Mitramabes.com | Bengkayang, Kalbar – Tim investigasi bersama awak media mengitari daerah Pasiran diduga pengusaha tambang yaitu (ANS), Gudang Garam, SK dan menemukan disalah satu lokasi PETI ilegal yang cukup luas sekitar 3 hektar Di Desa Goa Boma Kabupaten Bengkayang.
Diduga kuat kegiatan tersebut ada unsur kesengajaan terkesan pembiaran dari pihak APH setempat sehingga temuan Tim saat dilokasi menggunakan alat berat berupa 2 eksavator untuk menggali dan memperkerjakan puluhan pekerja tambang ilegal tanpa izin beraktivitas lancar setiap hari. Jumat (13/9/2024).
Hal ini jelas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam (pasal 158 UU Minerba) yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan usaha penambangan tanpa izin IUP, IPR atau IUPK dapat dipidana penjara 10 Tahun atau denda 10 Milyar rupiah.
Ketika akan dikonfirmasi, tim investigasi tidak bisa bertemu dengan pemilik lokasi, JJN diduga adalah big bos pengusaha tambang menurut informasi keterangan warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Mengingat tragedi pada bulan September 2022 lalu dimana 20 Pekerja Tambang Emas Ilegal tertimbun longsor, 7 orang ditemukan tewas di Dusun Secepu, Desa Kinande, Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat dilaporkan tertimbun tanah longsor.
Kerusakan alam akibat pertambangan dapat berupa:
Pencemaran tanah dan air: Pertambangan dapat menyebabkan pencemaran tanah dan air. Lubang besar yang tidak ditutup kembali dapat menyebabkan kubangan air dengan kandungan asam yang tinggi.
Kerusakan struktur tanah: Pertambangan ilegal dapat menyebabkan struktur tanah menjadi labil sehingga berpotensi longsor.
Banjir: Hasil galian yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah dapat menyebabkan lubang-lubang besar yang tidak ditimbun kembali. Saat hujan, lubang-lubang tersebut dapat menyebabkan banjir.
Kerusakan vegetasi: Pertambangan timah dapat menyebabkan kerusakan vegetasi dan tanah.
Keruhnya air: Lahan terbuka akibat pertambangan timah dapat menyebabkan air yang mengalir menjadi keruh.
Perubahan bentang alam: Lahan bekas tambang biasanya tidak teratur, menimbulkan lubang-lubang terjal, dan gundukan tanah bekas timbunan alat berat.
Lahan tidak produktif: Lahan bekas tambang dapat menjadi tidak produktif.
Pencemaran merkuri: Pertambangan emas dapat menyebabkan pencemaran merkuri.
Konflik lingkungan hidup: Pertambangan dapat menyebabkan konflik lingkungan hidup akibat ketidakadilan dalam pengelolaan pertambangan.
Mohon kepada Dinas terkait, Polda Kalbar untuk memberikan sangsi tegas kepada pelaku perusak alam sesuai hukum yang berlaku. (Tim)