INHU – Mitra Mabes
Praktik tambang emas ilegal (PETI) semakin marak di aliran Sungai Indragiri Hulu, tepatnya di wilayah Desa Kuala Lala, Pasir Batu Mandi, dan Pasiran, Kecamatan Sei Lala, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Aktivitas ilegal tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dari dinas terkait, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Awak media Mitra Mabes telah mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada pihak yang diduga sebagai pemodal sekaligus penampung hasil tambang ilegal bernama Ujang Mas (Japura), namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan respon.
Informasi dari lapangan menyebutkan bahwa Ujang Mas diduga menjadi aktor utama dalam aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut. Selain sebagai pemodal, ia juga disebut-sebut sebagai penampung emas hasil tambang tanpa izin yang merusak ekosistem Sungai Indragiri.
Awak media telah melaporkan temuan ini kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau melalui jalur komunikasi resmi, namun hingga saat ini belum terlihat adanya upaya penindakan di lokasi aktivitas PETI tersebut.
—
UU dan KUHP yang Dilanggar:
1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):
Pasal 158:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”
Pasal 161:
“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual hasil tambang yang berasal dari aktivitas ilegal dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH):
Pasal 98 Ayat (1):
“Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).”
Pasal 104:
“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).”
3. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):
Pasal 406 KUHP (Tindak Pidana Perusakan):
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”
Pasal 55 KUHP (Penyertaan/Pemodal):
“Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tersebut.”
—
Tuntutan Mitra Mabes:
Mitra Mabes mendesak Polda Riau untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas tambang emas ilegal di Indragiri Hulu serta mengusut aktor-aktor utama yang terlibat di balik maraknya tambang ilegal tersebut. Sungai Indragiri adalah sumber kehidupan bagi masyarakat sekitar, dan pencemaran yang disebabkan oleh aktivitas PETI akan membawa dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Editor:Ivan Indrakusuma