Seunuddon ,Mitra mabes.com – Kasus Teror yang kembali terjadi Terhadap Muhammad Hasan berupa tambaknya yang berada di Desa Ulee Rubek Timu, Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara di racun pada Selasa Sore pukul 17.30 WIB (06/10/25) saat dirinya tidak sedang berada di tambak, sebutnya di hadapan Wartawan.
Pasalnya saat kedatangannya pada Pukul 18.00 WIB saat dirinya hendak memberikan umpan udang Vanname di tambaknya, Muhammad Hasan melihat udangnya telah Mati dan mengapung di pinggir tambak, bahkan banyak yang telah menguning sebutnya.
Muhammad Hasan sangat menyayangkan teror Racun di Tambaknya, apalagi modal, benih Vaname yang berjumlah 45 Ribu, umpan, serta siang malam dia telah menjaga Tambaknya telah merugikannya Uang sejumlah RP 30.000.000 Juta, sedihnya.
Sebelumnya Pada Senin 03 Maret 2025, sekitar 7 Bulan lalu, Muhammad Hasan menceritakan kesedihanya bahwa Jambo atau tempat peristirahatannya yang berada di samping tambak ludes di Bakar oleh orang tak di kenal.
Bukan itu saja, Muhammad Hasan Juga mengaku bahwa tambaknya sudah sering kehilangan, di curi dengan cara di jaring pada tengah malam dan siang hari, para pelaku di sebutnya telah memantau dirinya kapan dirinya tidak berada di tambak.
Kali ini saya tidak akan tinggal diam atas kerugian yang telah saya terima, kita meminta aparat penegak hukum untuk membasmi dan menyelidiki siapa pelaku teror yang telah meracun tambak miliknya, sebut Muhammad Hasan dengan nada geram.
Para pelaku harus di berikan efek jera atas tindakannya yang telah sering melakukan tindakan teror terhadap tambak saya, sebut Muhammad Hasan, kemana lagi saya akan mengadu, tanyanya kepada Wartawan, saya tulang punggung keluarga, bahkan modal yang tanamkan di Tambak saya saya adalah murni dari dari hasil harta pusaka orang tuanya.
Kita berharap, kejadian serupa tidak terulang lagi baik kepada diri saya sendiri, maupun kepada Petani Tambak lainnya selain saya, kalau kasus ini terus didiamkan oleh aparat penegak hukum, maka pelaku teror akan semena-mena melakukan tindak serupa tutupnya.
(pak nek)