Suami Desi Susanti Laporkan Agus, Pengurus PT Serangkai Cahaya Timur, atas Dugaan Pemberangkatan Istri ke Hong Kong Tanpa Izin

Kamis, 6 Maret 2025 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur MBS– Rahmat Hidayat, warga Braja Sakti, akan segera melaporkan Agus, yang merupakan pengurus PT Serangkai Cahaya Timur, ke pihak berwenang. Laporan ini berkaitan dengan dugaan pemberangkatan istrinya, Desi Susanti, untuk bekerja di Hong Kong tanpa sepengetahuan dan izin dari dirinya sebagai suami.

 

Rahmat menyatakan bahwa ia baru mengetahui keberangkatan istrinya setelah Desi sudah berada di Hong Kong. Ia merasa keberangkatan tersebut melanggar prosedur resmi, yang seharusnya melibatkan persetujuan dari keluarga, terutama suami, sebelum seseorang diberangkatkan sebagai tenaga kerja migran.

 

“Saya sangat terkejut dan kecewa. Istri saya diberangkatkan tanpa sepengetahuan saya, padahal sebagai suami, saya berhak mengetahui dan memberikan izin. Saya berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti ini agar tidak ada lagi korban yang mengalami hal serupa,” ujar Rahmat.

Sanksi Hukum bagi Perusahaan yang Melanggar

 

PT Serangkai Cahaya Timur, jika terbukti memberangkatkan pekerja migran secara ilegal atau tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

 

Beberapa sanksi yang dapat dikenakan terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran antara lain:

 

1. Pencabutan Izin Operasional – Jika perusahaan terbukti tidak mengikuti prosedur yang sah dalam perekrutan dan penempatan tenaga kerja, izin operasionalnya dapat dicabut oleh Kementerian Ketenagakerjaan atau Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

 

 

2. Denda dan Hukuman Pidana – Pasal 81 dan 82 UU No. 18 Tahun 2017 menyatakan bahwa pihak yang memberangkatkan pekerja migran secara ilegal dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar.

 

 

3. Tuntutan dari Keluarga Korban – Keluarga pekerja migran yang dirugikan dapat mengajukan gugatan hukum terhadap perusahaan terkait atas pelanggaran hak asasi dan ketidakpatuhan terhadap prosedur perekrutan tenaga kerja.

 

 

 

Saat ini, Rahmat Hidayat sedang mempersiapkan laporan ke pihak berwenang. Ia berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi perusahaan penyalur tenaga kerja agar selalu mematuhi aturan yang berlaku dan tidak memberangkatkan pekerja migran tanpa izin atau melalui jalur ilegal.

 

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT Serangkai Cahaya Timur belum memberikan pernyataan resmi terkait pemberangkatan nonprosedural .

 

 

Pewarta

 

Mat gebu

Berita Terkait

Rumah Hukum Indonesia Laporkan Mandeknya Peta Lahan Konflik SAD–PT BSU, Soroti Peran Kementerian ATR/BPN.
Ketua IWO Kota Binjai Apresiasi Kadis Kominfo Miliki Dua Misi UKW Memang Penting Buat Insan Pers.
Terima LHP BPK, Ketua DPRD Bantaeng: Jadi Rujukan untuk Memperbaiki Daerah
*Polres Aceh Utara Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447H*
Adanya Korban Diduga Oper Dosis Warga Setempat Mohon Bubarkan New Blue Star resahkan warga Dan Masyarakat.
Dari Patroli Rutin Hingga Pengaturan di Jalan Raya, Samapta Polres Perkuat Kehadiran di Masyarakat
Wakapolres Langkat Jadi Pembina Upacara di SMK Negeri 1 Stabat, Tekankan Disiplin dan Bahaya Narkoba
Polsek Tanjung Pura Laksanakan Program Police Go To School di SMK Negeri 1 Tanjung Pura

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 16:12 WIB

Rumah Hukum Indonesia Laporkan Mandeknya Peta Lahan Konflik SAD–PT BSU, Soroti Peran Kementerian ATR/BPN.

Senin, 19 Januari 2026 - 13:53 WIB

Terima LHP BPK, Ketua DPRD Bantaeng: Jadi Rujukan untuk Memperbaiki Daerah

Senin, 19 Januari 2026 - 13:52 WIB

*Polres Aceh Utara Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447H*

Senin, 19 Januari 2026 - 13:08 WIB

Adanya Korban Diduga Oper Dosis Warga Setempat Mohon Bubarkan New Blue Star resahkan warga Dan Masyarakat.

Senin, 19 Januari 2026 - 12:08 WIB

Dari Patroli Rutin Hingga Pengaturan di Jalan Raya, Samapta Polres Perkuat Kehadiran di Masyarakat

Berita Terbaru