Tanggapan Kabag Hukum Setda Nias Barat Atas Surat BKN

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Barat- Mitramabes.com

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Barat, Hedwig Samitro Gulo, SH., MM., mengatakan Surat BKN Nomor 562.2/KR.VI/BKN/X/2024 perihal Petunjuk Permasalahan Dugaan Pelanggaran Disiplin PNS pada Pemerintah Kabupaten Nias Barat, merupakan hal normatif untuk mengingatkan ASN bertugas melaksanakan kebijakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut Hedwig mengatakan bahwa laporan 31 Pegawai ASN kepada Menteri Dalam Negeri dan Pj. Gubernur Sumatera Utara pada 2 Oktober 2024 lalu, bukan merupakan bentuk hasutan bagi seluruh PNS untuk tidak mempercayai kepala daerah yang sah, tetapi hal tersebut dilakukan atas dasar keprihatinan terhadap kesewenang-wenangan dan kegaduhan yang terjadi akibat kebijakan dan tindakan yang dilakulan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nias Barat Era Era Hia.

“Bukan menghasut PNS, tetapi prihatin atas kesewenang-wenangan dan kegaduhan yang terjadi”, ungkapnya.

Terhadap Surat BKN tersebut, Hedwig Gulo berpendapat bahwa hal tersebut merupakan penegasan bagi Pegawai ASN supaya bertugas melaksanakan kebijakan PPK sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

Kemudian, lanjutnya, PNS yg tidak taat terhadap kebijakan PPK dapat di jatuhi hukuman disiplin, apabila tidak dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hedwig Gulo juga menyatakan bahwa Pejabat yang mengisi kekosongan PPK dalam hal ini Plt. Bupati tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi dan mutasi pegawai kecuali karena adanya kebutuhan organisasi dan itupun wajib mendapatkan persetujuan teknis dari Kepala BKN.

Dari keseluruhan isi surat BKN tersebut, Hedwig Gulo berpendapat bahwa pelaksanaan pembinaan oleh PPK tidak terbatas hanya kepada 31 orang ASN tetapi dilakukan kepada ASN secara keseluruhan.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Antonius Gulo, yang dimintai tanggapannya terkait surat BKN tersebut, mengatakan bahwa pihaknya masih mempelajari maksud surat BKN tersebut.

“Kami pelajari dulu,” jawabnya singkat. (NZ)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PEMNDES CiTEREUP DI DUGA  KUAT MARK-UP ANGGARAN PNENERANGAN JALAN UMUM  (PJU) PER TITIK SAMPAI 5 JUTAAN.
Satuan Lalu Lintas Polres Samosir Bersihkan Pohon Tumbang Yang Mengganggu Arus Lalu Lintas di Jalan Umum Dolok Sanggul – Sidikalang
Diduga Pekerjaan CV Citra Agung Proyek Waterfront di Kuala Simpang Singkawang distop Dana APBN 2024
Investigasi Boombastis: Rokok Ilegal Rugikan Negara, Untungkan Pengusaha Nakal – Gudang Ilegal di Pontianak Beroperasi Terang-Terangan Diduga Dibekingi Oknum Bea dan Cukai
Negara Dalam Sandera : Ketika Wartawan Dipukul, Pelaku Dilepas, dan Hukum Bertekuk Lutut pada Massa Bayaran
Hari Keempat Libur Idul Adha, Polsek Kota Takengon Intensifkan Patroli di Objek Wisata
TRC dan Patko Sat Samapta Polres Indramayu Amankan 4 Remaja Terindikasi Kelompok Berandal Bermotor

Berita Terkait

Selasa, 10 Juni 2025 - 14:18 WIB

PEMNDES CiTEREUP DI DUGA  KUAT MARK-UP ANGGARAN PNENERANGAN JALAN UMUM  (PJU) PER TITIK SAMPAI 5 JUTAAN.

Selasa, 10 Juni 2025 - 14:16 WIB

Satuan Lalu Lintas Polres Samosir Bersihkan Pohon Tumbang Yang Mengganggu Arus Lalu Lintas di Jalan Umum Dolok Sanggul – Sidikalang

Selasa, 10 Juni 2025 - 12:38 WIB

Selasa, 10 Juni 2025 - 10:06 WIB

Diduga Pekerjaan CV Citra Agung Proyek Waterfront di Kuala Simpang Singkawang distop Dana APBN 2024

Selasa, 10 Juni 2025 - 01:14 WIB

Investigasi Boombastis: Rokok Ilegal Rugikan Negara, Untungkan Pengusaha Nakal – Gudang Ilegal di Pontianak Beroperasi Terang-Terangan Diduga Dibekingi Oknum Bea dan Cukai

Berita Terbaru

NASIONAL

Idul Adha 1446 H, Kapolda Kaltim Serahkan Puluhan Hewan Kurban

Selasa, 10 Jun 2025 - 14:17 WIB