MUARA ENIM, Mitramabes Com Sumsel. Aktivitas tambang batu bara yang diduga ilegal kian marak di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Sejumlah lokasi di Wilayah Tanjung Agung, Lawang Kidul, dan Muara Enim menjadi sorotan karena adanya kegiatan eksploitasi batu bara tanpa izin resmi (IUP) yang dilakukan secara terang-terangan. Ironisnya, aparat penegak hukum disebut-sebut menutup mata terhadap praktik tersebut.
Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) telah melayangkan laporan resmi ke jajaran kepolisian — mulai dari Polsek, Polres Muara Enim, Polda Sumsel hingga Mabes Polri.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan nyata dari aparat berwenang.
LSM KCBI menyebut, pihaknya sudah menyerahkan data, foto, dan koordinat lokasi tambang ilegal kepada penyidik, tapi aktivitas pertambangan tetap berjalan normal.
“Kami sudah lapor resmi, lengkap dengan bukti aktivitas tambang tanpa izin. Tapi sampai sekarang tidak ada tindakan. Ada apa dengan penegakan hukum di negara ini, ” pungkas ketua Umum LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI).
Hasil investigasi lapangan LSM KCBI menunjukkan sedikitnya 10 titik tambang ilegal masih aktif beroperasi di sekitar wilayah Muara Enim. Aktivitas tersebut menimbulkan kerusakan lahan seluas lebih dari puluhan hingga ratusan hektare, pencemaran aliran sungai, serta kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran per tahun akibat hilangnya potensi pajak dan royalti tambang.
Selain merusak lingkungan, kegiatan ilegal itu juga berdampak pada kehidupan warga:
Jalan desa rusak akibat truk pengangkut batu bara.
Debu tambang menyebabkan gangguan pernapasan.
> “Jalan kami hancur karena truk batu bara lewat setiap hari. Kalau malam, suara alat berat masih terdengar,” keluh warga Tanjung Agung yang minta namanya dirahasiakan.
KCBI menilai, maraknya tambang ilegal tidak mungkin terjadi tanpa pembiaran dari aparat atau oknum berwenang.
Beberapa lokasi yang diselidiki bahkan menggunakan akses jalan milik pemerintah untuk mengangkut hasil tambang menuju pelabuhan penimbunan.
> “Tambang tanpa izin tapi alat berat dan truk bisa keluar masuk bebas. Ini jelas aneh. Kami menduga ada yang bermain di balik layar,” ujar ketua umum LSM KCBI.
LSM KCBI menegaskan akan terus menekan aparat dan melibatkan KPK serta Ombudsman RI jika tidak ada tindakan hukum yang tegas dalam waktu dekat.
Aktivitas tambang batu bara tanpa izin jelas melanggar sejumlah regulasi nasional, di antaranya:
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba,
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Pasal 421 KUHP,
Pejabat yang menyalahgunakan kewenangan dapat dipidana karena melanggar hukum.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
LSM KCBI mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera membentuk tim investigasi khusus di Wilayah Sumatera Selatan.
Selain itu, lembaga ini juga meminta KPK turun tangan mengawasi dugaan aliran dana dan suap dalam kasus tambang ilegal tersebut.
“Negara tidak boleh kalah dengan mafia tambang. Jika hukum tumpul ke atas tapi tajam ke bawah, maka keadilan hanya tinggal slogan,”
Tim investigasi Rajawali News Group dan LSM KCBI akan terus menelusuri siapa saja pihak yang terlibat dalam praktik tambang ilegal di Muara Enim, termasuk dugaan jaringan distribusi batu bara ilegal yang mengarah ke pelabuhan di luar Sumsel.
Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi pihak kepolisian dan pemerintah daerah Muara Enim atas temuan ini.*
(Red, Mitramabes Com Tim)