Labuhanbatu mitramabes.com Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Polres Labuhanbatu. Pada Sabtu, 15 Maret 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba berhasil meringkus seorang pria berinisial AWM alias Ari (42) di Jalan Baru By Pass, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan tujuh bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 1,96 gram bruto. Selain itu, ditemukan juga sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu sebelum diedarkan.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku peredaran narkotika. Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras anggota di lapangan dan dukungan dari masyarakat,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama Adi Gondrong, warga Jalan Baru By Pass, Kelurahan Ujung Bandar. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Kapolres Labuhanbatu juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba. “Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan lingkungan yang bebas dari narkotika,” tegasnya.
Dengan tindakan tegas yang dilakukan secara berkelanjutan, diharapkan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu dapat ditekan, sehingga masyarakat dapat hidup dengan lebih aman dan nyaman.
(S.gulo)