Suami Desi Susanti Laporkan Agus, Pengurus PT Serangkai Cahaya Timur, atas Dugaan Pemberangkatan Istri ke Hong Kong Tanpa Izin

Kamis, 6 Maret 2025 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur MBS– Rahmat Hidayat, warga Braja Sakti, akan segera melaporkan Agus, yang merupakan pengurus PT Serangkai Cahaya Timur, ke pihak berwenang. Laporan ini berkaitan dengan dugaan pemberangkatan istrinya, Desi Susanti, untuk bekerja di Hong Kong tanpa sepengetahuan dan izin dari dirinya sebagai suami.

 

Rahmat menyatakan bahwa ia baru mengetahui keberangkatan istrinya setelah Desi sudah berada di Hong Kong. Ia merasa keberangkatan tersebut melanggar prosedur resmi, yang seharusnya melibatkan persetujuan dari keluarga, terutama suami, sebelum seseorang diberangkatkan sebagai tenaga kerja migran.

 

“Saya sangat terkejut dan kecewa. Istri saya diberangkatkan tanpa sepengetahuan saya, padahal sebagai suami, saya berhak mengetahui dan memberikan izin. Saya berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti ini agar tidak ada lagi korban yang mengalami hal serupa,” ujar Rahmat.

Sanksi Hukum bagi Perusahaan yang Melanggar

 

PT Serangkai Cahaya Timur, jika terbukti memberangkatkan pekerja migran secara ilegal atau tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

 

Beberapa sanksi yang dapat dikenakan terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran antara lain:

 

1. Pencabutan Izin Operasional – Jika perusahaan terbukti tidak mengikuti prosedur yang sah dalam perekrutan dan penempatan tenaga kerja, izin operasionalnya dapat dicabut oleh Kementerian Ketenagakerjaan atau Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

 

 

2. Denda dan Hukuman Pidana – Pasal 81 dan 82 UU No. 18 Tahun 2017 menyatakan bahwa pihak yang memberangkatkan pekerja migran secara ilegal dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar.

 

 

3. Tuntutan dari Keluarga Korban – Keluarga pekerja migran yang dirugikan dapat mengajukan gugatan hukum terhadap perusahaan terkait atas pelanggaran hak asasi dan ketidakpatuhan terhadap prosedur perekrutan tenaga kerja.

 

 

 

Saat ini, Rahmat Hidayat sedang mempersiapkan laporan ke pihak berwenang. Ia berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi perusahaan penyalur tenaga kerja agar selalu mematuhi aturan yang berlaku dan tidak memberangkatkan pekerja migran tanpa izin atau melalui jalur ilegal.

 

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT Serangkai Cahaya Timur belum memberikan pernyataan resmi terkait pemberangkatan nonprosedural .

 

 

Pewarta

 

Mat gebu

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pengelola Objek Wisata BALI 2 Gelar Santunan Anak Yatim Piatu Dan Kaum Dhuafa
Dewan Provinsi Sri Wahyuni Gelar Sosialisasi Perda Jabar Tentang Perlindungan Tenaga Kerja 
BJ Water Boom Pilihan Masyarakat Saat Liburan Sekolah 
TNI AD Difitnah, Oknum Wartawan Diduga Sebar Hoaks, Praktisi Hukum Desak Proses Hukum
Polri Hadir Untuk Masyarakat, Aipda Leonardo Sisihkan Gaji untuk Bantu Nenek Sukinem yang Buta dan Hidupi Anak Lumpuh
RKUHAP 2025 Perlu Penataan Ulang Penyidikan dan Penuntutan: Masukan Kritis dari Akademisi Hukum UI
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kader Desa Teluk Rhu Fokus pada Pencegahan Stunting
Polda Lampung Raih Juara 2 Lomba SPIT Div Humas Polri dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:25 WIB

Pengelola Objek Wisata BALI 2 Gelar Santunan Anak Yatim Piatu Dan Kaum Dhuafa

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:22 WIB

Dewan Provinsi Sri Wahyuni Gelar Sosialisasi Perda Jabar Tentang Perlindungan Tenaga Kerja 

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:20 WIB

BJ Water Boom Pilihan Masyarakat Saat Liburan Sekolah 

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:33 WIB

TNI AD Difitnah, Oknum Wartawan Diduga Sebar Hoaks, Praktisi Hukum Desak Proses Hukum

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:01 WIB

Polri Hadir Untuk Masyarakat, Aipda Leonardo Sisihkan Gaji untuk Bantu Nenek Sukinem yang Buta dan Hidupi Anak Lumpuh

Berita Terbaru

NASIONAL

BJ Water Boom Pilihan Masyarakat Saat Liburan Sekolah 

Rabu, 9 Jul 2025 - 13:20 WIB