Tambang emas ilegal dengan alat berat seperti di lokasi anak sungai kapuas mendaun itu akan menporak poranda kan alam di sana tampa ada penghambat kata nya

Senin, 12 Mei 2025 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MBS- apa lagi mengunakan exsavator jelas ke hancuran yang di exploitasi akan berdampak luar biasa

 

Berdasar kan peraturan undang undang pertambangan pasal 158 uu, minerba menyatakan “, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan/penambangan tanpa ijin usaha pertambangan IUP/IPR atau IUPK sebagai mana di masud dalam pasal 37 , pasal 40 ayat (3) . Pasal 48 , pasal 67 ayat, (1) , pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) di pidana dengan pidana penjara paling lama10 tahun dan denda paling banyak RP 10 .000,000 .000.(sepuluh miliar rupiah)

Oleh karena itu aparat penegak hukum setempat maupun polsek, polres, polda, dan sub bidang tipiterd mabes polri dan dinas instansi pertambangan provinsi serta balai satker distamben kementrian yang terkait yang mempunyai kewenangan untuk menbrantas penambangan ilegal ini segera mengambil tindakan

Semakin lama melakukan tindakan atau antisipasi penertiban maka semakin hancur lah alam kita dan tidak ada lagi yang tersisa untuk generasi anak cucu kita nanti nya oleh karena itu aparat penegak hukum dan instansi terkait segera bertindak “, ungkap frans/ endut,…. Red/ willy.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tokoh Masyarakat Desa Rambong Tak terima Kepala Desanya Di Tuding Palsukan Surat SKT
ATAS NAMA KELUARGA BESAR LSM HARIMAU, DPC BANYUMAS, ATAS TERPILIHNYA WAKIL KETUA.
Bupati Bersikukuh Ingin Kosongkan GPI,Maka Akan Terjadi Gelombang Demo Besar Di Pendopo,,Majuuu !!!
H. Pariaman Sampaikan Klarifikasi Soal Tudingan Perambah Hutan
Oknum mafia pupuk subsidi kampung Gedung Asri di duga otak atik harga HET. Hingga Aturan Pemerintah di abai kan saja
Turut Berduka, Kapolres Lampung Tengah Pimpin Upacara Pemakaman Almarhum Bripka Mustofa
DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Ke Empat, Penyampaian Laporan Banggar dan Keputusan DPRD Serta Pendapat Akhir Bupati Atas Keputusan DPRD terhadap Raperda
PT. Marita Makmur Jaya (MMJ)Diduga Memperkerjakan Karyawan Seperti Budak !!!

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 23:02 WIB

Tokoh Masyarakat Desa Rambong Tak terima Kepala Desanya Di Tuding Palsukan Surat SKT

Rabu, 2 Juli 2025 - 22:33 WIB

ATAS NAMA KELUARGA BESAR LSM HARIMAU, DPC BANYUMAS, ATAS TERPILIHNYA WAKIL KETUA.

Rabu, 2 Juli 2025 - 19:44 WIB

Bupati Bersikukuh Ingin Kosongkan GPI,Maka Akan Terjadi Gelombang Demo Besar Di Pendopo,,Majuuu !!!

Rabu, 2 Juli 2025 - 19:08 WIB

H. Pariaman Sampaikan Klarifikasi Soal Tudingan Perambah Hutan

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:40 WIB

Oknum mafia pupuk subsidi kampung Gedung Asri di duga otak atik harga HET. Hingga Aturan Pemerintah di abai kan saja

Berita Terbaru