JAMBI, Mitramabes.com – Provinsi Jambi salah satu provinsi paling banyak konflik persengketaan tanah antara pengguasa / pengusaha dengan masyarakat bahkan provinsi Jambi.
masuk urutan nomor tiga di seluruh Indonesia sampai saat ini belum ada yang terjerat dan tertangkap mafia
tanah untuk itu penegak hukum supanya ditangkap dan di proses. Salah satu korban mafia tanah di Jambi Edy muliadi yang sudah puluhan tahun menuntut keadilan dan kebenaran sampai saat ini belum ada penyelesaian.
Edy mendapatkan tanah berlokasi kenali asam kota Jambi dengan jelas dibeli dari Nur ismed karim dengan kwitansi jual beli dan sporadik tahun 2012 seluas 12 h, 3,8 h sdh djual mafia tanah dan sekarang 9,5 h di perjuangkan untuk mepertahankan hak namun ada yang klaim yang di duga tim mafia tanah dengan dasar bukti tidak jelas. Keterangan Edy muliadi kepada media ini mengatakan saya pak sudah lama menperjuangkan hak saya bila penting nyawa saya pun saya pertaruhkan demi kebenaran dan ku
bayar pajak dan sudah ada permohonan penkuran penetapan pada tahun 2016 dengan nomor surat .DI. 306. 33592/2016 dan nomor berkas .33140/2016. biaya pelayanan pengurusan dan penetapan bidang tanah sebesar Rp. 19.100.000. seluas 95.000 m2 saya setor melalui bank dengan juru ukur saat itu dari BPN kota sodikin dan Edwar kepala seksi pengukuran dan pemetaan Yenpi haryanto. S.st nyatanya pihak BPN kota tidak mengakui dengan dalil yang tidak jelas. Saya berharap tangkap mafia tanah dan oknum BPN yang menpermainkan kebenaran yang salah debenarkan karena ada duitnya kenapa pak tahun 2022 atau 2023 di ukur diam diam dan dia akui BPN dengan bukti surat pengukuran nomor DI. 306. / 57/ 2023 nomor berkas 76/2023. dengan biaya pengukuran yang mereka bayar Rp. 3.934.000 dengan luas 89.000 m2 sementara saya yang bayar tahun 2016 puluhan juta ada apa ini sebenarnya.ujar edy. Sementara juru ukur tahun 2023 Riyandra dari BPN kota saat di konfirmasi via telpon dan Wa mengatakan saya hanya perintah surat tugas dari kepala kasi pengukuran Trianda sesuai permohonan ke loket saya tidak tau pemohon dan yang mendanpingi kami saat dilapang penunjuk batas Zaidun jawas , Iwan danru dkk pengajuan mereka berdasarkan yang saya lihat ada akta berbadan hukum putusan pengadilan dan lain lain tebal bisa diminta di BPN kota untuk lebih jelasnya dan mudah mudan terbuka jalan kebenara ujarnya. Yang menjadi pertanyaan sekarang ini kenapa zaidun dan iwan jadi petunjuk batas tanah yang tidak ada hubungan hukum dengan objek tanah tersebut dan pihak BPN mengakui walaupun sudah salah prosedur untuk itu kita harapkan penegak hukum terutama polda Jambi yang menproses
Kasus ini lebih cepat dan menangkap mafiah mafiah tanahnya khusus di Jambi agar kepercayaan masyakat lebih yakin ( JNP )