Tambang Ilegal di Pagerejo Wonosobo Rugikan Lingkungan, Warga Desak Penindakan Tegas

Senin, 1 September 2025 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wonosobo, Jawa Tengah MBS  – Aktivitas tambang ilegal di wilayah Desa Pagerejo, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, semakin meresahkan warga sekitar. Kegiatan penambangan tanpa izin tersebut tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana alam di kemudian hari.

 

Dari informasi yang dihimpun, aktivitas tambang ilegal tersebut diduga kuat dimiliki oleh seorang oknum berinisial LTF. Warga mendesak agar aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas terhadap LTF selaku pemilik tambang dan para oknum pelaku di lapangan.

“Tambang ini jelas merugikan masyarakat dan lingkungan. Kami berharap pihak berwenang jangan menutup mata, harus ada penindakan tegas,” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya.

 

Pelanggaran Hukum yang Dilanggar:

 

1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

 

Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

 

 

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

 

Pasal 98 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

 

Pasal 109: Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

 

 

 

 

Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan teguran, tetapi benar-benar menutup aktivitas tambang ilegal milik LTF tersebut dan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

— TIM

Facebook Comments Box

Berita Terkait

HUT Ke-78 Korem 043/Gatam, Brigjen TNI Haryantana, S.H. Pimpin Ziarah Rombongan
Bupati Bengkalis Kasmarni Raih BAZNAS Award 2025 untuk Kedua Kalinya, Bukti Komitmen Pengelolaan Zakat di Daerah
Saat Daerah Lain Bergejolak, TNI, Polri, DPRD, Mahasiswa, dan Masyarakat Selayar Satukan Doa
SEMANGAT HUT RI KE-80
Masyarakat Digemparkan Dengan Kematian Dari Ribuan Ekor Ikan Disungai
PELTI LAMPUNG TENGAH TUTUP KEGIATAN TOURNAMENT TENIS LAPANGAN TAHUN 2025.
Dua Jam Gerak Cepat Polsek Pagar Alam Utara Amankan Tujuh ABH Pelaku Pengeroyokan
Mahasiswa KKN Univa dan TNI-Polri Bersinergi Tanam Toga, Langkah Optimal Cegah Malaria di Sergai

Berita Terkait

Senin, 1 September 2025 - 11:02 WIB

HUT Ke-78 Korem 043/Gatam, Brigjen TNI Haryantana, S.H. Pimpin Ziarah Rombongan

Senin, 1 September 2025 - 09:49 WIB

Bupati Bengkalis Kasmarni Raih BAZNAS Award 2025 untuk Kedua Kalinya, Bukti Komitmen Pengelolaan Zakat di Daerah

Senin, 1 September 2025 - 09:33 WIB

Saat Daerah Lain Bergejolak, TNI, Polri, DPRD, Mahasiswa, dan Masyarakat Selayar Satukan Doa

Senin, 1 September 2025 - 08:52 WIB

SEMANGAT HUT RI KE-80

Senin, 1 September 2025 - 08:48 WIB

Tambang Ilegal di Pagerejo Wonosobo Rugikan Lingkungan, Warga Desak Penindakan Tegas

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

SIAPA PION SIAPA DALANG  DALAM PEMBERITAAN HOAKS

Senin, 1 Sep 2025 - 09:28 WIB

NASIONAL

SEMANGAT HUT RI KE-80

Senin, 1 Sep 2025 - 08:52 WIB