Tambang emas ilegal dengan alat berat seperti di lokasi anak sungai kapuas mendaun itu akan menporak poranda kan alam di sana tampa ada penghambat kata nya

Senin, 12 Mei 2025 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MBS- apa lagi mengunakan exsavator jelas ke hancuran yang di exploitasi akan berdampak luar biasa

 

Berdasar kan peraturan undang undang pertambangan pasal 158 uu, minerba menyatakan “, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan/penambangan tanpa ijin usaha pertambangan IUP/IPR atau IUPK sebagai mana di masud dalam pasal 37 , pasal 40 ayat (3) . Pasal 48 , pasal 67 ayat, (1) , pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) di pidana dengan pidana penjara paling lama10 tahun dan denda paling banyak RP 10 .000,000 .000.(sepuluh miliar rupiah)

Oleh karena itu aparat penegak hukum setempat maupun polsek, polres, polda, dan sub bidang tipiterd mabes polri dan dinas instansi pertambangan provinsi serta balai satker distamben kementrian yang terkait yang mempunyai kewenangan untuk menbrantas penambangan ilegal ini segera mengambil tindakan

Semakin lama melakukan tindakan atau antisipasi penertiban maka semakin hancur lah alam kita dan tidak ada lagi yang tersisa untuk generasi anak cucu kita nanti nya oleh karena itu aparat penegak hukum dan instansi terkait segera bertindak “, ungkap frans/ endut,…. Red/ willy.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga tak faham Kode etik jurnalistik, seorang Oknum wartawan di Binjai terkesan Mencederai Profesi jurnalistik.
Hari Jadi Ke-24, Gubernur Sumsel Bantu Kota Pagar Alam Rp35 Miliar
Kapolres Lampung Tengah Gelar Audiensi Bersama Ketua Baznas dan PMI, Ini Harapannya
*Kunker Ke Kejati Sumut, Wakil Jaksa Agung Sampaikan Asistensi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK*
Peringati Hari Jadi yang ke-2 DPC PPWI Pesawaran Gelar Turnamen Pencak Silat dan Jalan Sehat Pendekar. 
Laporan Pengaduan Pelayanan Tidak Sportif oleh Kantor FIF Rarang, Lombok Timur
Bupati Bengkalis Buka Turnamen Futsal Kapolres CUP III
Bupati Kasmarni Dampingi Kapolda Riau dan Ustadz Somad Tanam Pohon dan Bagikan Sembako di Kampar

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:09 WIB

Diduga tak faham Kode etik jurnalistik, seorang Oknum wartawan di Binjai terkesan Mencederai Profesi jurnalistik.

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:48 WIB

Hari Jadi Ke-24, Gubernur Sumsel Bantu Kota Pagar Alam Rp35 Miliar

Selasa, 24 Juni 2025 - 11:57 WIB

Kapolres Lampung Tengah Gelar Audiensi Bersama Ketua Baznas dan PMI, Ini Harapannya

Selasa, 24 Juni 2025 - 11:35 WIB

*Kunker Ke Kejati Sumut, Wakil Jaksa Agung Sampaikan Asistensi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK*

Selasa, 24 Juni 2025 - 11:09 WIB

Peringati Hari Jadi yang ke-2 DPC PPWI Pesawaran Gelar Turnamen Pencak Silat dan Jalan Sehat Pendekar. 

Berita Terbaru