Suami Desi Susanti Laporkan Agus, Pengurus PT Serangkai Cahaya Timur, atas Dugaan Pemberangkatan Istri ke Hong Kong Tanpa Izin

Kamis, 6 Maret 2025 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur MBS– Rahmat Hidayat, warga Braja Sakti, akan segera melaporkan Agus, yang merupakan pengurus PT Serangkai Cahaya Timur, ke pihak berwenang. Laporan ini berkaitan dengan dugaan pemberangkatan istrinya, Desi Susanti, untuk bekerja di Hong Kong tanpa sepengetahuan dan izin dari dirinya sebagai suami.

 

Rahmat menyatakan bahwa ia baru mengetahui keberangkatan istrinya setelah Desi sudah berada di Hong Kong. Ia merasa keberangkatan tersebut melanggar prosedur resmi, yang seharusnya melibatkan persetujuan dari keluarga, terutama suami, sebelum seseorang diberangkatkan sebagai tenaga kerja migran.

 

“Saya sangat terkejut dan kecewa. Istri saya diberangkatkan tanpa sepengetahuan saya, padahal sebagai suami, saya berhak mengetahui dan memberikan izin. Saya berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti ini agar tidak ada lagi korban yang mengalami hal serupa,” ujar Rahmat.

Sanksi Hukum bagi Perusahaan yang Melanggar

 

PT Serangkai Cahaya Timur, jika terbukti memberangkatkan pekerja migran secara ilegal atau tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

 

Beberapa sanksi yang dapat dikenakan terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran antara lain:

 

1. Pencabutan Izin Operasional – Jika perusahaan terbukti tidak mengikuti prosedur yang sah dalam perekrutan dan penempatan tenaga kerja, izin operasionalnya dapat dicabut oleh Kementerian Ketenagakerjaan atau Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

 

 

2. Denda dan Hukuman Pidana – Pasal 81 dan 82 UU No. 18 Tahun 2017 menyatakan bahwa pihak yang memberangkatkan pekerja migran secara ilegal dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar.

 

 

3. Tuntutan dari Keluarga Korban – Keluarga pekerja migran yang dirugikan dapat mengajukan gugatan hukum terhadap perusahaan terkait atas pelanggaran hak asasi dan ketidakpatuhan terhadap prosedur perekrutan tenaga kerja.

 

 

 

Saat ini, Rahmat Hidayat sedang mempersiapkan laporan ke pihak berwenang. Ia berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi perusahaan penyalur tenaga kerja agar selalu mematuhi aturan yang berlaku dan tidak memberangkatkan pekerja migran tanpa izin atau melalui jalur ilegal.

 

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT Serangkai Cahaya Timur belum memberikan pernyataan resmi terkait pemberangkatan nonprosedural .

 

 

Pewarta

 

Mat gebu

Berita Terkait

Kapolres Labuhanbatu, Pimpin Pelaksanaan Eksekusi Lahan di Padang Halaban
Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengangkutan 12,3 Ton BBM Ilegal, Tiga Orang Diamankan
Sat Samapta Polres Lampung Tengah Intensifkan Patroli Dialogis di Plaza Bandar Jaya
Pemkab Paluta Terima Sertifikat Tanah Untuk Pembangunan Sekolah Rakyat Dari BPN Tapanuli Selatan.
TP PKK Kabupaten Paluta Laksanakan Kegiatan Pertemuan Rutin Bulanan Sekaligus Cek Kesehatan di TK Al-Ikram.
Disinyalir Bermasalah Rehabilitasi Jaringan Irigasi Way Bumi Agung BBA.4 Pekerjaan Direktorat Kementerian SDA BBWSMS Jeb.
Sambut Bulan Suci Ramadan, Polsek Rimbo Bujang Cek Poskamling dan Perkuat Sinergi TNI–Pemerintah Desa
Kapolsek Bontosikuyu AKP Danyel Raih Kenaikan Pangkat Penghargaan dari Kapolri, Kini Berpangkat Kompol

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:06 WIB

Kapolres Labuhanbatu, Pimpin Pelaksanaan Eksekusi Lahan di Padang Halaban

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:54 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengangkutan 12,3 Ton BBM Ilegal, Tiga Orang Diamankan

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:23 WIB

Sat Samapta Polres Lampung Tengah Intensifkan Patroli Dialogis di Plaza Bandar Jaya

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:31 WIB

Pemkab Paluta Terima Sertifikat Tanah Untuk Pembangunan Sekolah Rakyat Dari BPN Tapanuli Selatan.

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:28 WIB

TP PKK Kabupaten Paluta Laksanakan Kegiatan Pertemuan Rutin Bulanan Sekaligus Cek Kesehatan di TK Al-Ikram.

Berita Terbaru