering Tulung Selapan bergabung dengan Tim Polsek Pangkalan Lampam kemudian mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku dan barang bukti berada di salah satu rumah warga di Desa Lebung Batang Kecamatan Pangkalan Lampam Kab.OKI. Selanjutnya Tim gabungan berhasil mengamankan pelaku berserta barang bukti setelah dilakukan introgasi kedua pelaku Eg (21) beserta Ha (30) keduanya mengakui perbuatan pencurian sepeda motor Honda CRF di wilayah hukum Polsek Tulung Selapan, kemudian pelaku berserta barang bukti dibawa ke Polsek Tulung Selapan , Guna Mempertanggung jawabkan perbuatannya
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari pelaku ( An) berupa – STNK Motor Honda CRF- BPKB Motor Honda CRF
Serta satu unit Sepeda Motor Honda CRF.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku berikut barang bukti tersebut diamankan di Polsek Tulung selapan guna dilakukan proses penyidikan dan pengembangan, kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus-kasus lain, jelas Kapolsek,” (Elvis-matsri.)