Way Seputih Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Hasil konfirmasi di lokasi Galian C Bodong ( Tanah Uruk ) pengelola dan Operator alat berat Jenis Excavator ,Mangatakan bahwa ,Dirinya adalah Karyawan Pabrik Tapioka Sangga Buana ( SB 12 ) yang ada di Dekat lokasi Galian C , dan Mangatakan kalo Lahan tanah yang di Gali Menggunakan Alat Berat Jenis Excavator dan di Muat Oleh Armada Truck adalah Milik Pabrik Tapioka Sangga Buana
Hal senada di sampaikan , oleh Seorang pekerja yang ada di Lokasi ,,Tanahnya di Bawa ke Pabrik ,Untuk Nguruk ,Bagunan Gudang ,Imbuhnya
Dari keterangan pekerja yang ada di Lokasi Galian C Bodong tersebut ,Tim Media, Mendatangi Pabrik Tapioka Sangga Buana yang beralamat kampung Sangga Buana Kecamatan Way Seputih Kabupaten Lampung Tengah , karena belum ada yang bisa memberikan Klarifikasi , tim media pun Meninggalkan Perusahaan Tapioka .
Lebih lanjut Pihak Perusahaan ,,Atas Nama KOSIM , melalui Scurity atas nama ,TEPI , mengatakan Terkait Galian C Bodong ,yang Tanahnya di angkut mengunakan Armada Truck Milik Pabrik dan di Jual Ke Pabrik Tapioka , Pihak Perusahan Hanya menerima Tanah Uruk , kalo yang bertanggung Jawab dengan Galian C adalah Debi , Pekerja Pabrik Tapioka Sangga Buana
Pihak Perusahaan Tapioka Sangga Buana , Telah menggunakan Armada Truck untuk mengangkut tanah Uruk hasil dari kegiatan Galian C , Tambang Bodong , yang tanahnya pun di gunakan untuk Penimbunan di Bagunan Gudang perusahaan ,tak hanya itu Pengelola Galian C Bodong Pun ,,Debi , pekerja Pabrik Tapioka
Apakah Di benarkan Jika Perusahaan ,Menggunakan Alat transportasi milik Perusahaan untuk Mengangkut Hasil Dari Kegiatan Galian C, Tambang Bodong , Bahkan Hasil Galian C Bodong pun Di Gunakan Untuk Perusahaan Terebut ,,
Kegiatan galian C tanpa izin jelas-jelas bertentangan dengan pasal 158 undang-undang minerba di mana pelaku tambang ilegal bisa dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp. 100 miliar selain itu tambang ini juga melanggar undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup karena tidak memiliki izin lingkungan yang sah.
Ironisnya hingga berita ini diturunkan tidak ada tindakan tegas dari pihak kepolisian maupun instansi lingkungan hidup kegiatan pertambangan ilegal seperti yang terjadi di Kampung sangga buana (SB 12) kecamatan way Seputih Kabupaten Lampung Tengah.
ini menjadi bukti bahwa penegak hukum masih lemah pelanggaran terhadap undang-undang minerba dan undang-undang lingkungan hidup tidak boleh diabaikan pemerintah dan aparat harus segera bertindak sebelum masyarakat kehilangan kepercayaan pada hukum dan keadilan
sampai berita ini di terbitkan Belum Ada tindakan Tegas dari APH Setempat dalam hal ini , Polsek Seputih Banyak Polres Lampung Tengah Polda Lampung.
Bersambung…
(Team Liputan Mitra Mabes.Com
Trimo Riadi Melaporkan)