SWT Wanita 47 Tahun Nekat Jual Ganja Berakhir Ditangkap Satnarkoba Polres Tanah Karo

Kamis, 20 Juni 2024 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo MITRA MABES – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja pada Jumat(10/05/2024) sekira Pukul 19.00 WIB di pinggir Jalan Penghasilan Pajak Lama Kel. Tambak Lau Mulgap II Kec. Berastagi Kab. Karo.

Dalam pengungkapan ini, diamankan seorang wanita inisial SWT(47), warga Jalan Pendidikan Desa Jaranguda Kec. Merdeka

Kasat Resnarkoba AKP Henry DB. Tobing, S.H, menjelaskan SWT diamankan karena kedapatan oleh petugas sedang mengedarkan secara gelap narkotika jenis ganja di Berastagi.

“Berawal dari informasi masyarakat, SWT ini sedang menjual Ganja di Berastagi, tepatnya di Pajak Lama dan langsung kita turunkan personel untuk penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadapnya pada Jumat(10/05) kemarin”, ujar Kasat Narkoba, Kamis(20/06/2024) di Mapolres Tanah Karo.

Adapun barang bukti yang turut diamankan saat penangkapan berupa 8 ( delapan) paket narkotika diduga jenis ganja siap edar, terdiri dari daun, ranting dan biji dalam keadaan kering yang masing-masing dibungkus dengan kertas setelah ditimbang dengan berat keseluruhan seberat netto 8,73 (delapan koma tujuh tiga) gram, 1 (satu) potong plastik assoy warna biru dan 1 (satu) unit Handphone android merk Oppo warna biru.

AKP Henry menambahkan bahwa keberhasilan dalam pengungkapan tersebut, berkat dari kerja sama yang solid antara masyarakat dan aparat kepolisian.

“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi berharga, memungkinkan kami mengambil tindakan yang tepat. Kami Satnarkoba Polres Tanah Karo berkomitmen akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika demi keamanan dan kenyamanan warga Kabupaten Karo,” tambahnya.

Tersangka SWT saat ini sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik dan lidik lebih lanjut.

“SWT dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara”, tutup Kasat Narkoba.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Atlet Taekwondo PPLP Prov. NTB  meraih medali Emas pertama dan juara 1 di pertandingan 2and Borneo internasional taekwondo
Jalan Santai Bagian Rangkaian HUT kabupaten Nagan Raya Ke 23
Sat Binmas Polres Tanah Karo Jalin Koordinasi dengan KPH XV, Antisipasi Insiden Pendakian Gunung
Atlet Taekwondo PPLP provinsi NTB L.Irsan prabu Nataprawira meraih medali Emas pertama dan juara 1 di pertandingan 2and Borneo internasional taekwondo
Polres Tanah Karo Tindak Tegas Remaja Tauran di Kabanjahe, Kapolres Minta Orang Tua Lebih Peduli
Bupati Tapsel Sambut Kedatangan 16 Warga Penyandang Disabilitas dari Medan
Proyek Drainase APBD 2023 di Jalan Air Bersih Tak Rampung, LP3 Kota Medan Minta KPK dan APH Segera Periksa
Rektor UNJ Prof. Dr. Komarudin, M.Si Ucapkan Selamat Dan Sukses Atas Peresmian TK & TPQ Bustanul Athfal

Berita Terkait

Minggu, 20 Juli 2025 - 21:19 WIB

Atlet Taekwondo PPLP Prov. NTB  meraih medali Emas pertama dan juara 1 di pertandingan 2and Borneo internasional taekwondo

Minggu, 20 Juli 2025 - 20:50 WIB

Jalan Santai Bagian Rangkaian HUT kabupaten Nagan Raya Ke 23

Minggu, 20 Juli 2025 - 19:01 WIB

Sat Binmas Polres Tanah Karo Jalin Koordinasi dengan KPH XV, Antisipasi Insiden Pendakian Gunung

Minggu, 20 Juli 2025 - 18:59 WIB

Polres Tanah Karo Tindak Tegas Remaja Tauran di Kabanjahe, Kapolres Minta Orang Tua Lebih Peduli

Minggu, 20 Juli 2025 - 18:57 WIB

Bupati Tapsel Sambut Kedatangan 16 Warga Penyandang Disabilitas dari Medan

Berita Terbaru

NASIONAL

Jalan Santai Bagian Rangkaian HUT kabupaten Nagan Raya Ke 23

Minggu, 20 Jul 2025 - 20:50 WIB