Humbahas, Mitra-Mabrs-Com.
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Menyampaikan kepada seluruh ASN, Masyarakat, Perbankan, PLN, dan Instansi terkait di Kabupaten Humbang Hasundutan berkewajiban mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi bangunan baru maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi bangunan yang sudah berdiri, termasuk sebagai syarat dalam pengajuan pinjaman di bank dan penyambungan listrik baru.
Kepada ASN diberi batas waktu hingga 31 Desember 2025 untuk menyelesaikan pengurusan PBG/SLF, dan apabila tidak dipenuhi, akan dikenakan sanksi berupa penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada Tahun 2026.
Selanjutnya, Tim Penegakan Peraturan Daerah akan melakukan monitoring dan penertiban terhadap bangunan yang belum memiliki izin. Pemilik bangunan yang tidak menindaklanjuti imbauan dalam waktu 7 (tujuh) hari akan dikenai sanksi berupa penempelan stiker pelanggaran hingga penghentian aktivitas pembangunan.
Pengurusan Izin Persetujuan Bangunan Gedung dan SLF dapat dilakukan secara online melalui situs www.simbg.pu.go.id atau langsung di Sekretariat PBG Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman,diKompleks Perkantoran Tano Tubu Doloksanggul,
[ Editor- Smarth ]