Syafri : Diminta Menteri LHK Jangan Terbitkan Izin Pelepasan Kawasan Hutan

Sabtu, 4 Maret 2023 - 21:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAMPAR – Mitramabes.com Dugaan jual beli lahan didalam hutan kawasan kembali terjadi di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Lahan dengan luas ratusan hektare itu akan dialih fungsikan menjadi perkebunan sawit pola KKPA (Kredit Koperasi Primer Anggota) yang diduga tidak mengantongi izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Berdasarkan surat keterangan hibah yang ditandatangani oleh Kepala Desa Sungai Sarik dan sekelompok ninik mamak pucuk penguasa adat ulayat koto dan antakkanjadi tertanggal 30 Mei 2022, menjadi bukti kesepakatan antara pemodal dan pemuka masyarakat.

Dari seorang operator excavator yang bekerja di lokasi tersebut, media mendapat informasi bahwa benar di atas lahan itu akan ada ditanami tanaman kelapa sawit.

“Saya tak punya alat (excavator, red) bang, saya cuma kerja disini. Tapi memang saya ada masukkan alat orang kesini untuk kerja juga”, ucap operator alat berat kepada awak media melalui telepon (20/02/23).

“Saya tidak tau masyarakat mana saja yang akan menjadi anggota KKPA nya bang, Sungai Sarik ini sedikit cuma warganya bang. Jadi entah dari lagi anggota koperasi itu karena lahan ini luasnya hampir 1000 hektare yang dikerjakan sekarang”, ungkap operator.

Dengan berkedok kelompok tani, para pemodal disinyalir telah mencoba mengelabui masyarakat Desa Sungai Sarik. Hal ini diungkapkan Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Komunitas Pemberantas Korupsi Nasional (GKPK NAS).

“Di dalam pengurus kelompok tan itu tidak diikutsertakan anak cucu dan kemanakan dari Datuk di Desa Sungai Sarik. Melalui Badan Usaha (PT NMK) mengajukan pelepasan kawasan hutan seluas 11000 hektare”, kata Wasekjen itu pada wartawan, Kamis pagi (2/3/23).

“Penggunaan kawasan hutan ada mekanismenya, untuk alih fungsi hutan bisa melalui cara Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan). Dan ini dapat dikatakan sah apabila telah disetujui oleh Menteri LHK” tambah Wasekjen GKPK Nas.

Ia menjelaskan, ada sanksi denda dan ancaman pidana untuk pelaku penebangan hutan, alih fungsi lahan hutan secara ilegal. Sesuai yang di atur dalam Pasal 50 dan Pasal 78 Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999. Peraturan ini adalah upaya perlindungan hutan dalam rangka mempertahankan fungsi hutan secara lestari, pemberian sanksi pidana yang berat terhadap setiap orang yang melanggar hukum di bidang kehutanan ini adalah agar dapat menimbulkan efek jera bagi pelanggar hukum di bidang kehutanan.

Terpisah, sesuai keterangan mantan Ketua Asosiasi Hutan Tanaman Rakyat Riau tahun periode tahun 2010 sampai 2015, Syafri Effendi Nasution.

“Bahwa lokasi itu tidak di peruntukkan tanaman kelapa sawit, hanya bisa di jadikan sebagai HTR (Hutan Tanaman Rakyat)”, tegas Syafri.

Syafri meminta kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia, ibu Siti Nurbaya, agar lebih teliti memproses berkas permohonan yang mengatasnamakan kelompok tani tersebut.

Rls/ Tim

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Masyarakat Mengeluh Terkait Jalan Rusak, Yang Mengakibatkan Terjadinya Kecelakaan 
Berpura-pura Hendak Membeli, Babinsa Koramil 06/Marbau Tangkap Pelaku Curanmor
Polda Sulsel Mutasi Sejumlah Jabatan Strategis di Polres Selayar, AKBP Bustan Persiapan Pensiun
Kapolsek Lingga Bayu Membenarkan Kejadian Warga Tetimbun Longsor di Lokasi Petambang Dusun Pulo Padang Desa Simpang Durian dan Dalam Proses Penyelidikan
Teamsus Polres Labuhanbatu Amankan Seorang Bandar Narkoba di desa seitampang KC.Bilah Hilir.
Kapolri Kirim Bantuan 5.000 Paket Sembako untuk Korban Gempa Bumi di Bengkulu
Polres Kampar Jaga Khidmat Ibadah Kenaikan Isa Almasih, Wujud Kepedulian untuk Semua Umat
Polsek Tapung Hilir Polres Kampar Pastikan Keamanan Ibadah Umat Kristiani di Tapung Hilir

Berita Terkait

Jumat, 30 Mei 2025 - 11:17 WIB

Masyarakat Mengeluh Terkait Jalan Rusak, Yang Mengakibatkan Terjadinya Kecelakaan 

Jumat, 30 Mei 2025 - 10:08 WIB

Polda Sulsel Mutasi Sejumlah Jabatan Strategis di Polres Selayar, AKBP Bustan Persiapan Pensiun

Jumat, 30 Mei 2025 - 09:31 WIB

Kapolsek Lingga Bayu Membenarkan Kejadian Warga Tetimbun Longsor di Lokasi Petambang Dusun Pulo Padang Desa Simpang Durian dan Dalam Proses Penyelidikan

Jumat, 30 Mei 2025 - 08:22 WIB

Teamsus Polres Labuhanbatu Amankan Seorang Bandar Narkoba di desa seitampang KC.Bilah Hilir.

Jumat, 30 Mei 2025 - 07:26 WIB

Kapolri Kirim Bantuan 5.000 Paket Sembako untuk Korban Gempa Bumi di Bengkulu

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Batu Bara Hadiri Munas VI Apkasi 2025

Jumat, 30 Mei 2025 - 11:18 WIB