Tak Terima Nama nya Di Masukan Dalam Pengurus NPCI Kab Bekasi, Gunawan SNIPER Berikan Somasi

Jumat, 31 Januari 2025 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi MBS Beredar kabar tentang pembentukan pengurus National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi yang membawa nama Gunawan Sniper salah satu tokoh di Kabupaten Bekasi yang ditunjuk dan masuk kedalam kepengurusan yang diduga secara sepihak berujung dengan surat somasi.

 

Gunawan Sniper melalui kuasa hukumnya Joni Sudarso S.H.,M.H., pada hari Kamis tanggal 30/01/2025 resmi melayangkan surat somasi ke pengurus National Paralympic Committe Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi.

 

Joni Sudarso S.H., M.H., selaku kuasa hukum kepada media mengatakan, menurutnya NPCI adalah organisasi yang tergabung di kementerian Pemuda dan olahraga seyogyanya dalam menjalankan organisasi harus mengedepankan sikap kepatutan ketika akan menunjuk seseorang yang akan di rekrut menjadi pengurus.

 

“NPCI adalah organisasi yang tergabung di kementerian Pemuda dan olahraga seyogyanya dalam menjalankan organisasi harus mengedepankan sikap kepatutan terlebih menunjuk pengurus yang bisa menjalankan roda organisasi kedepannya secara bersama-sama, dan bahkan tidak hanya cuma asal-asalan, sehingga terjadi hal yang tidak menyenangkan bagi seseorang yang tidak berkenan menjadi pengurus.” Ucapnya, Jum’at (31/01/2025)

 

“Saya sebagai penerima kuasa hukum dari Klien saya Mbah Goen atau lengkapnya Gunawan Sniper yang tercatat sebagai Ketua Dewan Pertimbagan di dalam Surat Keputusan Nomor.006/SK/NPCI-jbr/2025 Tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Susunan Kepengurusan NPCI Kabupaten Bekasi Masa Bakti 2021-2026 tertanggal 24 Januari 2025 ditanda tangani oleh Ketua National Paralympic Commitee Of Indonesia Provinsi Jawa Barat Hary Susanto dan berstempel, naskah asli diberikan oleh saudara Kardi Leo, S.Ag.,M.Pd. Selaku Ketua Pengurus NPCI Kabupaten Bekasi Masa Bakti 2021-2026. Merasa tidak pernah diberikan informasi dan atau diminta bergabung dalam Organisasi National Paralympic Commitee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi.” Ungkap Joni menjelaskan.

 

Gunawan Sniper melalui kuasa hukumnya Joni Sudarso S.H.,M.H., pada hari Kamis tanggal 30/01/2025 resmi melayangkan surat somasi ke pengurus National Paralympic Committe Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi.

 

Joni Sudarso S.H., M.H., selaku kuasa hukum kepada media mengatakan, menurutnya NPCI adalah organisasi yang tergabung di kementerian Pemuda dan olahraga seyogyanya dalam menjalankan organisasi harus mengedepankan sikap kepatutan ketika akan menunjuk seseorang yang akan di rekrut menjadi pengurus.

 

“NPCI adalah organisasi yang tergabung di kementerian Pemuda dan olahraga seyogyanya dalam menjalankan organisasi harus mengedepankan sikap kepatutan terlebih menunjuk pengurus yang bisa menjalankan roda organisasi kedepannya secara bersama-sama, dan bahkan tidak hanya cuma asal-asalan sehingga terjadi hal yang tidak menyenangkan bagi seseorang yang tidak berkenan menjadi pengurus.” Ucapnya, Jum’at (31/01/2025)

 

“Saya sebagai penerima kuasa hukum dari Klien saya Mbah Goen atau lengkapnya Gunawan Sniper yang tercatat sebagai Ketua Dewan Pertimbagan di dalam Surat Keputusan Nomor.006/SK/NPCI-jbr/2025 Tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Susunan Kepengurusan NPCI Kabupaten Bekasi Masa Bakti 2021-2026 tertanggal 24 Januari 2025 ditanda tangani oleh Ketua National Paralympic Commitee Of Indonesia Provinsi Jawa Barat Hary Susanto dan berstempel, naskah asli diberikan oleh saudara Kardi Leo, S.Ag.,M.Pd. Selaku Ketua Pengurus NPCI Kabupaten Bekasi Masa Bakti 2021-2026. Merasa tidak pernah diberikan informasi dan atau diminta bergabung dalam Organisasi National Paralympic Commitee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi.” Ungkap Joni menjelaskan.

 

Lebih lanjut ia juga menjelaskan, bahwa adanya data pribadi dan pencatatan/dan atau Pencatutan di dalam sebuah Organisasi yang dalam hal ini adalah Organsasi bernaung di Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia atau sebagai organisasi yang mendapatkan perhatian dan dana dari Negara, maka saya merasa perbuatan ini telah melanggar terhadap Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemda Indramayu Melalui Disdikbud Resmikan Aturan 5 Hari KBM
SMPN 4 Sindang Gelar MPLS Ramah, Sambut 288 Siswa Baru Dengan Ceria
Bapenda Kabupaten Batu Bara Bersama Pajak Mewujudkan Stabilitas Ekonomi Untuk Indonesia Lebih Baik
DPRD Batu Bara Laksanakan Rapat Paripurna Finalisasi Pansus Laporan Ranperda PIKID Dan RPJP APBD TA.2024
SMPN 2 Sindang Gelar SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 Sesuai Dengan Juknis Pusat
Pemerintah Melalui Bulog Akan Menyalurkan Bantuan Beras Untuk KPM Diindramayu 
Kadis Dinsos Indramayu Pimpin langsung Acara Bimbingan Sosial bagi PPKS
Pangdam I/BB Hadiri dan Lepas Peserta BMPD Medan Run 2025 di Lapangan Benteng Medan

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 09:16 WIB

Pemda Indramayu Melalui Disdikbud Resmikan Aturan 5 Hari KBM

Rabu, 16 Juli 2025 - 09:14 WIB

SMPN 4 Sindang Gelar MPLS Ramah, Sambut 288 Siswa Baru Dengan Ceria

Rabu, 16 Juli 2025 - 09:09 WIB

Bapenda Kabupaten Batu Bara Bersama Pajak Mewujudkan Stabilitas Ekonomi Untuk Indonesia Lebih Baik

Rabu, 16 Juli 2025 - 07:05 WIB

DPRD Batu Bara Laksanakan Rapat Paripurna Finalisasi Pansus Laporan Ranperda PIKID Dan RPJP APBD TA.2024

Rabu, 16 Juli 2025 - 00:49 WIB

SMPN 2 Sindang Gelar SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 Sesuai Dengan Juknis Pusat

Berita Terbaru

NASIONAL

Pemda Indramayu Melalui Disdikbud Resmikan Aturan 5 Hari KBM

Rabu, 16 Jul 2025 - 09:16 WIB