Suami Desi Susanti Laporkan Agus, Pengurus PT Serangkai Cahaya Timur, atas Dugaan Pemberangkatan Istri ke Hong Kong Tanpa Izin

Kamis, 6 Maret 2025 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur MBS– Rahmat Hidayat, warga Braja Sakti, akan segera melaporkan Agus, yang merupakan pengurus PT Serangkai Cahaya Timur, ke pihak berwenang. Laporan ini berkaitan dengan dugaan pemberangkatan istrinya, Desi Susanti, untuk bekerja di Hong Kong tanpa sepengetahuan dan izin dari dirinya sebagai suami.

 

Rahmat menyatakan bahwa ia baru mengetahui keberangkatan istrinya setelah Desi sudah berada di Hong Kong. Ia merasa keberangkatan tersebut melanggar prosedur resmi, yang seharusnya melibatkan persetujuan dari keluarga, terutama suami, sebelum seseorang diberangkatkan sebagai tenaga kerja migran.

 

“Saya sangat terkejut dan kecewa. Istri saya diberangkatkan tanpa sepengetahuan saya, padahal sebagai suami, saya berhak mengetahui dan memberikan izin. Saya berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti ini agar tidak ada lagi korban yang mengalami hal serupa,” ujar Rahmat.

Sanksi Hukum bagi Perusahaan yang Melanggar

 

PT Serangkai Cahaya Timur, jika terbukti memberangkatkan pekerja migran secara ilegal atau tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

 

Beberapa sanksi yang dapat dikenakan terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran antara lain:

 

1. Pencabutan Izin Operasional – Jika perusahaan terbukti tidak mengikuti prosedur yang sah dalam perekrutan dan penempatan tenaga kerja, izin operasionalnya dapat dicabut oleh Kementerian Ketenagakerjaan atau Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

 

 

2. Denda dan Hukuman Pidana – Pasal 81 dan 82 UU No. 18 Tahun 2017 menyatakan bahwa pihak yang memberangkatkan pekerja migran secara ilegal dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar.

 

 

3. Tuntutan dari Keluarga Korban – Keluarga pekerja migran yang dirugikan dapat mengajukan gugatan hukum terhadap perusahaan terkait atas pelanggaran hak asasi dan ketidakpatuhan terhadap prosedur perekrutan tenaga kerja.

 

 

 

Saat ini, Rahmat Hidayat sedang mempersiapkan laporan ke pihak berwenang. Ia berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi perusahaan penyalur tenaga kerja agar selalu mematuhi aturan yang berlaku dan tidak memberangkatkan pekerja migran tanpa izin atau melalui jalur ilegal.

 

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT Serangkai Cahaya Timur belum memberikan pernyataan resmi terkait pemberangkatan nonprosedural .

 

 

Pewarta

 

Mat gebu

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Amankan Weekend Polres Pagar Gencarkan Patroli Piket Fungsi dan Pols
Bupati Tspsel Llakukan Pertemuan Dengan Menteri Pembangunan Nasional Kepala Bappenas
GPM Polsek Pagar Alam Selatan Salurkan Beras Murah Sphp 2 Ton Kepada Warga
Suasana Duka Menyelimuti Dusun Tualang,Pante Rambong Aceh Timur
Dana Ketahanan Pangan Hewani dan Bumdes 2023-2024 Didesa Cibodas Kec Sukatani, Kab Purwakarta Diduga Fiktif
Pengurus DPC IMO Indonesia Karo dan DPW Indonesia – Sumut Hadiri Resepsi Pernikahan Putri H. Nuar Erde
Proyek Pemeliharaan Drainase Dusun Kejora Desa Bulan-Bulan Diduga Sarat Korupsi, Warga Minta Aparat Usut Tuntas
Ketua DPC. IMO Tanah Karo, di Dampingi Sekretaris Beserta para Pengurus, “Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua DPW IMO Sumut H. Nuar Erde.

Berita Terkait

Minggu, 14 September 2025 - 10:36 WIB

Amankan Weekend Polres Pagar Gencarkan Patroli Piket Fungsi dan Pols

Minggu, 14 September 2025 - 10:13 WIB

Bupati Tspsel Llakukan Pertemuan Dengan Menteri Pembangunan Nasional Kepala Bappenas

Minggu, 14 September 2025 - 09:52 WIB

GPM Polsek Pagar Alam Selatan Salurkan Beras Murah Sphp 2 Ton Kepada Warga

Minggu, 14 September 2025 - 08:35 WIB

Dana Ketahanan Pangan Hewani dan Bumdes 2023-2024 Didesa Cibodas Kec Sukatani, Kab Purwakarta Diduga Fiktif

Minggu, 14 September 2025 - 08:25 WIB

Pengurus DPC IMO Indonesia Karo dan DPW Indonesia – Sumut Hadiri Resepsi Pernikahan Putri H. Nuar Erde

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Wakil Bupati Samosir Buka Sosialisasi Pengarusutamaan Gender (PUG)

Minggu, 14 Sep 2025 - 09:46 WIB