MBS- apa lagi mengunakan exsavator jelas ke hancuran yang di exploitasi akan berdampak luar biasa
Berdasar kan peraturan undang undang pertambangan pasal 158 uu, minerba menyatakan “, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan/penambangan tanpa ijin usaha pertambangan IUP/IPR atau IUPK sebagai mana di masud dalam pasal 37 , pasal 40 ayat (3) . Pasal 48 , pasal 67 ayat, (1) , pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) di pidana dengan pidana penjara paling lama10 tahun dan denda paling banyak RP 10 .000,000 .000.(sepuluh miliar rupiah)
Oleh karena itu aparat penegak hukum setempat maupun polsek, polres, polda, dan sub bidang tipiterd mabes polri dan dinas instansi pertambangan provinsi serta balai satker distamben kementrian yang terkait yang mempunyai kewenangan untuk menbrantas penambangan ilegal ini segera mengambil tindakan
Semakin lama melakukan tindakan atau antisipasi penertiban maka semakin hancur lah alam kita dan tidak ada lagi yang tersisa untuk generasi anak cucu kita nanti nya oleh karena itu aparat penegak hukum dan instansi terkait segera bertindak “, ungkap frans/ endut,…. Red/ willy.