Tanah Uruk dari galian C Bodong diduga dijual ke pabrik Tapioka Sangga Buana (SB12)

Kamis, 14 Agustus 2025 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Seputih Lampung Tengah  Mitra Mabes.Com – Hasil konfirmasi di lokasi Galian C Bodong ( Tanah Uruk ) pengelola dan Operator alat berat Jenis Excavator ,Mangatakan bahwa ,Dirinya adalah Karyawan Pabrik Tapioka Sangga Buana ( SB 12 ) yang ada di Dekat lokasi Galian C , dan Mangatakan kalo Lahan tanah yang di Gali Menggunakan Alat Berat Jenis Excavator dan di Muat Oleh Armada Truck adalah Milik Pabrik Tapioka Sangga Buana

Hal senada di sampaikan , oleh Seorang pekerja yang ada di Lokasi ,,Tanahnya di Bawa ke Pabrik ,Untuk Nguruk ,Bagunan Gudang ,Imbuhnya

Dari keterangan pekerja yang ada di Lokasi Galian C Bodong tersebut ,Tim Media, Mendatangi Pabrik Tapioka Sangga Buana yang beralamat kampung Sangga Buana Kecamatan Way Seputih Kabupaten Lampung Tengah , karena belum ada yang bisa memberikan Klarifikasi , tim media pun Meninggalkan Perusahaan Tapioka .

Lebih lanjut Pihak Perusahaan ,,Atas Nama KOSIM , melalui Scurity atas nama ,TEPI , mengatakan Terkait Galian C Bodong ,yang Tanahnya di angkut mengunakan Armada Truck Milik Pabrik dan di Jual Ke Pabrik Tapioka , Pihak Perusahan Hanya menerima Tanah Uruk , kalo yang bertanggung Jawab dengan Galian C adalah Debi , Pekerja Pabrik Tapioka Sangga Buana

Pihak Perusahaan Tapioka Sangga Buana , Telah menggunakan Armada Truck untuk mengangkut tanah Uruk hasil dari kegiatan Galian C , Tambang Bodong , yang tanahnya pun di gunakan untuk Penimbunan di Bagunan Gudang perusahaan ,tak hanya itu Pengelola Galian C Bodong Pun ,,Debi , pekerja Pabrik Tapioka

Apakah Di benarkan Jika Perusahaan ,Menggunakan Alat transportasi milik Perusahaan untuk Mengangkut Hasil Dari Kegiatan Galian C, Tambang Bodong , Bahkan Hasil Galian C Bodong pun Di Gunakan Untuk Perusahaan Terebut ,,

Kegiatan galian C tanpa izin jelas-jelas bertentangan dengan pasal 158 undang-undang minerba di mana pelaku tambang ilegal bisa dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp. 100 miliar selain itu tambang ini juga melanggar undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup karena tidak memiliki izin lingkungan yang sah.

Ironisnya hingga berita ini diturunkan tidak ada tindakan tegas dari pihak kepolisian maupun instansi lingkungan hidup kegiatan pertambangan ilegal seperti yang terjadi di Kampung sangga buana (SB 12) kecamatan way Seputih Kabupaten Lampung Tengah.

ini menjadi bukti bahwa penegak hukum masih lemah pelanggaran terhadap undang-undang minerba dan undang-undang lingkungan hidup tidak boleh diabaikan pemerintah dan aparat harus segera bertindak sebelum masyarakat kehilangan kepercayaan pada hukum dan keadilan

sampai berita ini di terbitkan Belum Ada tindakan Tegas dari APH Setempat dalam hal ini , Polsek Seputih Banyak Polres Lampung Tengah Polda Lampung.

 Bersambung…

(Team Liputan Mitra Mabes.Com

Trimo Riadi Melaporkan)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sat Lantas Polres Selayar Terbaik di Polda Sulsel Dalam Penerapan Aplikasi Penyidikan ICELL
Kapolsek Jajaran Polda Sulsel Digembleng oleh Bagian Psikologi Biro SDM Polda Sulsel
Peraturan Bupati Humbahas, Meninjau Ulang Tarif Retribusi Jasa Usaha Atas Pelayanan Tempat Rekreasi/Pariwisata di Objek Wisata Sipinsur.
Bupati Batu Bara Kunjungi Gedung Smesco Indonesia Perkenalkan Produk UMKM Batu Bara
Muspika Paya Bakong Meninjau Langsung Sistem Smart Farming Ala Jepang Jadi Agroeduwisata Di Aceh Utara
Rutan Kabanjahe Kolaborasi dengan BNNK Karo Gelar Pembukaan Rehabilitasi Sosial Warga Binaan”
*”Kejaksaan Negeri Karo Tetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengelolaan Jaringan Komunikasi dan Informatika Lokal Desa”*
Polsek Berastagi Bersama Pemdes Sempajaya Bagikan Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:14 WIB

Sat Lantas Polres Selayar Terbaik di Polda Sulsel Dalam Penerapan Aplikasi Penyidikan ICELL

Kamis, 14 Agustus 2025 - 09:25 WIB

Tanah Uruk dari galian C Bodong diduga dijual ke pabrik Tapioka Sangga Buana (SB12)

Kamis, 14 Agustus 2025 - 08:23 WIB

Kapolsek Jajaran Polda Sulsel Digembleng oleh Bagian Psikologi Biro SDM Polda Sulsel

Kamis, 14 Agustus 2025 - 08:20 WIB

Peraturan Bupati Humbahas, Meninjau Ulang Tarif Retribusi Jasa Usaha Atas Pelayanan Tempat Rekreasi/Pariwisata di Objek Wisata Sipinsur.

Kamis, 14 Agustus 2025 - 07:49 WIB

Bupati Batu Bara Kunjungi Gedung Smesco Indonesia Perkenalkan Produk UMKM Batu Bara

Berita Terbaru