Tanpa Tersentuh Hukum Gudang BBM Jenis Solar Sedang Beraktivitas di Kebun Jeruk Didesa Talang Taling

Kamis, 14 Desember 2023 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gelumbang ( Sumsel )MBS-
Tempat pengelolaan BBM jenis solar Ilegal masih beraktivitas, yang seharusnya tempat BBM bersubsidi tersebut di SPBU bukan di tempat kebun tersembunyi seperti ini, tetapi ini malahan di Gudangkan di perkebunan Jeruk dan Karet di Desa Talang Taling Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan

Pada Hari Rabu tgl 13 Desember 2023, awak Media mendapatkan Laporan dari Warga, yang Namanya enggan di sebutkan bahwa di dalam kebun jeruk dan tanaman yang lainnya, ada satu Gudang BBM jenis Solar, disaat itu lah tim awak media bergegas mendatangi ke Lokasi tempat penampungan BBM Ilegal tersebut, benar adanya Gudang BBM Ilegal yang sedang beraktivitas di kebun tersebut” pungkasnya

Terbilang cukup rapi permainan kotor para pengelola dan penimbun BBM Ilegal ini, modus Operan, mereka sangat kreatif dalam menjalankan Pengelolahan BBM Ilegal tersebut

Instruksi Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, S.I.K. kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas segala macam praktik kegiatan ilegal di Wilayah Sumsel.

Apapun itu bentuknya penyeludupan, pencemaran Lingkungan, Narkotika, Batubara, Peninbunan BBM Ilegal atau apapun itu silakan disampaikan, nomor telpon saya sudah tersebar dan nomor hotline bantuan polisi 0813-70002-110 atau ke nomor pribadi yaitu 0811-946787xx silakan dihubungi dan akan dilayani 24 jam.

Namun sangat disayangkan masih ada oknum-oknum pengusaha penimbun BBM Ilegal yang tidak mengindahkan Instruksi Kapolda Sumsel,” juga masih ada oknum yang berbisnis BBM Ilegal Tepatnya di desa Talang Taling.Kec. Gelumbang. Kab.Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, ungkapnya

“Adapun ini diduga adalah tindak kejahatan dimana tertera di UU .migas,Pasal yang digunakan dalam kasus tersebut yaitu Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah paragraf 5 Pasal 40 angka 9 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman Hukuman 6 tahun Penjara dan denda maksimal Rp.60 miliar.”pungkasnya

( TIM RED )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Supervisi Bidang Binmas 2025, Sat Binmas Polres Tanah Karo Kunjungi Polsek Berastagi dan Polsek Simpang Empat
Penggerebekan di Perumahan Tropis, Sat Narkoba Polres Tanah Karo Amankan Terduga Pengedar Sabu
BUKU”MEKARSI” HANYA AJANG BISNIS(KEPALA SEKOLAH BINGUNG)MURID TAK MAMPU SERAP PELAJARAN
Polsek Padang Ratu Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Seorang Warga Diamankan
Kakorlantas Ingatkan Jajaran Pesan Kapolri: Layani Masyarakat dengan Humanis
Dugaan Mafia Tanah dan Tambang Emas Ilegal Rusak Lingkungan di Desa Bereng Rambang, Pulang Pisau
KSPSI Apreasiasi Langkah Kapolri Selesaikan Masalah Buruh PHK
Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Stasioner Antisipasi 3C dan Kejahatan Lainnya

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 10:21 WIB

Supervisi Bidang Binmas 2025, Sat Binmas Polres Tanah Karo Kunjungi Polsek Berastagi dan Polsek Simpang Empat

Jumat, 13 Juni 2025 - 10:15 WIB

Penggerebekan di Perumahan Tropis, Sat Narkoba Polres Tanah Karo Amankan Terduga Pengedar Sabu

Jumat, 13 Juni 2025 - 10:12 WIB

BUKU”MEKARSI” HANYA AJANG BISNIS(KEPALA SEKOLAH BINGUNG)MURID TAK MAMPU SERAP PELAJARAN

Jumat, 13 Juni 2025 - 10:11 WIB

Polsek Padang Ratu Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Seorang Warga Diamankan

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:25 WIB

Kakorlantas Ingatkan Jajaran Pesan Kapolri: Layani Masyarakat dengan Humanis

Berita Terbaru