Subdit IV Ditkrimsus Polda Sumsel Ungkap Kasus Penyimpangan BBM Subsidi Jenis Solar dan Ringkus 2 Orang Tersangka

Selasa, 9 Januari 2024 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang,-mitramabes.com
Pada hari senin tanggal 08 Januari 2024 Tim Subdit IV Tipidter Melakukan penyelidikan lalu melihat pelaku a.n H C yang sedang melakukan pengisian secara berulang di SPBU 24.307.155 dijalan raya tanjung Api-api kecamatan talang kelapa kabupaten banyuasin.

Kemudian tim menghampiri pelaku a.n H C lalu ditemukan di dalam mobil yang dikendarai pelaku terdapat 1(satu) beby tedmod yang terhubung dengan tangki yang sudah dimodifikasi .

Kemudian pelaku a.n H C berikut karyawan SPBU a.. IZ di amankan,lalu pada saat diamankan pelaku an HC menerangkan jika ianya bekerja melakukan pengisian BBM secara berulang disuruh oleh pelaku an HD alias T dan Barcode pengisian BBM pelaku mendapatkan cara membeli dengan rekan sesama sopir, atas kejadian tersebut pelaku diamankan ke kantor Ditreskrimsus untuk proses lebih lanjut.

“Dan modus tersangka melakukan pengisian BBM jenis solar secara berulang atas perintah dari pelaku an HD alias T (dalam proses pengembanganpengembangan) .

Dalam melakukan secara berulang tersangka H C menggunakan kendaraan mobil Box yang didalamnya bermuatan Beby Tedmod ukuran+1000 liter yang terhubung ketengki yang sudah dimodifikasi .

Tersangka H C melakukan pengisian BBM jenis solar yang secara berulang- ulang , atas perintah dari pelaku HD alias T dengan upah sebesar Rp 2500.000, -(dua ratus lima puluh ribu rupiah ) .

Setelah selesai melakukan pengisian se cara berulang tersangka HC biasanya menunggu perintah pelaku untuk memindahkan langsung kemobil lain.

“Tersangka I Z bekerja sebagai karyawan SPBU yang mana setiap tersangka I Z mendapatkan imbalan sebesar rp 20.000,-(dua puluh ribu rupiah) dalam 1(satu) kali pengisian tengki modifikasi sebanyak 100/ rit yang dicatat dan dibayar.

Pada saat selesai melakukan kegiatan pengisian pada hari itu Ditreskrimsus unit IV Tipidter polda sumsel amankan barang bukti.

Satu unit mobil box merk Mitsubishi Colt L300 warna Hitam no. Pol BG 1158 JO yang didalam berisi 1(satu) Beby Tedmod kapasitas 1000 Liter dengan jumlah yang telah di isi BBM jenis solar sebanyak 298(dua ratus sembilan puluh delapan liter) 24(dua puluh empat) lembar kode Barcode MY Pertamina 1(satu) unit mesin pompa merk Transperpump. 2(dua) buah selang ukuran 2 panjang 2,5meter 1(satu) unit Headphone merk Realme 5 Pro. Nota catatan pengisian BBM jenis solar

Kedua tersangka yang saat ini meringkuk ditahanan Polda Sumsel tersebut dijerat pasal 55 UU RI NO. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pasal 40 angka 9 UU RI No 6 Tahun 2023 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipudana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi RP 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Kombes Narto bersama awak media langsung memeriksa mobil box yang digunakan pelaku yang sudah dimodifikasi yang didalamnya bermuatan Beby tedmod.

“Kabidhumas kombes Narto
menghimbau seluruh masyarakat Sumatera Selatan untuk membantu mengawasi adanya penyelewengan dan penyimpangan penyalah gunaan BBM bersubsidi ini, untuk melaporkan ke Polda Sumsel dan jajarannya.

“Ini sangat merugikan masyarakat, Kapolda Sumsel Irjen Rachmat Wibowo memberikan perhatian khusus terhadap kasus penyimpangan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini. Tekad kami jajaran Polda Sumatera Selatan untuk menertibkan dan menindak tegas setiap penyelewengan,” tutupnya.

(Rudi Hartono. M)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wabup Bantaeng Serahkan Rancangan Perubahan KUA – PPAS Tahun Anggaran 2025″. 
Rekonstruksi Produksi Beras PT Padi Indonesia Maju, Satgas Pangan Polri Temukan Pelanggaran Standar Mutu
Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan : BidDokkes Gelar Rakernis dan Pelatihan Keterampilan Kedokteran Tahun 2025
Bupati Tapanuli Utara JTP Hutabarat Tinjau Persiapan Lokasi Sekolah Rakyat,Optimis akan Memberikan Dampak Besar Untuk Rakyat. 
Desa Bondan Jadi Desa Pertama di Kabupaten Indramayu Launching Koperasi Merah Putih
DPC GRANAT LAMPUNG TENGAH SOSIALISASI P4GN DI SMAN 1 TERBANGGI BESAR
Media Mitra Mabes Kawal Pemasangan Tiang Listrik Di Desa Simpang Deli Gampong Dan desa Ujung Tanjung
Bupati Anwar Sadat Sambut Positif Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di Tanjab Barat: “Kolaborasi Jadi Kunci”

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 21:46 WIB

Wabup Bantaeng Serahkan Rancangan Perubahan KUA – PPAS Tahun Anggaran 2025″. 

Rabu, 6 Agustus 2025 - 21:08 WIB

Rekonstruksi Produksi Beras PT Padi Indonesia Maju, Satgas Pangan Polri Temukan Pelanggaran Standar Mutu

Rabu, 6 Agustus 2025 - 21:01 WIB

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan : BidDokkes Gelar Rakernis dan Pelatihan Keterampilan Kedokteran Tahun 2025

Rabu, 6 Agustus 2025 - 20:27 WIB

Bupati Tapanuli Utara JTP Hutabarat Tinjau Persiapan Lokasi Sekolah Rakyat,Optimis akan Memberikan Dampak Besar Untuk Rakyat. 

Rabu, 6 Agustus 2025 - 19:36 WIB

DPC GRANAT LAMPUNG TENGAH SOSIALISASI P4GN DI SMAN 1 TERBANGGI BESAR

Berita Terbaru